Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir

Terakhir diperbarui: 29 April 2025 21:51
Reporter Redaksi Diposting 29 April 2025 42 Views
Share
IMG 20250429 WA0282
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (Enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 29 April 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Solihin bin Suripto (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) yang beralamat di Dusun V, Desa Catur Tunggal RT.001/RW.001, Kecamatan Mesuji Makmur. Saksi datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dengan nomor polisi B 4466 FRN, nomor rangka MH1JM2123JK053781, dan nomor mesin JM21E2032986, tahun 2018, atas nama Nain, tanpa disertai dokumen kepemilikan berupa STNK maupun BPKB.

Adapun sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik Saksi Korban Dadang Herman bin Husen, yang sebelumnya telah dipinjam oleh Saksi Solihin pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025.

Tanpa seizin dari pemilik sah, yaitu Saksi Korban Dadang Herman bin Husen, Saksi Solihin menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Saksi Solihin juga menyampaikan bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan menyerahkan handphone.

Tersangka yang tidak menanyakan dokumen kepemilikan karena telah diyakinkan oleh Saksi Solihin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya hasil dari penjualan kebun orang tuanya, merasa tertarik. Terlebih, Tersangka saat itu membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk untuk keperluan anaknya berangkat ke sekolah.

Baca Juga:  Polisi Mediasi Kasus Pencurian Durian di Doro Pekalongan yang Berakhir Damai

Akhirnya, Tersangka setuju melakukan transaksi dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang disepakati bernilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi S.H M.H., Kasi Pidum Indah Kumala Dewi S.H. serta Jaksa Fasilitator Liana Safitri, S.H. dan Ria Hamerlin, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 5 (lima) perkara lain yaitu:

1.Tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka Sulaiman alias Entus dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Maha Tarip alias Ujang Gepek bin Tumpang dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga:  Aksi Blokir Whatsaap Ala Wamen Imigrasi Pemasyarakatan, disorot !! Kasihhati : "Petinggi Kementerian Kog Bermental bocah!!

4.Tersangka Andi Dayumurti bin Sarwandi dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.Tersangka Atib alias Beler bin Isim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Red/S.Bahri

Jakarta, 29 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250429 WA0324 Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250429 WA0362 Elang Tiga Hambalang Gruduk Polsek Bengalon, Tuntut Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kades Tebangan Lembak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

Screenshot 20250625 191443 Chrome 768x496 1
Nasional

Wajah Rusak Usai Perawatan, Pasien Datangi Klinik Ternama di Pekalongan Barat

25 Juni 2025 552 Views
IMG 20230623 WA0184
PendidikanNasional

200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal

24 Juni 2023 274 Views
IMG 20230615 WA0080
TNI – PolriNasionalPendidikan

Polres Pekalongan Kota Berikan Pembekalan Bagi Anak Sekolah

15 Juni 2023 200 Views
IMG 20251028 WA0095
Nasional

PLN Indonesia Power UBP Banten Raih Penghargaan Ke-3

28 Oktober 2025 47 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda