Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Kabel Internet PT. Starlite Yang Di kerjakan Oleh PT. Dapoer Poesat Nusantara
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Kabel Internet PT. Starlite Yang Di kerjakan Oleh PT. Dapoer Poesat Nusantara
Nasional

Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Kabel Internet PT. Starlite Yang Di kerjakan Oleh PT. Dapoer Poesat Nusantara

Terakhir diperbarui: 17 September 2025 20:02
Reporter Redaksi Diposting 17 September 2025 327 Views
Share
IMG 20250917 WA0114
SHARE

 

Tangerang – Rasionews.com –
Hasil penelusuran lapangan pada Senin (15/9/2025) menemukan adanya kejanggalan dalam pemasangan instalasi jaringan internet yang dilakukan oleh PT. Dapoer Poesat Nusantara, subkontraktor PT. Starlite, di wilayah Kecamatan Batuceper dan Cipondoh, Kota Tangerang.

Pantauan di Jalan Benteng Betawi, Gang Piha, Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, memperlihatkan puluhan tiang milik PLN dan PJU (Penerangan Jalan Umum) telah dipasangi kotak internet maupun kabel berlogo PT. Starlite. Tak hanya itu, ditemukan pula sejumlah tiang yang diduga milik perusahaan tersebut tertancap di atas trotoar dan bahkan menutupi area pengairan.

Praktik pemasangan ini menimbulkan pertanyaan serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 50 menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu atau merusak instalasi tenaga listrik. Sementara itu, fasilitas PJU sendiri termasuk aset daerah yang penggunaannya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang menegaskan bahwa pemanfaatan barang milik negara atau daerah harus melalui izin resmi serta perjanjian tertulis.

Selain itu, penempatan tiang di atas trotoar dan area pengairan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan bahwa trotoar merupakan bagian jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki, sehingga tidak boleh dialihfungsikan tanpa izin.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka pemasangan kabel internet PT. Starlite melalui PT. Dapoer Poesat Nusantara dapat dikategorikan sebagai penggunaan fasilitas publik tanpa izin. Konsekuensinya, bukan hanya pemutusan jaringan, melainkan juga ancaman sanksi pidana maupun perdata sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan fasilitas umum tanpa izin jelas merugikan masyarakat luas, mulai dari potensi gangguan keselamatan instalasi listrik, penurunan fungsi trotoar, hingga kerusakan sistem penerangan jalan.

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum,Sebuah Gudang Diduga Jadi Tempat Penampungan BBM Bersubsidi Jenis Solar Secara Ilegal Beroperasi Dengan Bebas.

Oleh karena itu, PLN, Dinas Perhubungan, serta Pemerintah Kota Tangerang diharapkan segera mengambil langkah investigasi dan penegakan hukum. Transparansi serta kepastian hukum sangat penting agar pembangunan infrastruktur digital tidak mengorbankan aturan dan kepentingan publik.

Red/tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA img 1758101420175 Kepala Gudang/Dapur Makanan Bergizi, Korwil Kecamatan Kejuruan Muda, Jangan Berikan Makanan Yang Tidak Sehat Terhadap Anak Murid SD Dan SMP, Yang Diduga Telah Berulat Atau Pun Yang Sudah Kadaluarsa, Atas Program Presiden Prabowo Subianto Di Jakarta
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250917 WA0120 PLN Indonesia Power UBP Banten Dukung Upaya Transisi Energi Ramah Lingkungan dengan Kelompok Nosata.
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 47 Views
IMG 20260923 WA0082
TNI – Polri
Polda Banten Gandeng Dunia Usaha Tekan Pengangguran Lewat Program Poliran
23 September 2026 35 Views
IMG 20260921 WA0045
TNI – Polri
Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
21 September 2026 30 Views
IMG 20260921 WA0039
Pemerintahan
Klarifikasi : Drg Reta Rianti Menegaskan Puskesmas Cisoka Tidak Lalai Dalam Menangani Nopi Haerani, Secara Medis Kita Tidak Bisa Meninggalkan SOP
21 September 2026 27 Views
IMG 20260921 WA0052
TNI – Polri
Gandeng Brimob, Polri, TNI dan BNN, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Razia Gabungan
21 September 2026 26 Views
IMG 20260924 WA0009
Nasional
Pasca 8 Hari Kebakaran Blanching BBM Unit Pidsus Polres Muba Belum Ungkap SDA
24 September 2026 23 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 12 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 12 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 67 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 60 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 65 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 42 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 75 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 207 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 113 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 162 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250228 WA0223
Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

28 Februari 2025 130 Views
img 1767603681723 1
Nasional

Diduga Pembangunan Saluran Drainase Perbatasan Dusun Nelayan Dan Dusun Mesjid, Yang Di Kerjakan Tahun 2025 Lalu.

5 Januari 2026 152 Views

24 Satker ATR/BPN Terima Predikat WBK, Menteri Nusron Beri Apresiasi dan Imbau untuk Jaga Kualitas Layanan

9 Desember 2025 113 Views

Keluarga Besar Kerukunan Bubuhan Banjar Jabodetabek Gelar Halal Bihalal 2024, Hadir Gubernur Sahbirin Noor

4 Mei 2024 240 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Diduga Melanggar Aturan, Pemasangan Kabel Internet PT. Starlite Yang Di kerjakan Oleh PT. Dapoer Poesat Nusantara
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda