Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Hukum

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Terakhir diperbarui: 11 Oktober 2024 22:47
Reporter Redaksi Diposting 11 Oktober 2024 131 Views
Share
IMG 20241011 WA01121
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Gelombang protes Mahasiswa tergabung dalam Formatur kembali menggemparkan Kabupaten Tangerang. Kali ini, mereka secara tegas menuntut penutupan PT TUM, sebuah perusahaan yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Dalam aksi yang digelar di depan gedung kantor Bupati Tangerang, pada Kamis, 9 Oktober 2024, para mahasiswa menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak operasional PT TUM. Perusahaan tersebut dituding telah melanggar Peraturan Daerah Teluknaga Kabupaten Tangerang terkait tata Ruang wilayah, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Kami tidak tinggal diam melihat lingkungan kami dirusak. PT TUM jelas-jelas telah melanggar aturan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar koordinator aksi Yasser Ardiansyah, saat memimpin aksi.

Selain pelanggaran hukum, mahasiswa juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Operasional PT TUM dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam Keberlangsungan ekosistem setempat.

“Kami memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih. Tindakan PT TUM telah merampas hak kami,” tegas Yasser.

Pemerintah Didorong Bertindak
Menanggapi aksi tersebut, Formatur menuntut pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk mengambil tindakan tegas.

Pengawasan Intensif: Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap izin operasional dan izin lingkungan PT TUM serta perusahaan lainnya di wilayah tersebut. Investigasi Mendalam: Pemerintah diharapkan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TUM.
Penerapan Perda: Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang tata Ruang
Sanksi Tegas: Perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penyegelan operasi.

Aksi protes ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tuntutan warga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun aksi ini mendapat dukungan dari banyak pihak, namun tantangan tetap ada. Tekanan dari pihak perusahaan, birokrasi yang berbelit-belit, dan kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam menegakkan hukum menjadi beberapa kendala yang harus dihadapi.

Baca Juga:  Pembangunan Gedung Dinsos Rohil Diduga Gagal Kontruksi, Dikonfirmasi Pejabat Saling Lempar Bola

Namun demikian, para mahasiswa ini tetap optimis bahwa tuntutan mereka akan didengar dan pemerintah akan mengambil tindakan yang tepat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan dapat memperkuat gerakan ini.

Aksi protes yang dilakukan oleh Forum mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Tuntutan yang diajukan sangat relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk merespon tuntutan ini secara serius dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Haerudin Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas PT TUM.

Namun, ia juga menekankan pentingnya perbaikan dari pihak perusahaan untuk mengatasi masalah pencemaran. “Kalau perizinan itu sudah kami coba melakukan pendekatan, kita masih bersyukur perusahaan itu masih ada di Kabupaten Tangerang coba kalau pindah di luar tangerang misalnya Surabaya,” ungkapnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa PT TUM menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Haerudin.

“Kami siap untuk mengawasi yang tadi limbah bau. Jadi sebenarnya ini limbah bau kan? bukan berarti harus pindah. Misalnya ada perbaikan dari pihak PT Tum dan tidak menimbulkan bau, apakah harus pindah, kan tidak juga yang ada
Ujarnya ”

(S.Bahri,Rom)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Disaksikan Presiden Jokowi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda di IKN
BERITA BERIKUTNYA images 1 Home Industri Diwilayah SukaAsih Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin, Disinyalir Membuat Resah Warga Sekitar 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20231102 WA0015
HukumNasionalPendidikan

Oknum Guru SDN 02 Lumeneng Diduga Ngembat Duit Sapi Petani, Siapakah Dia?

2 November 2023 294 Views
IMG 20240126 WA0168
NasionalHukumPendidikan

Viral, Bupati Turun Tangan Kekerasan Oknum Guru Terhadap Murid di SMP Pemalang

26 Januari 2024 871 Views
IMG 20250624 091909
Hukum

Kejati Kalsel Dampingi Kunker Puspenkum Kejaksaan Agung RI

24 Juni 2025 43 Views
IMG 20241219 160432
Hukum

Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta Geledah Dinas Kebudayaan Provinsi DKI ditemukan ratusan Stempel Palsu

19 Desember 2024 117 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda