Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Pemerintahan > Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan
Pemerintahan

Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan

Terakhir diperbarui: 3 Juli 2025 18:43
Reporter Redaksi Diposting 3 Juli 2025 68 Views
Share
IMG 20250703 WA0006
SHARE

 

Garut Cisurupan,RasioNews.com  — Proyek pembangunan tanggul sungai yang berlokasi di Blok Pondok Pesantren Al-Faruq, Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, kini tengah menuai sorotan tajam. Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2025 ini diduga kuat mengandung kejanggalan serius, mulai dari ketidaksesuaian nilai kontrak hingga pelanggaran prinsip transparansi publik. Rabu, 03 Juli 2025.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Roda Mulya, dengan masa pelaksanaan 75 hari kalender. Dalam dokumen kontrak resmi, nilai proyek tercatat sebesar Rp 141.170.000. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pekerjaan (SP3) dengan nomor: 030/CV.RM/Pem-PK/VI/2025, tercantum nilai berbeda yakni Rp 147.170.000, terdapat selisih Rp 6 juta yang hingga kini belum dijelaskan secara resmi.

Selisih ini memunculkan dugaan kuat adanya mark-up anggaran, manipulasi dokumen, atau kelalaian administratif, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara. Dugaan tersebut diperkuat oleh sejumlah pelanggaran lain yang terungkap saat klarifikasi di tingkat Dinas PUPR Garut.

Sekretaris Dinas PUPR Garut, Edy Kuntoro, ST., dalam pernyataannya mengakui bahwa pihaknya telah memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) serta pelaksana proyek untuk klarifikasi atas temuan di lapangan. Beberapa poin pelanggaran yang dikonfirmasi antara lain :

1. Tidak adanya papan informasi proyek saat pekerjaan dimulai pelanggaran serius terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.

2. Keterlambatan pemberitahuan pelaksanaan proyek selama empat hari kepada aparat desa setempat mencerminkan buruknya koordinasi administratif.

3. Penggunaan material batu yang sempat dicurigai diambil dari lokasi proyek secara ilegal, meski pihak pelaksana berdalih material dibeli dari luar.

Edy Kuntoro menyatakan, “Mengenai selisih nilai pekerjaan dan volume yang tidak tercatat dalam papan informasi harus ditanyakan kepada PPK. Karena tidak mungkin menghafal ratusan kontrak proyek yang dikelola. Akan tetapi, nilai pekerjaan dan volume wajib dicantumkan dalam papan informasi. Kuncinya sesuai dengan nomor SPK,” tegasnya.

Baca Juga:  Apel Pagi Akhir Tahun, Kepala Kantor Pertanahan Tegal Tekankan Penyelesaian PDDM hingga KW456

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) PUPR Garut, Ari Mohammad Ridwan, ST., menyampaikan, “Bahwa meskipun volume pekerjaan tidak wajib dicantumkan dalam papan proyek, informasi seperti nama proyek, nilai kontrak, lokasi, jangka waktu pelaksanaan, serta sumber dana merupakan data minimal wajib yang harus tersedia bagi masyarakat”, ujarnya.

Ia menambahkan, “Jika terdapat kesalahan data dalam papan informasi, masyarakat berhak melakukan klarifikasi kepada penyedia, PPK, atau pengawas. Bila terbukti ada ketidaksesuaian, maka akan diambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku”, tandas Ari Mohammad Ridwan.

Namun, pernyataan ini justru memperkuat kekhawatiran publik, karena papan informasi proyek tidak ditemukan saat awal pelaksanaan dan data nilai anggaran pun tidak sesuai dengan dokumen resmi.

Kejanggalan proyek ini tidak bisa dianggap sepele. Fakta-fakta yang ada berpotensi melanggar beberapa regulasi penting :

1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Badan publik diwajibkan menyediakan informasi terkait penggunaan anggaran secara transparan dan berkala.

2. Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2020. Mewajibkan pemasangan papan proyek sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan konstruksi.

3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selisih anggaran tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terutama bila terbukti adanya manipulasi data atau mark-up anggaran.

Mengingat banyaknya kejanggalan, publik mendesak agar dilakukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lebih dari itu, apabila ditemukan unsur kesengajaan atau praktik kecurangan dalam proses administrasi maupun teknis proyek, Kejaksaan Negeri Garut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan menyelidiki kasus ini lebih dalam.

Baca Juga:  Pesiapan Pemeriksaan Laporan Keuangan oleh BPK RI, Kepala Subbagian Tata Usaha dan Jajaran Ikuti Rapat Daring

Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus ditegakkan secara serius. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi proyek-proyek pembangunan lainnya yang dibiayai oleh uang rakyat.

Reporter : A. Saepul & Tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Lantik 79 Pejabat Struktural Se-Indonesia, Menteri Nusron Tekankan Semangat Nationwide dan Sistem Meritokrasi
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250703 WA0126 Pdt. Dr. Gilbert Lumoindong: Mahasiswa, Otak Harus Cemerlang, Jiwa Harus Tangguh, Rohani Harus Terasah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 27 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 25 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 24 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 23 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 21 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 8 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 59 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 53 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 54 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 74 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 55 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 63 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 143 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 283 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 259 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251217 WA0053
Pemerintahan

Sinyal Positif dari Jakarta, Wacana Provinsi Pulau Sumbawa Masuk Tahap Penentuan

17 Desember 2025 73 Views

Rapim Semester I, Menteri Nusron Minta Jajaran Evaluasi Tunggakan dan Layanan Elektronik

12 Juli 2025 50 Views

Berhasil Realisasikan 2 Lokasi Konsolidasi Tanah Vertikal, Dirjen PTPP Ungkap Tantangan Besar Pelaksanaannya di Indonesia

25 November 2024 702 Views

Tanggapi Isu Keamanan Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron Tegaskan Sudah Terapkan Sistem Back up Berlapis

22 Februari 2025 647 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Sarat Pelanggaran, Proyek Tanggul Rp 147 Juta di Garut Jadi Sorotan Nilai Tak Cocok, Volume Disembunyikan
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda