BOGOR,rasionews.com – –Aktivitas adanya kecurigaan terlihatnya keluar masuk secara berulang kali beberapa kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder yang sudah di modifikasi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) 34.166.11 BBM jenis Pertalite Bersubsidi tepatnya di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diduga adanya kerjasama pihak oknum SPBU dengan para Mafia pengangsu BBM jenis Pertalite. Sabtu (10/08/2024).
Dugaan adanya penyimpangan dan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite itu, saat di telusuri awak media dengan membuntuti pelaku kendaraan bermotor jenis Suzuki Thunder ditemui disalah satu rumah dan kontrakan di Kp.Pos RT 02/RW 05 yang tidak jauh dari tempat lokasi SPBU, rumah dan kontrakan tersebut di jadikan tempat penimbunan BBM Pertalite dengan terlihat banyaknya puluhan Derigen.Dibenarkan dan diakuinya Bagas (36) salah satu pengendara motor thunder yang wara-wiri mengisi BBM Subsidi jenis pertalite di SPBU 34.116.11 secara terang-terangan. Dan dirinya mengetahui bahwa kegiatannya itu adalah ilegal secara aturan.
“Iya secara aturan memang gak boleh tapi ya mau gimana dari pada saya nganggur, sekarang kan cari kerja susah” akunya.
Menurut para joki Thunder Pengangsu Pertalite, selain sudah lama usahanya yang ia tekuni, kegiatan tersebut di lakukan setiap hari yang di mulai dari pagi hingga sore selesai.
“Motor Suzuki Thunder ada 5 yang kita pakai yang kita sudah modif, di SPBU kita beli normal 10 ribu isi full Tangki motor aja ya sekitar 15 liter. Ya kita beli ke SPBU tergantung pesanan, dalam sehari kita langsung kirim”, jelasnya.
Dia juga memaparkan bahwa usahanya itu dikelola melalui paguyuban agar dapat mengkoordinir dalam usaha pembelian BBM subsidi jenis pertalite di SPBU 34.116.11 Cibungbulang.
“Kita bentuk komunitas atau biasa disebut paguyuban dalam usaha kita ini untuk bisa mengkordinir hal-hal lain,” paparnya.
Di ketahui dari informasi yang di himpun (red), dugaan orang-orang yang disebut-sebut JANI dan BONDAN sebagai Bos besar mafia BBM Pengangsu Pertalite Bersubsidi. Dan OJAK selaku pengawas SPBU turut ikut serta terlibat dalam aktivitasnya sebagai Pengangsu BBM ditempat ia bekerja sebagai supervisor.
Sementara, awak media ketika mendatangi pihak SPBU ingin menemui Pengawas untuk dikonfirmasi, dari petugas keamanan SPBU 34.166.11 Iwan menyebut bahwa pengawas SPBU belum masuk kerja dan biasanya datang sekira antara jam 9 pagi sampai jam 10 pagi.“Kalau saya penjaga keamanan (red), pengawas belum datang. Biasanya datang sekitar jam 9 paling lambat sekitar jam 10”,kata Iwan security SPBU.
Penjaga keamanan (Security) SPBU, Iwan seolah-olah mengetahui dari maksud dan tujuan kedatangan wartawan terkait adanya para joki Thunder yang jadi Pengangsu BBM Jenis Pertalite yang berkali-kali mengisi di SPBU.
“Yang soal motor Thunder itu ya….?”, tanya Iwan kepada wartawan.
Dijelaskan Iwan, yang di ketahuinya secara aturan tidak di benarkan dan sangat di larang.
“Peraturan mah memang tidak boleh, Pertamina buat aturan tidak baku, masih pakai hati. Klo baku ya pasti sudah di tertibkan”, kata Iwan yang mengaku sebagai petugas keamanan di SPBU.
Untuk diketahui aparat penegak hukum (APH) agar segera bertindak dan memberikan efek jera kepada pengepul bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan cara pembelian berkali-kali akan dikomersilkan.Hal tersebut telah diatur tentu tentang Penyalahgunaan BBM, dalam Pasal 55 UU Migas : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Red/team