Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali

Terakhir diperbarui: 3 Maret 2025 21:40
Reporter Redaksi Diposting 3 Maret 2025 76 Views
Share
IMG 20250303 WA0156
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com –

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 3 Maret 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka dari Kejaksaan Negeri Karangasem, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WITA, Tersangka Mohammad Azka Murtadho alias Aka berolahraga pagi dengan berlari dan berjalan sejauh 10 kilometer dari Masjid Al Hidayah, Desa Bukit Tabuan, menuju Desa Seraya. Sekitar pukul 11.00 WITA, Tersangka berteduh di sebuah warung karena hujan dan membeli makanan ringan. Setelah hujan reda, Tersangka melanjutkan perjalanan kembali ke Masjid Al Hidayah dengan berjalan kaki.

Sekitar pukul 14.00 WITA, Tersangka merasa lelah dan melihat sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DK 5514 TJ yang terparkir di garasi rumah milik Saksi I Wayan Nova Kirana dalam kondisi kunci masih terpasang pada sepeda motor tersebut. Melihat hal itu, timbul niat Tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Tersangka lalu memasuki garasi rumah, menyapa salam sebanyak tiga kali, namun tidak ada jawaban. Tanpa rasa curiga, tersangka langsung menuju sepeda motor, menyalakan mesin, dan mengendarainya menuju Masjid Al Hidayah.Setelah tiba di Masjid Al Hidayah, Tersangka mematikan mesin dan memarkir sepeda motor tersebut di parkiran masjid, serta menyimpan kunci sepeda motor tersebut di saku kanan celana.

Karena kelelahan, Tersangka kemudian masuk ke ruang tamu masjid dan menyimpan kunci motor di dalam tas gendongnya. Setelah tertidur dan bangun sekitar pukul 16.00 WITA untuk melaksanakan sholat, Tersangka dihampiri oleh Saksi I Wayan Nova Kirana yang menanyakan perihal motor yang telah diambil. Tersangka jujur dan mengakui perbuatannya. Ketika ditanya mengenai kunci motor, Tersangka menunjukkan kunci yang tersimpan di dalam tas gendong dan menyerahkannya kepada saksi. Tersangka sebelumnya berniat mengembalikan sepeda motor tersebut setelah selesai sholat.

Baca Juga:  Disinyar Ingin Meraup Keuntungan Besar, Pekerja Paving Blok di RW 4 Kampung Kebon Cau Kosambi Tangerang Diduga Dikerjakan Asal Asalan

Akibat perbuatan Tersangka, Saksi I Wayan Nova Kirana hampir mengalami kerugian materiil sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) karena kehilangan sepeda motor miliknya.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Suwirjo, S.H., M.H., Kasi Pidum Ariz Rizky Ramadhon S.H. serta Jaksa Fasilitator Angie Fitri Chayrani Siagian, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin 3 Maret 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (tiga) perkara lain yaitu:

1.Tersangka Tara Lorenda binti Doni Irawan dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2.Tersangka Kiyu Rapena SM binti Saipul Syah dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3.Tersangka Regi Saputra nin Hermansyah dari Kejaksaan Negeri Lahat, yang disangka melanggar Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dengan Kekerasan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Baca Juga:  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Ambo Ake bin Tilang Atas Perkara Tindak Pidana Perpajakan

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

S.Bahri

Jakarta, 3 Maret 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250303 144437 BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250303 WA0169 MAUNG Kalbar Apresiasi Atas Terwujudnya Jembatan Sungai Sambas Besar (JSBB) yang dibuka Secara Resmi oleh Bupati Sambas
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260208 WA0008
Nasional
Pesan Damai dari Bekasi! PGLII Gelar Natal Penuh Haru dan Persatuan Gereja
8 Februari 2026 22 Views
IMG 20260208 WA0017
Nasional
Catatan Sejarah Perjuangan Jurnalis Indonesia, Dalam Peringatan Hari Pers Nasional 2026
8 Februari 2026 20 Views
IMG 20260209 WA0111
Nasional
Satgas Pangan Polres Probolinggo Kota Cek Harga dan Stok Sembako Jelang Ramadan, Ingatkan Pedagang Tak Bermain Harga
9 Februari 2026 17 Views
IMG 20260211 WA0084
Nasional
Proyek Siluman DTRB Kabupaten Tangerang : Dana Rakyat di korupsi, Aturan Hukum jadi Mainan!
11 Februari 2026 16 Views
IMG 20260209 WA0117
Politik
DPP Partai Demokrat menggelar Acara Penyerahan Kartu Tanda Anggota (KTA) kepada Sejumlah Kader Baru, termasuk Motivator Nasional Merry Riana
9 Februari 2026 15 Views
IMG 20260211 WA0090
Nasional
Dubes Venezuela Bahas Isu Global di Prodi Hubungan Internasional Univesitas Moestopo
11 Februari 2026 14 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 28 Views
Proyek Konstruksi SMPN 2 Diduga Kabid Pinjam Bendera
13 Januari 2026 52 Views
Universitas Dharma Indonesia adakan Pembinaan terhadap Narapidana Lapas Jambe
5 Desember 2025 150 Views
DIDUGA PIHAK DINDIK CILEGON, ADA BISNIS DENGAN PIHAK SMPN 2 CILEGON
4 Desember 2025 160 Views
Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 198 Views

Seputar Desa

Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 94 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 236 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 213 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 254 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 253 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241130 WA0090
Hukum

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan

30 November 2024 139 Views
IMG 20250420 WA0195
Hukum

Peredaran Bebas Tramadol di Tanah Abang, Wartawan Jadi Korban Kekerasan

20 April 2025 86 Views
IMG 20241228 170529
Hukum

JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

28 Desember 2024 101 Views
IMG 20251004 WA0034
Hukum

Prof Cavallini: Integritas Hakim Butuh Dukungan Psikologis dan Disiplin

4 Oktober 2025 33 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Bali
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda