Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Nasional

GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten

Terakhir diperbarui: 7 November 2025 19:41
Reporter Redaksi Diposting 7 November 2025 57 Views
Share
IMG 20251107 WA0058
SHARE

 

Pandeglang ll RasioNews.com ll

Diduga
Salasatu petugas bank emok (BTPN)
Mengirim tertulisnya Melawati whatsApp milik nya pada Jumat 7 Nov 2025
Kepada team investigasi( GWI ) bahwa. perusahaan yang sekarang lagi beroperasi,itu (Non pemerintah )
Kurang lebih nya seperti ini

Sehingga GWI berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang berkaitan dengan bank emok yang telah menjamur di kabupaten Pandeglang Banten

Gabungnya wartawan indonesia GWI team investigasi soroti praktik bank emok
Jumat 7 Nov 2025
Pandeglang Banten
Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai lapisan parapihak dan para elemen bahwa praktik yang di lakukan oleh para bank emok (diduga) banyak melanggar hukum , persoalan ini jelas sangat serius sehingga pemerintah kabupaten Pandeglang Banten

Layak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terkait bank emok yang semakin menjamur,di tengah masyarakat
Sementara kalau kita mengacu kepada peraturan pemerintah yang telah di sahkan oleh negara ,tentang perusahaan dan keuangan
Bank Emok
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur “bank emok” karena mereka adalah lembaga keuangan ilegal tanpa izin. Namun, praktik peminjaman mereka dapat ditindak berdasarkan undang-undang perbankan umum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena bunga pinjaman yang tidak wajar dan merugikan dapat dianggap tidak sah.
Dasar hukum yang relevan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Meskipun secara spesifik tidak menyebut “bank emok,” undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perbankan yang sah dan kegiatan usaha perbankan, sehingga praktik “bank emok” dapat dianggap di duga melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi, BPK RI.

Baca Juga:  Ketua Dan Pengurus DPC PWO IN Kabupaten Tegal Resmi Dilantik

IMG 20251107 WA0059

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar yang diterapkan oleh “bank emok” dapat dianggap di duga bertentangan dengan undang-undang,

sehingga dapat dibatalkan atau tidak sah.
Mengapa undang-undang ini relevan?
UU No. 10 Tahun 1998 menetapkan kerangka kerja bagi lembaga keuangan yang legal, di mana “bank emok” tidak termasuk di dalamnya

karena mereka beroperasi di luar sistem yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KUHPerdata memberikan dasar hukum untuk menentang perjanjian yang tidak sah, seperti perjanjian pinjaman dengan bunga yang melanggar hukum, yang sangat umum pada praktik “bank emok
apa hukum bagi jasa peminjam uang ilegal seperti bank emok Bunga yang Tidak Wajar

(Rentenir) Salah satu ciri utama dari lintah darat atau bank emok adalah pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi,
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN …
“Pasal 41A (1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank

Otoritas Jasa Keuangan
Bahaya Bank Emok:

Ancaman bagi Ekonomi dan Kehidupan Sosial
Tidak Diatur Secara Hukum Karena diduga tidak memiliki izin resmi, bank emok tidak diawasi oleh otoritas keuangan
seperti Otoritas Jasa Keuangan

Maraknya bank emok di tengah masyarakat yang menimbulkan dampak negatif,di tengah kehidupan masyarakat
Kami dari GWI meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan ijin operasional Bank Emok karena hasil pantauan di lapangan ada beberapa titik gedung , yang di klaim sebagai kantoran bank emok di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Pandeglang Banten

Baca Juga:  Ketua PKR Bantah Adanya Jual Beli Kapling Trotoar Pasar Wiradesa

Reporter : M Sutisna
Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251107 184042 Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Jenis Peternakan Lembu, Senilai Rp.73 Juta Rupiah Dan Rp.96 Juta Rupiah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251107 WA0075 Kapolres Metro Tangerang Kota Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pinang, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Wujudkan “Jaga Warga”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 34 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 33 Views
IMG 20260313 WA0120
Nasional
APICAL Peduli – Berbagi Berkah Ramadhan Bersama Warga Marunda Pulo dan Lingkup KBN Di Jakarta Utara
13 Maret 2026 32 Views
IMG 20260315 WA0181
Nasional
Satgas Saber Pangan Pusat dampingi Satgasda Pantau Langsung di Pasar di Bandung, Ini Temuan Lengkapnya
15 Maret 2026 32 Views
IMG 20260314 WA0415
TNI – Polri
Koramil 0820-01 Kanigaran Probolinggo dan Media Online Nasional Pena Trisula Group Gelar Kegiatan Bagi Takjil dan Buka Bersama
15 Maret 2026 31 Views
IMG 20260315 WA0170
Nasional
Ketua umum PBH merah putih Nusantara ” Geram ” mengecam keras Tindakan penyiraman air keras Andrie yunus oleh OTK
15 Maret 2026 31 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 8 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 22 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 70 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 65 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 64 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 66 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 75 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 154 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 294 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 271 Views

Artikel Terkait:

Kolaborasi dengan Mahkamah Agung, Sekjen Kementerian ATR/BPN: Upaya Penyelesaian Masalah Pertanahan dari Hulu ke Hilir

17 Oktober 2024 571 Views
IMG 20240118 WA0139
NasionalTNI – Polri

Tasyakuran Penempatan Gedung Baru Polsek Wiradesa, Kapolres Pekalongan : Mudah-Mudahan Bermanfaat Bagi Anggota dan Masyarakat

18 Januari 2024 485 Views
IMG 20241126 WA0079
Nasional

Sampah Liar Dari Sumarecon Tangerang Selatan Dibuang ke Sukadiri Malam Hari

26 November 2024 227 Views

Bisa Akses Sertipikat Elektronik Lewat Ponsel, Masyarakat: Jauh Lebih Tenang

8 Januari 2026 36 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda