Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan cek lapang terkait permohonan Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dari PT. Rose Pramesty Graha Property. Kegiatan ini dilaksanakan di lokasi rencana pembangunan perumahan yang terletak di Desa Suradadi, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal (7/7).
Tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna memastikan kesesuaian data dan kondisi fisik tanah dengan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh pihak pengembang. Cek lapang ini merupakan tahapan penting dalam proses penerbitan PTP, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan tata ruang dan penggunaan lahan secara legal serta berkelanjutan.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mendukung pengembangan kawasan permukiman melalui prosedur pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan pelaksanaan cek lapang ini, diharapkan proses pembangunan perumahan oleh PT. Rose Pramesty Graha Property dapat berjalan sesuai rencana, serta memberikan kontribusi terhadap penyediaan hunian layak bagi masyarakat Kabupaten Tegal.