
Tegal – Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menambahkan jam kerja pegawai pada Kamis (8/1/2026) sebagai langkah strategis dalam percepatan penyelesaian Pendapatan Diterima di Muka (PDDM).
Penambahan jam kerja dilakukan dengan memaksimalkan waktu pelayanan dan penyelesaian administrasi keuangan tanpa mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Seluruh pegawai yang terlibat diarahkan untuk fokus pada penuntasan pencatatan, penyesuaian, serta verifikasi data PDDM agar seluruh pendapatan dapat dibukukan secara tepat, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk mengurangi jumlah PDDM yang masih tercatat, sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pimpinan dalam mendukung reformasi birokrasi dan penguatan tata kelola keuangan yang baik.
Melalui penambahan jam kerja ini, diharapkan penyelesaian PDDM dapat dilakukan secara optimal dan tepat waktu, sehingga mendukung tercapainya target kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Ke depan, upaya serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen institusi dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
————————————
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




