Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Nasional

*”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*

Terakhir diperbarui: 12 Desember 2025 18:14
Reporter Redaksi Diposting 12 Desember 2025 58 Views
Share
IMG 20251212 WA0111
SHARE

 

Kota Probolinggo ll RasioNews.com ll 12 Desember 2025 – Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan tegas: Indonesia adalah negara hukum, di mana supremasi hukum menjadi pijakan yang tak tergoyangkan — tidak seorang pun, termasuk pejabat negara, boleh berdiri di luar naungan hukum. Namun, realitas di Kota Probolinggo menggambarkan ironi yang menyakitkan: mereka yang seharusnya menjaga hukum justru yang paling cepat melanggarnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo telah membangkang putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah mencapai status “Inkracht Van Gewijsde” (mengikat mutlak), sementara perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seolah-olah hanyut tanpa jejak. Pertanyaan yang mengganggu muncul: apakah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanyalah kertas kosong jika pemilik negara sendiri tidak mau taat?

Sebagai lembaga pengawas pelaksanaan UU KIP, KI Jatim telah mengeluarkan putusan yang menyatakan PPID Kota Probolinggo melanggar ketentuan hukum terkait akses informasi publik. Status “Inkracht Van Gewijsde” pada putusan itu berarti tidak ada jalan untuk menolak — harus dilaksanakan segera, tanpa syarat apapun. Namun, yang terjadi justru kebalikan: PPID tampak lengah, bahkan mengabaikan perintah PTUN yang seharusnya menegaskan kewajiban pelaksanaannya.

Kejadian ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia masyarakat atas informasi — yang merupakan tulang punggung demokrasi — tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan pada institusi negara. Jika putusan lembaga yang sah bisa dihilangkan begitu saja oleh pejabat publik, maka hukum kehilangan maknanya sebagai alat penegak keadilan.

UU KIP 2008 dibuat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mengakses informasi publik yang dimiliki badan publik. Pasal 7 UU KIP menegaskan kewajiban PPID: menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses — kecuali yang termasuk kategori dikecualikan. Keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk menumbuhkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam negeri.

Baca Juga:  Diduga Angaran (DD) tahun 2024 – 2025 Desa Selolong Kabupaten Bengkulu Utara Terindikasi ada Penyelewengan

Tetapi ketika PPID Kota Probolinggo menolak mematuhi putusan KI dan PTUN, semua tujuan itu hancur berkeping-keping. UU KIP yang seharusnya menjadi perisai hak masyarakat justru berubah menjadi simbol ketidakberdayaan, karena yang seharusnya melaksanakannya malah yang melanggar. Apa gunanya aturan tentang akses informasi jika pejabat yang bertugas justru menutup pintu dengan rapat?

Ketidaktaatan ini tidak sekadar masalah formalitas hukum — ia memiliki dampak nyata pada warga. PPID Kota Probolinggo telah merampas hak warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, atas gugatan yang mereka menangkan, bahkan beratraksi terhadap perintah KI Jatim untuk membuka dan memberikan salinan dokumen yang dimohonkan. Alih-alih informasi lengkap, yang diberikan hanyalah selembar kertas yang tidak berharga.

Dokumen yang diminta adalah surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata (8 September 2024) dan Pramusrenbang (31 Januari 2025) — keduanya menggunakan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (ABPD) yang bersumber dari uang pajak rakyat. Merasa teraniaya, warga Pilang bahkan telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana tersebut — menunjukkan bahwa ketidaktaatan PPID berpotensi menyembunyikan pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.

Kasus PPID Kota Probolinggo adalah cerminan kesenjangan yang tajam antara harapan dan realitas negara hukum di Indonesia. Negara yang seharusnya menjadikan hukum sebagai pedoman utama justru dihadapkan pada situasi di mana penguasa berperilaku seolah-olah berada di atas hukum — menciptakan budaya impunitas, di mana pelanggaran pejabat tidak mendapat konsekuensi yang tepat.

Penting untuk dicatat bahwa Pemkot Probolinggo pernah melakukan upaya positif: pada Maret 2024, mereka mengadakan pelatihan penyusunan daftar informasi publik dengan narasumber dari KI Jatim. Namun, upaya itu menjadi sia-sia jika tidak diiringi dengan kepatuhan yang tegas dari para pejabat.

Baca Juga:  Sekolah Pilar Bangsa Cadas Sepatan Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Di Meriahkan Ustadz Maulana

Jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum akan terus menurun. Negara hukum yang kita impikan akan hanyut menjadi omong kosong, dan rakyat yang seharusnya menjadi pemilik negara akan terus merasa terpinggirkan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya serius dari semua pihak. Pertama, lembaga penegak hukum harus tegas dan konsisten menindak pelanggaran hukum oleh pejabat publik, termasuk ketidaktaatan terhadap putusan KI dan PTUN. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran dan kapasitas pejabatnya tentang pentingnya UU KIP, serta memastikan pelatihan tidak hanya sekadar bentuk. Ketiga, masyarakat harus aktif memantau pelaksanaan hukum dan menuntut akuntabilitas — seperti yang dilakukan warga Pilang yang mendesak audit.

Hukum tidak akan berfungsi jika hanya ada di kertas. Ia membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak, terutama mereka yang diberikan wewenang. Kasus PPID Kota Probolinggo harus menjadi peringatan keras: ketidaktaatan penguasa terhadap hukum adalah ancaman serius bagi keberadaan negara hukum dan demokrasi kita. [Red]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251212 WA0083 “YESUS POKOK ANGGUR BENAR: BKAG NASIONAL RESMI DAPATKAN BADAN HUKUM – PERAYAAN NATAL YANG JELANGKAN SEJARAH”
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251212 WA0210 Kehadiran Mahkamah Agung di Gakkumdu Award 2025: Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 30 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 25 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 11 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 61 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 55 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 76 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 57 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 65 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 145 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 285 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 261 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241020 140507
Nasional

Riungan Preman Dihadiri Pelukis Nasional 

20 Oktober 2024 186 Views
1002967932 11zon
Nasional

Media Nasionalnews.id Bersama Maprem Adakan Diklat Literasi Kompetensi Jurnalis

22 September 2024 128 Views
IMG 20250626 WA0039
Nasional

Dr. Gilbert Lumoindong: IKN Proyek Ilahi yang Tak Terhentikan!

26 Juni 2025 62 Views
IMG 20250322 WA0145
Nasional

PROGRAM JAKSA PEDULI TRANSMIGRASI (JALITRANS-SIKAMASEI) KABUPATEN MAMASA

22 Maret 2025 94 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda