Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Nasional

GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten

Terakhir diperbarui: 7 November 2025 19:41
Reporter Redaksi Diposting 7 November 2025 39 Views
Share
IMG 20251107 WA0058
SHARE

 

Pandeglang ll RasioNews.com ll

Diduga
Salasatu petugas bank emok (BTPN)
Mengirim tertulisnya Melawati whatsApp milik nya pada Jumat 7 Nov 2025
Kepada team investigasi( GWI ) bahwa. perusahaan yang sekarang lagi beroperasi,itu (Non pemerintah )
Kurang lebih nya seperti ini

Sehingga GWI berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang berkaitan dengan bank emok yang telah menjamur di kabupaten Pandeglang Banten

Gabungnya wartawan indonesia GWI team investigasi soroti praktik bank emok
Jumat 7 Nov 2025
Pandeglang Banten
Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai lapisan parapihak dan para elemen bahwa praktik yang di lakukan oleh para bank emok (diduga) banyak melanggar hukum , persoalan ini jelas sangat serius sehingga pemerintah kabupaten Pandeglang Banten

Layak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terkait bank emok yang semakin menjamur,di tengah masyarakat
Sementara kalau kita mengacu kepada peraturan pemerintah yang telah di sahkan oleh negara ,tentang perusahaan dan keuangan
Bank Emok
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur “bank emok” karena mereka adalah lembaga keuangan ilegal tanpa izin. Namun, praktik peminjaman mereka dapat ditindak berdasarkan undang-undang perbankan umum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena bunga pinjaman yang tidak wajar dan merugikan dapat dianggap tidak sah.
Dasar hukum yang relevan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Meskipun secara spesifik tidak menyebut “bank emok,” undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perbankan yang sah dan kegiatan usaha perbankan, sehingga praktik “bank emok” dapat dianggap di duga melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi, BPK RI.

Baca Juga:  Boyamin Akan Daftar Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Perkara Pansel KPK yang Harus DIbentuk Presiden Prabowo

IMG 20251107 WA0059

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar yang diterapkan oleh “bank emok” dapat dianggap di duga bertentangan dengan undang-undang,

sehingga dapat dibatalkan atau tidak sah.
Mengapa undang-undang ini relevan?
UU No. 10 Tahun 1998 menetapkan kerangka kerja bagi lembaga keuangan yang legal, di mana “bank emok” tidak termasuk di dalamnya

karena mereka beroperasi di luar sistem yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KUHPerdata memberikan dasar hukum untuk menentang perjanjian yang tidak sah, seperti perjanjian pinjaman dengan bunga yang melanggar hukum, yang sangat umum pada praktik “bank emok
apa hukum bagi jasa peminjam uang ilegal seperti bank emok Bunga yang Tidak Wajar

(Rentenir) Salah satu ciri utama dari lintah darat atau bank emok adalah pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi,
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN …
“Pasal 41A (1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank

Otoritas Jasa Keuangan
Bahaya Bank Emok:

Ancaman bagi Ekonomi dan Kehidupan Sosial
Tidak Diatur Secara Hukum Karena diduga tidak memiliki izin resmi, bank emok tidak diawasi oleh otoritas keuangan
seperti Otoritas Jasa Keuangan

Maraknya bank emok di tengah masyarakat yang menimbulkan dampak negatif,di tengah kehidupan masyarakat
Kami dari GWI meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan ijin operasional Bank Emok karena hasil pantauan di lapangan ada beberapa titik gedung , yang di klaim sebagai kantoran bank emok di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Pandeglang Banten

Baca Juga:  Prioritas Keselamatan di Jalan Selama Libur Nataru Sinergitas Dishub Batang dan Stakeholder

Reporter : M Sutisna
Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251107 184042 Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Jenis Peternakan Lembu, Senilai Rp.73 Juta Rupiah Dan Rp.96 Juta Rupiah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251107 WA0075 Kapolres Metro Tangerang Kota Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pinang, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Wujudkan “Jaga Warga”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250425 WA0137
Nasional

Sorotan Terhadap Kinerja Lurah Pilang dalam Kunjungan Wali Kota Probolinggo

25 April 2025 108 Views
IMG 20240117 WA0233 1
NasionalTNI – Polri

Polda Jateng Sebut Korsleting Exhaust Fan di Mushola, Jadi Penyebab Kebakaran Orange Karaoke Kota Tegal

17 Januari 2024 377 Views
IMG 20240628 WA0023
Nasional

Sebanyak 244 Kades di Tangerang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Dua Tahun

28 Juni 2024 210 Views
IMG 20250317 WA0136
Nasional

Prof Dr KH Sutan Nasomal Presiden POM”1 JUTA RT SEINDONESIA PERISAI NKRI AMAN TERKENDALI. MAKA WAJIB NEGARA HADIR MEMPERHATIKAN TUGAS BESAR RT/RW’.

17 Maret 2025 68 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda