Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon
Hukum

JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon

Terakhir diperbarui: 17 Februari 2025 21:23
Reporter Redaksi Diposting 17 Februari 2025 98 Views
Share
IMG 20250217 WA0147
SHARE

 

Jakarta,RasioNews.com

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin 17 Februari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Fahrizal Rohfi Zikari bin (Alm) Jaja Samsudin dari Kejaksaan Negeri Cilegon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula pada hari Sabtu tanggal 30 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka datang ke rumah Korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake yang beralamat di Kampung Kubang Gabus, RT 003/RW 002, Desa Kertasana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang dengan menggunakan sepeda motor milik Tersangka.

Tujuan kedatangan tersebut adalah untuk meminjam uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk keperluan sehari-hari Tersangka. Namun pada sat itu, Korban tidak dapat memberikan uang pinjaman kepada Tersangka.

Mendengar hal itu, Tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek Honda Beat Warna Putih Merah dengan Nomor Polisi: A-6251-TH di depan Kontrakan Korban, Tersangka langsung berencana untuk mengambil sepeda motor tersebut, namun Tersangka sempat pergi dari rumah Korban untuk bekerja sebagai ojek online.

Selanjutnya, sekira pukul 10.20 WIB, Tersangka yang pada saat itu masih berusaha untuk mencari pinjaman kepada teman Tersangka, melewati kontrakan korban dan melihat situasi di depan kontrakan tidak ada orang, sehingga Tersangka langsung memarkirkan sepeda motor yang digunakan oleh Tersangka di belakang kontrakan milik Korban.

Sementara itu tersangka langsung menghampiri sepeda motor Merk Honda Beat warna putih merah di depan kontrakan Korban ABUZAR dan langsung mengambilnya dengan cara Tersangka naik ke atas motor kemudian Tersangka dorong dengan menggunakan kaki Tersangka sambil duduk di atas motor.

Baca Juga:  JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H, Kasi Pidum Ronny Bona Tua Hutagalung, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Alwan Rizqi Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang seda. ng dijalani oleh Tersangka dihentikan dengan syarat pemenuhan ganti kerugian senilai Rp9.000.000 (sembilan juta rupiah).

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 17 Februari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 2 perkara lain yaitu:

1.Tersangka I Dewa Gde Marhadi alias Dewa Kalu dan Tersangka II Pande Putu Suarbawa alias Putu Liong dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pertama Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

2.Tersangka Andi Bachiramsyah als AM bin Andi Bakhtiar dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

* Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

* Tersangka belum pernah dihukum;

* Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

* Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
*
* Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Baca Juga:  Indomaret Di Jalan Dr Sitanala DiDuga Belum Mengantongi Ijin Akan Tetapi Melakukan Launching

* Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

* Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

* Pertimbangan sosiologis;

* Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (K.3.3.1)

S.Bahri

Jakarta, 17 Februari 2025
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan
Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan
Hp. 081272507936
Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Penantian sejak Tahun 1989, Skema HGB di Atas HPL Jadi Solusi bagi Warga Kampung Nelayan Muara Angke
BERITA BERIKUTNYA Hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musholla, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Ajak Pihak Terkait untuk Berkolaborasi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260317 WA0170
Nasional
Ratusan Miliar Mengalir, Nyawa Melayang: Kota Bekasi Disorot, Lalai atau Kejahatan Lingkungan?
17 Maret 2026 31 Views
IMG 20260318 WA0018
Politik
Perkuat Kader, DPD Partai Golkar Kota Tangerang Gelar Konsolidasi & Bukber Dengan Meriah
18 Maret 2026 31 Views
IMG 20260317 WA0211
Nasional
15 Tahun Konflik APKOMINDO: Dari Pembekuan Pengurus hingga 37 Perkara di Pengadilan, Berpotensi Catat Rekor MURI
17 Maret 2026 30 Views
IMG 20260317 WA0237
TNI – Polri
Upacara Bendera 17-an di Teluk Bintuni Berjalan Khidmat, Dandim Bacakan Amanat Pangdam XVIII/Kasuari
17 Maret 2026 29 Views
IMG 20260318 WA0063
Nasional
“Pelangi di Mars”, Tontonan keluarga Sarat Imajinasi yang Tunjukkan Lompatan CGI Indonesia
19 Maret 2026 28 Views
IMG 20260318 WA0096
Nasional
Ketum (OMBB) M.DIAMIN Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H Mohon Maaf Lahir dan Batin
18 Maret 2026 27 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 25 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 25 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 33 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 82 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 76 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 78 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 87 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 166 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 306 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 283 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250627 WA0021
Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

27 Juni 2025 77 Views
IMG 20241221 WA0136
Hukum

Proyek Betonisasi Jalan Perumahan Plamboyan Garden Munjul,Yang di Kerjakan Oleh CV.Utama Jaya Diduga Adanya Sarang Korupsi

21 Desember 2024 120 Views
IMG 20230616 WA0017
TNI – PolriHukum

Akhirnya Heru Meminta Maaf Akibat Postingannya di Salah Satu Media Sosial

16 Juni 2023 214 Views
IMG 20241130 WA0090
Hukum

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan

30 November 2024 151 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: JAM-Pidum Menyetujui 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Cilegon
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda