Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir
Nasional

JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir

Terakhir diperbarui: 29 April 2025 21:51
Reporter Redaksi Diposting 29 April 2025 96 Views
Share
IMG 20250429 WA0282
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 (Enam) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Selasa 29 April 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kronologi bermula pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi Solihin bin Suripto (Alm) (dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah Tersangka Agus Handoko bin Wakino (Alm) yang beralamat di Dusun V, Desa Catur Tunggal RT.001/RW.001, Kecamatan Mesuji Makmur. Saksi datang dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih, dengan nomor polisi B 4466 FRN, nomor rangka MH1JM2123JK053781, dan nomor mesin JM21E2032986, tahun 2018, atas nama Nain, tanpa disertai dokumen kepemilikan berupa STNK maupun BPKB.

Adapun sepeda motor tersebut diketahui merupakan milik Saksi Korban Dadang Herman bin Husen, yang sebelumnya telah dipinjam oleh Saksi Solihin pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025.

Tanpa seizin dari pemilik sah, yaitu Saksi Korban Dadang Herman bin Husen, Saksi Solihin menawarkan sepeda motor tersebut kepada Tersangka dengan harga Rp2.000.000 (dua juta rupiah). Saksi Solihin juga menyampaikan bahwa pembayaran dapat dilakukan dengan menyerahkan handphone.

Tersangka yang tidak menanyakan dokumen kepemilikan karena telah diyakinkan oleh Saksi Solihin bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya hasil dari penjualan kebun orang tuanya, merasa tertarik. Terlebih, Tersangka saat itu membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari, termasuk untuk keperluan anaknya berangkat ke sekolah.

Baca Juga:  TANGIS BAHAGIA DI HARLAH LINDU AJI KE 2 KABUPATEN TEGAL

Akhirnya, Tersangka setuju melakukan transaksi dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan satu unit handphone merek Redmi warna hitam yang disepakati bernilai Rp1.000.000 (satu juta rupiah), sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Hendri Hanafi S.H M.H., Kasi Pidum Indah Kumala Dewi S.H. serta Jaksa Fasilitator Liana Safitri, S.H. dan Ria Hamerlin, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Lalu Saksi Korban meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto S.H M.H

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 29 April 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 5 (lima) perkara lain yaitu:

1.Tersangka Wayan Johan anak dari Nyoman Cig dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

2.Tersangka Sulaiman alias Entus dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Maha Tarip alias Ujang Gepek bin Tumpang dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Baca Juga:  Dedikasi untuk Hari Batik Nasional, Menteri AHY Luncurkan Batik Sekar Pace Bhumi untuk Jajaran Kementerian ATR/BPN

4.Tersangka Andi Dayumurti bin Sarwandi dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

5.Tersangka Atib alias Beler bin Isim (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

Red/S.Bahri

Jakarta, 29 April 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250429 WA0324 Polda Kalsel Bongkar Jaringan Narkoba Terafiliasi Fredy Pratama
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250429 WA0362 Elang Tiga Hambalang Gruduk Polsek Bengalon, Tuntut Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kades Tebangan Lembak
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20261001 WA0154
Nasional
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Lahir Pancasila 2026
1 Oktober 2026 36 Views
IMG 20260930 105859
Nasional
Desa Sukarame kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya Menyalurkan Bantuan Beras Dari Kemensos RI1154 KPM
30 September 2026 33 Views
IMG 20260930 WA0029
Nasional
Dampak Kemarau Panjang ,Kodim Boyolali Hadir Bantu Masyarakat Dengan Menyalurkan Air Bersih
30 September 2026 31 Views
IMG 20261001 WA0227
Pendidikan
Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 30 Views
IMG 20261001 WA0162
Pemerintahan
Dirut RS Hermina Cilegon dan Jajaran Sampaikan Pesan Kebangsaan di Hari Kesaktian Pancasila 2026
1 Oktober 2026 29 Views
IMG 20260930 WA0140
TNI – Polri
Lokasi Diduga Penyimpanan BBM Dicek, Polda Banten Temukan Drum dan Jerigen Kosong
30 September 2026 29 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 30 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 36 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 27 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 79 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 53 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 82 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 214 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 119 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 171 Views

Artikel Terkait:

Disaksikan Presiden Jokowi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda di IKN

11 Oktober 2024 658 Views
IMG 20230701 WA0013
PolitikNasional

Perwakilan Dari 20 Desa Se Kecamatan Tarub Hadir Dalam Sosilisasi DPR RI Haris Turisno Dapil IX

1 Juli 2023 374 Views

Kunjungi Kampung Naga, Delegasi Konferensi Internasional Menyaksikan Langsung Praktik Terbaik Pendaftaran Tanah Ulayat di Indonesia

10 September 2024 666 Views
Screenshot 20250808 221209 1
Nasional

Anggota DPR RI Apresiasi PTPN IV PalmCo atas Kepatuhan Tata Kelola Lingkungan di PKS Cikasungka

8 Agustus 2025 99 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 6 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Ogan Komering Ilir
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda