Kota Pekalongan-Rasionews, Ahli waris almarhumah Kadar Kamaliyah, warga Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota Pekalongan terkait pemanfaatan tanah milik keluarga yang digunakan sebagai jalan dan trotoar di Jalan Trumtum, Kecamatan Pekalongan Utara.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekalongan pada 22 Januari 2026 dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2026/PN Pkl. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 09.00 WIB.
Para penggugat dalam perkara ini adalah Kadaryanto, Budi Raharjo, dan Imam Santoso, S.E., selaku ahli waris. Adapun pihak tergugat meliputi Wali Kota Pekalongan dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Pekalongan, sementara Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekalongan didudukkan sebagai turut tergugat.
Para ahli waris menunjuk Kantor Hukum Didik Pramono, S.H. & Partners sebagai kuasa hukum. Tim kuasa hukum terdiri atas Didik Pramono, S.H. dan M. Zaenudin, S.H.
Kuasa hukum penggugat, Didik Pramono, mengatakan bahwa penggunaan tanah tersebut telah berlangsung puluhan tahun tanpa kejelasan status hukum maupun kompensasi kepada pemilik lahan. Menurut dia, pihak keluarga telah berulang kali berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui pertemuan dengan instansi terkait.
“Persoalan ini sudah sangat lama dan sampai sekarang tidak ada penyelesaian yang jelas. Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan, tetapi tidak membuahkan hasil,” kata Didik saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebut, dalam proses komunikasi tersebut sempat muncul tawaran agar tanah milik keluarga dihibahkan kepada pemerintah. Namun, tawaran itu dinilai tidak adil bagi para ahli waris.
Didik menilai, penggunaan tanah warga oleh pemerintah seharusnya disertai dengan mekanisme ganti rugi atau penyelesaian hukum yang jelas. Ia membandingkan dengan kewajiban masyarakat yang harus membayar atau menyewa ketika menggunakan aset milik pemerintah.
“Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum. Masyarakat kalau memakai tanah pemerintah harus sewa, sementara tanah warga dipakai tanpa kejelasan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kota Pekalongan maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Pekalongan dijadwalkan akan memeriksa perkara ini pada sidang perdana awal Februari mendatang. (Tim)
Diduga Tanah Warga Dipakai Puluhan Tahun, Ahli Waris Ajukan Gugatan PMH ke Pemkot Pekalongan
Tinggalkan Ulasan




