Masuk
RasioNews.comRasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Dewan Pakar FPII: Kasus Penganiayaan Anak Ketua Presidium FPII P21, Segera Tahan Pelaku..!!*
Share
RasioNews.comRasioNews.com
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
RasioNews.com > Berita > artikel > Dewan Pakar FPII: Kasus Penganiayaan Anak Ketua Presidium FPII P21, Segera Tahan Pelaku..!!*
artikelTNI – Polri

Dewan Pakar FPII: Kasus Penganiayaan Anak Ketua Presidium FPII P21, Segera Tahan Pelaku..!!*

Terakhir diperbarui: 16 Agustus 2024 14:53
Reporter Redaksi Diposting 16 Agustus 2024 120 Views
Share
IMG 20240816 WA0134
SHARE

 

JAKARTA,rasionews.com –
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Lombok Barat No.B/54/VI/RES.1.6./2024 /Reskrim bahwa proses penyelidikan terhadap perkara dugaan kekerasan terhadap RTP (14) Siswa Kelas VII SMP Islam Nurul Madinah Putra dari Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati yang terjadi pada Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 18.30 WITA di Warung yang berjarak sekitar 300 Meter dari Pondok Pesantren Nurul Madinah Jl. Pramuka No 25B Pelulan-Kuripan Utara, Kuripan Utara, Kec. Kuripan, Kab. Lombok Barat Prov. Nusa Tenggara Barat.

“Kami memberitahukan bahwa proses penyelidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor:LP/B/63/V/2024/SPKT /POLRES LOBAR /POLDA NUSA TENGGARA BARAT, Tanggal 10 Mei 2024 dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K.S.I.K., saat di konfirmasi awak media.

“Penganiayaan anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.” kata Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Lilik Adi Gunawan, S.Ag saat diwawancara awak media pada Kamis, (15/8/2024) .

“Walaupun Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi sudah dimutasi menjadi Kapolres Sumbawa, Kami berharap Kapolres Lombok Barat yang baru AKBP. I Komang Sarjana tetap memproses kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sehingga ada efek jera.” tegas Lilik Adi Gunawan.

Lilik Adi Goenawan memaparkan kami mohon dengan hormat kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mataram dapat memberikan tuntutan yang seberat-beratnya kepada terduga pelaku kekerasan terhadap anak dan segera menahan tersangka hingga Hakim PN Mataram memberikan hukuman seadil-adilnya karena kita semua mempunyai anak tentu tak rela dan ridho dengan alasan apapun jika menganiaya anak dibawah umur.

“Pelaku terduga penganiaya anak dibawah umur adalah R (25) Mahasiswa Udayana semester ahir hingga anak kami mengalami luka lebam dibagian wajah sebelah kiri dan kanan hingga mengalami trauma berat.” jelas Lilik.

Hukum acara pidana adalah serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait tindak pidana.

Ini melibatkan proses hukum yang terjadi mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Hukum acara pidana bertujuan untuk memastikan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepastian hukum dalam penanganan kasus pidana.

Penyelidikan.

Proses hukum acara pidana pertama adalah penyelidikan.

Baca Juga:  Operasi Patuh Candi Diberlakukan, Pengendara Tingkatkan Kesadaran Berlalulintas

Penyelidikan dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti kepolisian, untuk mengumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana. Selama penyelidikan, petugas penyelidik akan memeriksa tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang relevan.

Penangkapan

Proses hukum acara pidana kedua adalah penangkapan. Jika berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan cukup bukti yang menunjukkan kemungkinan terjadinya tindak pidana dan adanya kebutuhan penahanan, tersangka dapat ditangkap. Penangkapan dilakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah pelarian, atau melindungi tersangka dari bahaya.

Penahanan

Proses hukum acara pidana ketiga adalah penahanan. Jika tersangka ditangkap, ia dapat ditahan sementara untuk proses selanjutnya. Penahanan ini dilakukan berdasarkan keputusan hakim atau kebijakan hukum yang berlaku.

Penyidikan

Proses hukum acara pidana keempat adalah penyidikan. Setelah penangkapan, proses penyidikan dimulai. Penyidikan dilakukan oleh penyidik atau aparat penegak hukum yang ditugaskan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lebih mendalam tentang tindak pidana yang diduga terjadi. Selama penyidikan, tersangka, saksi, dan bukti-bukti akan diperiksa lebih lanjut untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan.

Penuntutan

Proses hukum acara pidana kelima adalah penuntutan. Setelah penyidikan selesai, jaksa penuntut umum akan menentukan apakah ada cukup bukti untuk mengajukan dakwaan terhadap tersangka. Jaksa penuntut umum akan mempertimbangkan kekuatan bukti dan kesesuaian hukum dalam memutuskan apakah akan menuntut atau menghentikan perkara.

Persidangan

Proses hukum acara pidana keenam adalah persidangan.

Jika jaksa penuntut umum memutuskan untuk menuntut, persidangan akan dilakukan di pengadilan. Persidangan melibatkan para pihak yang terlibat, seperti jaksa penuntut umum, pengacara pembela, terdakwa, saksi, dan hakim.

Selama persidangan, bukti-bukti dan argumen akan disajikan, dan hakim akan memutuskan apakah terdakwa bersalah atau tidak bersalah.

Moneat Lex, Plusquam Feriat.

Suatu adagium yang artinya, Undang-Undang harus memberikan Peringatan terlebih dahulu sebelum merealisasikan ancaman yang terkandung didalamnya Adagium tersebut cocok bilamana dikaitkan dengan penerapan pasal 109 Ayat (1) tentang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang
telah dinyatakan Inskonstitusional Bersyarat Melalui Putusan Mahkamah Nomor 130/PUU-XIII/2015.

Secara global sistem acara pidana itu terdiri dari 2 (dua) tahap, tahap pemeriksaan pendahuluan dan tahap pemeriksaan sidang.

Pemeriksaan pendahuluan terdiri dari tahap penyidikan dan penuntutan. Antara tahap pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan sidang ada tahap yang berbentuk pre trial justice (hakim persidangan).

Di Belanda disebut rechter commisaris, diperancis namanya jus d’instructions.

Kejaksaan Republik Indonesia merupakan lembaga yang diberi mandat oleh Undang-undang untuk melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan kewenangan lainnya.

Secara etimologi Penuntut Umum berasa dari kata prosecution yang berasal dari bahasa latin prosecutus yang terdiri dari kata pro (sebelum) dan sequi (mengikuti).

Baca Juga:  Polres Metro Tangerang Kota Gelar Sertijab Wakapolres

Oleh karenanya penjelasan tersebut, secara etimologis penuntut umum dimaknai sebagai Dominus Litis (procuruer die de procesvoering vastselat) yaitu pengendali proses perkara dari tahap awal penyidikan sampai dengan pelaksanaan proses eksekusi putusan.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Lembaga Kepolisian.

Tujuan penyelidikan bertujuan untuk menemukan peristiwa pidananya sedangkan tujuan dari penyidikan adalah untuk menunjuk siapa yang telah melakukan kejahatan dan memberikan pembuktian – pembuktian mengenai masalah yang telah dilakukannya Untuk mencapai maksud tersebut maka penyidik akan menghimpun keterangan dan fakta atau peristiwa- peristiwa tertentu.

Sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian Republik Indonesia diberikan wewenang untuk melakukan Penyelidikan dan Penyidikan guna membuat terang suatu peristiwa pidana dan mencari siapa tersangkanya.

Dalam pelaksanaan kewenangan Polri
mendasari pada KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Hal ini juga didasari bahwa Indoensia merupakan negara Hukum oleh karenanya, segala perbuatan aparat maupun pejabat harus didasari pada kewenangan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.

Rangkaian proses pemeriksaan pendahuluan (Penyelidikan, Penyidikan dan penuntutan) merupakan proses pengawasan horizontal antara Penuntut Umum dengan Penyidik.

Dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP menyebutkan : dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum.

Dalam praktiknya, pemberitahuan tersebut dalam bentuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau yang biasa disebut dengan SPDP.

Mekanisme ini merupakan aktualisasi prinsip Dominus Litis serta upaya koordinasi antara Penuntut Umum dengan Penyidik.

Selain itu, juga sebagai sarana kontrol terhadap suatu perkara untuk menjamin nilai-nilai Due Process of Law dan mencegah terjadinya suatu pelanggaran/kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka.

Mulanya, SPDP hanya diberikan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang menyatakan Pasal 109 Ayat (1) KUHAP pada frasa “penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum” inskonstitusional bersyarat tidak dimaknai penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Sebagai konsekuensinya, SPDP yang semula hanya diperuntukan kepada Penuntut Umum menjadi wajib diberikan juga kepada para pihak yaitu terlapor dan korban/pelapor.

Putusan MK tersebut dianggap suatu terobosan untuk memperkuat posisi Penuntut Umum sebagai pengendali suatu perkara pidana serta memberikan ruang kepada terlapor untuk mempersiapkan pembelaan serta sebagai informasi bagi pelapor/korban bahwa kasusnya telah naik ketahap selanjutnya.

Baca Juga:  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak,Melaksanakan Konsultasi Publik Kedua, Kajian (KLHS) Untuk Rencana Pembangunan Strategis Jangka Menengah Daerah(RPJMD) 2025 - 2029

Pelaksanaan SPDP pasca putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dirasa masih belum optimal, terdapat masalah-masalah yang sering dijumpai seperti tidak diserahkannya SPDP maupun SPDP yang diserahkan secara terlambat kepada para pihak.

Oleh karena pentingnya SPDP serta akibat hukum bilamana SPDP tidak diberikan kepada para pihak sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 130/PUU-XIII/2015.

SPDP sebagai Mekanisme Kontrol Suatu Perkara Pidana.

Lebih jauh terkait SPDP sebagaimmana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUUXIII/2015. Terlebih dahulu dijelaskan terkait Kedudukan Penuntut Umum dalam proses
Penyidikan.

Dalam pasal 110 Ayat (1) KUHAP menyebutkan “dalam hal penyidik telahvselesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera menyerahkan berkas perkara itu kepada Penuntut Umum, lebih lanjut dalam Ayat (1) dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi”.

Frasa “petunjuk untuk dilengkapi” sebagaimana tersebut diatas, memberikan arti bahwa Penuntut Umum baru bisa melakukan perannya sebagai Pengendali perkara bilamana Penyidik sudah memberikan berkas penyidikannya.

Tanpa adanya penyerahan hasil berkas penyidikan, Penuntut Umum tidak dapat menjalankan perannya sebagai pengendali perkara.

Berkas penyidikan tersebut juga akan dipelajari, diteliti kemudian diberi masukan kepada penyidik.

Dalam frasa tersebut juga Penuntut Umum tidak bisa secara aktif mengontrol penggunaan wewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan baik secara substansi ataupun prosedural.

Penuntut Umum sepatutnya memiliki kewajiban untuk berperan aktif dalam penyidikan dalam bentuk memberi petunjuk atau arahan kepada penyidik sejak awal tahap penyidikan, karena pada dasarnya setiap upaya penyidikan dilakukan dengan tujuan melakukan penuntutan.

Olehkarena itu, Penuntut Umum berkepentingan untuk terlibat aktif dalam tahap penyidikan, bukan sekedar menyempurnakan hasil kerja penyidik saja.

Mekanisme kontrol yang dilakukan Penuntut Umum terhadap suatu perkara diharapakan dapat terciptanya check and Balances terhadap penggunaan kewenangan yang digunakan oleh Penyidik dalam melaksanakan Penyidikan. Koordinasi antara Penuntut Umum dan Penyidik dimulai saat diserahkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana yang diatur dalam pasal 109 Ayat (1) KUHAP.

Dengan demikian Penuntut Umum dapat melakukan penelitian dan pemantauan atas jalannya suatu penyidikan.

” Seluruh perusahaan media dan wartawan yang bernaung di Forum Pers Independent Indonesia (FPIl) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) se-Indonesia akan mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman sesuai UU yang berlaku.” pungkas Lilik Adi Gunawan.

Sumber: Eric_Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII)

S.Bahri

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240816 WA0129 Meriahkan HUT Kemerdekaan ke-79, Polres Lebak Gelar Lomba Kegiatan Hiburan Rakyat
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240816 WA0096 Ketum-Sekjen FRN Bantah Ada Pertemuan Dengan Kadiv Propam, Agus : Kita Jaga Netralisme Beliau
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

Berita Populer

Pemerintahan
Menuju Reforma Agraria Produktif, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Gelar Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kesuben Terkait Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA) Fase 2
888 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
RALALI Permudah Proses Roya, Warga Kabupaten Tegal Nikmati Manfaat Layanan BPN Jateng
668 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Launching Inovasi Layanan RALALI Serentak se-Jawa Tengah
666 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI ke Kabupaten Tegal: Fokus pada GTRA dan Tanah Telantar Bekas HGU
665 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Capai 78,55%, Menteri Nusron Dorong Percepatan Sertipikasi dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Sulawesi Tenggara
664 Views 4 Juni 2025
Pemerintahan
Berbenah untuk Lebih Baik, Kepala Kantah Kabupaten Tegal Koordinasikan Persiapan WTAB
664 Views 4 Juni 2025
- Advertisement -
Jasa Pembuatan Web BeritaJasa Pembuatan Web Berita

Pendidikan

Kuliah Peduli Negeri: Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Jakarta Dorong Ekonomi Sirkular Lewat Program JELITA (Jelantah Tanpa Limbah)
14 Views 3 Juni 2025
Dinas Pendidikan Kota Tangerang Komitmen Wujudkan SPMB 2025 yang Bersih dan Adil
9 Views 2 Juni 2025
Kefas Hervin Devananda: Putusan MK tentang Pendidikan Gratis Berdampak Besar
14 Views 31 Mei 2025
“WADUH PEJABAT DISIDIK TANGSEL GELAPKAN DANA PEMELIHARAAN GEDUNG”
18 Views 27 Mei 2025
Legalitas dan Dana BOS SMP IT Irsyadul Ibad Dipertanyakan, Kepala Sekolah Diduga Langgar UU ITE dan Pendidikan Nasional
25 Views 17 Mei 2025
- Advertisement -

Seputar Desa

WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
593 Views 2 Juni 2025
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
19 Views 31 Mei 2025
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
543 Views 23 Mei 2025
IMG 20250521 WA0140
ABPEDSI Dukung Penuh Program Bupati Batang
567 Views 21 Mei 2025
IMG 20250515 WA0163
Stop Pungli !! Diduga Oknum Kades Pringwulung dan Oknum Ketua BPD Terbitkan Surat Kesepakatan Pengelolaan Parkir di Perusahaan
25 Views 15 Mei 2025

Artikel Terkait:

IMG 20240717 WA0034
artikel

Info Masyarakat, Polsek Teluknaga Amankan Penjual Obat-obatan Terlarang

17 Juli 2024 91 Views
IMG 20240918 WA0161
artikelPolitik

Senam Bahagia Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Serang, Bersama Carli Setia band Sekaligus Sapa Warga Masyarakat Anyer

18 September 2024 152 Views
IMG 20240822 WA0047
artikelTNI – Polri

Observasi Tim Gabungan Polsek Ciledug dan Polsek Pinang Tangkap Tangan Spesialis Begal Handphone

22 Agustus 2024 98 Views
IMG 20250313 WA0092
TNI – Polri

Safari Ramadhan, Polres Teluk Wondama Pererat Silaturahmi

13 Maret 2025 58 Views
RasioNews.com
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Dewan Pakar FPII: Kasus Penganiayaan Anak Ketua Presidium FPII P21, Segera Tahan Pelaku..!!*
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda

Not a member? Sign Up