Batang – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Jambangan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, diduga bermasalah. Dugaan ini muncul setelah adanya keterangan dari Ketua Kelompok Tani (Poktan) Desa Jambangan yang menyebutkan bahwa kelompoknya memang mendapatkan bantuan P3TGAI senilai Rp195 juta tanpa potongan PPN, sebagaimana ketentuan umum program dari Kementerian PUPR.
Menurut informasi yang diterima, pihak yang mengoordinir dan memberi kabar awal mengenai bantuan tersebut adalah Pak Mubin, seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Batang. Namun, berdasarkan penuturan Ketua Kelompok, volume pekerjaan yang dilaksanakan memiliki ukuran panjang 360 meter x 2, lebar 30 cm, dan tinggi fondasi 70 cm.
Sementara itu, menurut hasil penghitungan oleh Korwil Lembaga KPS, volume fisik tersebut hanya mencapai sekitar 151 meter kubik, yang dinilai tidak sebanding dengan nominal anggaran sebesar Rp195 juta yang dikucurkan oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: kemana selisih anggaran tersebut?
Di sisi lain, Kepala Desa Jambangan mengaku belum memahami secara detail program P3TGAI tersebut dan belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Regulasi dan Dasar Hukum P3TGAI
Program P3TGAI merupakan program resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA), yang dilaksanakan oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) atau Balai Wilayah Sungai (BWS) di daerah.
Dasar hukum dan pedoman pelaksanaan program ini diatur dalam:
1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 12/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
3. Petunjuk Teknis (Juknis) P3TGAI Ditjen SDA Tahun Berjalan, yang menegaskan bahwa:
– Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/GP3A/IP3A).
– Tidak ada potongan pajak (PPN/PPH) dalam penyaluran dana bantuan.
– Setiap kegiatan wajib disertai papan informasi dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada pemerintah.
Dengan adanya dugaan ketidaksesuaian antara volume pekerjaan dan anggaran, diharapkan pihak BBWS/BWS dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dapat turun langsung melakukan audit dan verifikasi lapangan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas dana bantuan pemerintah tersebut.
Awak media akan terus mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Desa dan pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut terkait dugaan pemotongan anggaran dalam program P3TGAI di Desa Jambangan Kecamatan Bawang. (Tim)
Dugaan Pemotongan Anggaran Program P3TGAI di Desa Jambangan Kecamatan Bawang
Tinggalkan Ulasan




