Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Muncanglarang Tabrak Peraturan Bupati dan Undang- Undang
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Seputar Desa > Diduga Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Muncanglarang Tabrak Peraturan Bupati dan Undang- Undang
Seputar DesaHukum

Diduga Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Muncanglarang Tabrak Peraturan Bupati dan Undang- Undang

Terakhir diperbarui: 16 Agustus 2023 00:06
Reporter Redaksi Diposting 16 Agustus 2023 495 Views
Share
IMG 20230815 WA0172
SHARE

SLAWI, RASIO News – Pelaksanaan penjaringan bakal calon kepala Desa di Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal diduga ada sinyalemen permainan dalam pengajuan bakal calon kepala desa, bahkan menabrak peraturan Bupati Tegal nomor 31 tahun 2019.

Pasalnya peserta bakal calon kepala desa saat ini yang mendaftar sebanyak 11 calon, 2 diantaranya calon dari luar desa Muncanglarang yaitu M.Ali Mukhsin dari Desa Begawat dan Irma Rosiana dari desa Tuwel.

Setelah dilakukan verifikasi oleh Tim FORJAB , berkas M.Ali Mukhsin dan Irma Rosiana saat itu surat keterangan domisili belum terlampir baru setelah ditanyakan sekdes Muncanglarang , Munawar menyerahkan surat dimaksud.

“Benar begitu ditanya surat keterangan domisili baru beberapa menit kemudian Sekdes Munawar mengambil surat dimaksud dan menyerahkan pada panitia dan ternyata belum ditanda tangani oleh yang bersangkutan/ pemohon,” terang Ali selaku Ketua Umum Forum Jateng Bersatu.

Screenshot 20230815 235804

Atas temuan diatas pihak FORJAB melayangkan surat hasil temuan kepada Panitia dan Camat Bumijawa. Camat Bumijawa, Darmawan saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa terhadap hasil temuan FORJAB akan segera dilakukan klarifikasi terlebih dahulu pada pihak Panitia.

” Rencananya hari ini Selasa (15/8) kami akan mengundang Panitia untuk dilakukan klarifikasi atas temuan FORJAB. Dalam hal penerimaan pendaftaran calon kepala desa kami sudah lakukan sosialisasi peraturan Bupati tentang mekanisme dan teknik pelaksanaanya, sedapat mungkin Panitia menjaga netralitas. Panitia harus netral sehingga hasilnya akurat dan dapat dipercaya (legitimite),” ujarnya dihadapan awak media dan Tim FORJAB.

Selanjutnya dikatakan bahwa pihak Kecamatan bukan sebagai penentu calon peserta pemilihan kepala desa.

” Sekali lagi saya tegaskan bahwa pihak kecamatan bukan penentu peserta pemilihan kepala desa, namun hal itu merupakan kewenangan pihak Panitia,” terangnya.

Baca Juga:  Mafia Gas Oplosan Merajalela di Rumpin, Warga Resah dan Terkesan Kebal Hukum

Sementara itu , Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto,S.Sos.S.T diruang kerjanya mengatakan bahwa hari ini Selasa (15/8) telah dilakukan ujian kompetensi bagi bakal calon kepala desa yang diikuti 11 bakal calon kades.

” Hari ini kami telah melakukan uji kompetensi terhadap bakal calon kades yang nantinya sebagai bahan pembobotan dalam skor nilai yang diperoleh masing masing calon,” terangnya.

Terhadap permasalahan hasil temuan FORJAB terkait ada beberapa calon yang dianggap belum melengkapi persyaratan, maka akan dilakukan klarifikasi dan sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan peserta calon kepala desa,” terangnya.

Ketua Umum FORJAB, Ali Rosidin mengatakan bahwa terhadap hasil temuan yang ada, dirinya berencana untuk menempuh jalur hukum.

” Patut diduga pihak Panitia telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu dengan membuat surat keterangan domisili yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 31 tahun 2019 dan UU.no.23 tahun 2006,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa dari hasil investigasi dan klarifikasi berkas pada hari Rabu (9/8) lalu yang dilakukan Tim Forum Jateng Bersatu (FORJAB) telah ditemukan ada 3 Balon kades yang belum melengkapi persyaratan yaitu Misriyani belum melengkapi surat pengunduran diri dari panitia karena yang bersangkutan disamping sebagai perangkat desa juga sebagai panitia.

Adapun M.Ali Mukhsin dan Irma Rosiana saat diperiksa berkasnya pada Rabu (9/8) pukul 16.15 waktu setempat belum melengkapi surat keterangan domisili, namun setelah ditanyakan berkasnya ternyata ada di Sekdes Munawar dan belum ditanda tangani oleh yang bersangkutan/ pemohon. (tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20230815 WA0023 Puluhan Kapal Ikan di Pelabuhan Tegal Dilalap Si Jago Merah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20230817 WA0229 Pemkab Pekalongan Salurkan Tali Asih Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
IMG 20251117 WA0243
Hukum
GUNA MENINGKATKAN KAPASITAS JAKSA DALAM PENANGANAN PERKARA TIPIKOR DAN PENERAPAN KUHP NASIONAL, KEJATI RIAU GELAR FGD
17 November 2025 22 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum
JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku
18 November 2025 22 Views
Pemerintahan
Rapat Evaluasi Tunggakan Layanan, Kepala Kantor Pertanahan Kbaupaten Tegal Adakan Rapat Internal dengan Kepala Seksi Teknis dan Admin
19 November 2025 22 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 51 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250416 WA0100
Hukum

SUMONDANG SIMANGUNSONG, SH, MH KECEWA LAPORAN POLISI DI POLRES OKU TIMUR LAMBAT DI PROSES

16 April 2025 58 Views
IMG 20250512 WA0028
Seputar Desa

Woow Kades Margagiri Mengadakan Car free Day, Masyarakatnya Merasa Senang

12 Mei 2025 59 Views
IMG 20250627 WA0021
Hukum

Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

27 Juni 2025 51 Views
IMG 20250209 WA0158
Hukum

Ketua Pewarna Jawa Barat,Romo Kefas Ucapkan “Hari Pers Nasional 2025”

9 Februari 2025 80 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Panitia Pendaftaran Calon Kepala Desa Muncanglarang Tabrak Peraturan Bupati dan Undang- Undang
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda