Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Nasional

*”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*

Terakhir diperbarui: 12 Desember 2025 18:14
Reporter Redaksi Diposting 12 Desember 2025 68 Views
Share
IMG 20251212 WA0111
SHARE

 

Kota Probolinggo ll RasioNews.com ll 12 Desember 2025 – Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan tegas: Indonesia adalah negara hukum, di mana supremasi hukum menjadi pijakan yang tak tergoyangkan — tidak seorang pun, termasuk pejabat negara, boleh berdiri di luar naungan hukum. Namun, realitas di Kota Probolinggo menggambarkan ironi yang menyakitkan: mereka yang seharusnya menjaga hukum justru yang paling cepat melanggarnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo telah membangkang putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah mencapai status “Inkracht Van Gewijsde” (mengikat mutlak), sementara perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seolah-olah hanyut tanpa jejak. Pertanyaan yang mengganggu muncul: apakah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanyalah kertas kosong jika pemilik negara sendiri tidak mau taat?

Sebagai lembaga pengawas pelaksanaan UU KIP, KI Jatim telah mengeluarkan putusan yang menyatakan PPID Kota Probolinggo melanggar ketentuan hukum terkait akses informasi publik. Status “Inkracht Van Gewijsde” pada putusan itu berarti tidak ada jalan untuk menolak — harus dilaksanakan segera, tanpa syarat apapun. Namun, yang terjadi justru kebalikan: PPID tampak lengah, bahkan mengabaikan perintah PTUN yang seharusnya menegaskan kewajiban pelaksanaannya.

Kejadian ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia masyarakat atas informasi — yang merupakan tulang punggung demokrasi — tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan pada institusi negara. Jika putusan lembaga yang sah bisa dihilangkan begitu saja oleh pejabat publik, maka hukum kehilangan maknanya sebagai alat penegak keadilan.

UU KIP 2008 dibuat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mengakses informasi publik yang dimiliki badan publik. Pasal 7 UU KIP menegaskan kewajiban PPID: menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses — kecuali yang termasuk kategori dikecualikan. Keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk menumbuhkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam negeri.

Baca Juga:  DPC PWO-IN Pekalongan Raya Gelar Kongres Rapat Kerja Cabang Ke I

Tetapi ketika PPID Kota Probolinggo menolak mematuhi putusan KI dan PTUN, semua tujuan itu hancur berkeping-keping. UU KIP yang seharusnya menjadi perisai hak masyarakat justru berubah menjadi simbol ketidakberdayaan, karena yang seharusnya melaksanakannya malah yang melanggar. Apa gunanya aturan tentang akses informasi jika pejabat yang bertugas justru menutup pintu dengan rapat?

Ketidaktaatan ini tidak sekadar masalah formalitas hukum — ia memiliki dampak nyata pada warga. PPID Kota Probolinggo telah merampas hak warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, atas gugatan yang mereka menangkan, bahkan beratraksi terhadap perintah KI Jatim untuk membuka dan memberikan salinan dokumen yang dimohonkan. Alih-alih informasi lengkap, yang diberikan hanyalah selembar kertas yang tidak berharga.

Dokumen yang diminta adalah surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata (8 September 2024) dan Pramusrenbang (31 Januari 2025) — keduanya menggunakan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (ABPD) yang bersumber dari uang pajak rakyat. Merasa teraniaya, warga Pilang bahkan telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana tersebut — menunjukkan bahwa ketidaktaatan PPID berpotensi menyembunyikan pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.

Kasus PPID Kota Probolinggo adalah cerminan kesenjangan yang tajam antara harapan dan realitas negara hukum di Indonesia. Negara yang seharusnya menjadikan hukum sebagai pedoman utama justru dihadapkan pada situasi di mana penguasa berperilaku seolah-olah berada di atas hukum — menciptakan budaya impunitas, di mana pelanggaran pejabat tidak mendapat konsekuensi yang tepat.

Penting untuk dicatat bahwa Pemkot Probolinggo pernah melakukan upaya positif: pada Maret 2024, mereka mengadakan pelatihan penyusunan daftar informasi publik dengan narasumber dari KI Jatim. Namun, upaya itu menjadi sia-sia jika tidak diiringi dengan kepatuhan yang tegas dari para pejabat.

Baca Juga:  Kekerasan Terhadap Wartawan: Bayang-Bayang Ketakutan di Balik Berita

Jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum akan terus menurun. Negara hukum yang kita impikan akan hanyut menjadi omong kosong, dan rakyat yang seharusnya menjadi pemilik negara akan terus merasa terpinggirkan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya serius dari semua pihak. Pertama, lembaga penegak hukum harus tegas dan konsisten menindak pelanggaran hukum oleh pejabat publik, termasuk ketidaktaatan terhadap putusan KI dan PTUN. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran dan kapasitas pejabatnya tentang pentingnya UU KIP, serta memastikan pelatihan tidak hanya sekadar bentuk. Ketiga, masyarakat harus aktif memantau pelaksanaan hukum dan menuntut akuntabilitas — seperti yang dilakukan warga Pilang yang mendesak audit.

Hukum tidak akan berfungsi jika hanya ada di kertas. Ia membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak, terutama mereka yang diberikan wewenang. Kasus PPID Kota Probolinggo harus menjadi peringatan keras: ketidaktaatan penguasa terhadap hukum adalah ancaman serius bagi keberadaan negara hukum dan demokrasi kita. [Red]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251212 WA0083 “YESUS POKOK ANGGUR BENAR: BKAG NASIONAL RESMI DAPATKAN BADAN HUKUM – PERAYAAN NATAL YANG JELANGKAN SEJARAH”
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251212 WA0210 Kehadiran Mahkamah Agung di Gakkumdu Award 2025: Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260427 101859 1
Nasional
Anggota DPRD Jabar M Lilah Sahrul Mubarok, S. Sos Jadi Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 16 Views
IMG 20260427 114158
Nasional
Kepala Dinas Disdukcapil Drs. Tatang Kusnandar, MM. Narasumber Sosialisasi Pekerja Migran di Desa Cipakat
27 April 2026 12 Views
1777294522321
Nasional
Pemkot Pekalongan Perkuat Infrastruktur Penerangan, Teken MoU Hibah PJU Bersama Mitra Strategis
27 April 2026 8 Views
IMG 20260503 WA0029
TNI – Polri
Diduga Kanit Samapta Polresta Demak Mengutip Pungli ke Pedagang Miras
3 Mei 2026 8 Views
IMG 20260503 WA0007
Nasional
BPPKB Banten DPAC Batu Ceper Resmi Serahkan SK ke 7 DPRT, Perkuat Legalitas dan Sinergi Wilayah
3 Mei 2026 5 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

IKAFEB UNAND Gelar Kegiatan Halal Bihalal Antar Alumni FEB UNAND di Jakarta Pusat
26 April 2026 15 Views
Transformasi Pendidikan Butuh Kolaborasi, Wamendikdasmen Fajar Soroti Peran Sekolah dan Guru
24 April 2026 25 Views
HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 72 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 104 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 111 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 162 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 169 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 243 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 378 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 366 Views

Artikel Terkait:

Ikuti Sidang Kabinet Terakhir di IKN, Menteri AHY Komitmen Tuntaskan Program PTSL, Reforma Agraria, dan Pemberantasan Mafia Tanah

14 September 2024 755 Views
img 1767603681723
Nasional

Diduga Pembangunan Saluran Drainase Perbatasan Dusun Nelayan Dan Dusun Mesjid, Yang Di Kerjakan Tahun 2025 Lalu

5 Januari 2026 85 Views
IMG 20240617 WA0116 1
Nasional

Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 61 Hewan Kurban Idul Adha 1445 Hijriah

17 Juni 2024 164 Views
IMG 20241125 WA0111
Nasional

Gelar Apel di Polres Teluk Wondama, Ini Pesan Pamatwil Polda Papua Barat

25 November 2024 165 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda