Kota Pekalongan-Rasionews, Kuasa hukum M-A, Didik Pramono, bersama sejumlah pendamping hukum dan ormas, mendatangi Bank Jateng Cabang Kota Pekalongan di Jalan Alun-Alun Utara, Rabu (8/10/2025). Kedatangan mereka bertujuan meminta klarifikasi terkait laporan dugaan perusakan ATM yang disebut menjadi dasar penahanan M-A (25), warga Tirto.
Didik menjelaskan, kedatangan pihaknya bukan untuk memprotes, tetapi mencari kebenaran atas laporan yang dikaitkan dengan kliennya. “Kami ingin memastikan apakah benar Bank Jateng melaporkan M-A sebagai penerima uang dari peristiwa perusakan ATM. Publik berhak tahu fakta sebenarnya,” tegas Didik.
Perwakilan Bank Jateng membenarkan pihaknya telah melaporkan kasus perusakan dan pencurian ATM kepada Polres Pekalongan Kota. “Pelaporan kami merupakan prosedur normatif karena terjadi kerusakan fasilitas dan kehilangan uang akibat aksi massa,” ujar perwakilan bank yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bank Jateng menjelaskan, kerusakan tidak hanya pada mesin ATM, tetapi juga kehilangan uang tunai sekitar Rp600 juta serta brankas penyimpanan. Pihak bank menegaskan, laporan itu hanya sebatas pelaporan awal kepada aparat penegak hukum dan bukan penetapan tersangka. “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan bagi semua pihak,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari kerusuhan pada 30 Agustus 2025 yang menyebabkan sejumlah ATM rusak. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/75/IX/2025/Reskrim, M-A ditahan sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025 dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Didik menegaskan, timnya akan terus mengawal kasus ini hingga terang. “Kami berharap proses hukum tidak berat sebelah dan kebenaran dapat dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya. (Tri)
Didik Pramono Datangi Bank Jateng, Minta Penjelasan Soal Laporan Perusakan ATM
Tinggalkan Ulasan




