Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Belum Resmi Digugat Cerai Suami, Saryati Dan Imansyah Nekat Nikah sirih di Banjarnegara Jawa Tengah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Belum Resmi Digugat Cerai Suami, Saryati Dan Imansyah Nekat Nikah sirih di Banjarnegara Jawa Tengah
Nasional

Belum Resmi Digugat Cerai Suami, Saryati Dan Imansyah Nekat Nikah sirih di Banjarnegara Jawa Tengah

Terakhir diperbarui: 4 November 2025 11:00
Reporter Redaksi Diposting 4 November 2025 36 Views
Share
IMG 20251104 WA0034
SHARE

 

Kota Tangerang ll RasioNews.com ll Belum resmi adanya gugatan cerai resmi di pengadilan agama kota tangerang, kedua oknum perselingkuhan perzinahan Saryati Binti Samsuri dan Imansyah Bin Duki nekat melangsungkan pernikahan sirih.

Mohon agar pihak aparat penegak hukum Polres Banjarnegara menindak lanjuti adanya pelanggaran tindak pidana pasal 279 yang telah dilakukan oleh kedua pasangan nikah sirih Saryati dan Imansyah

Acara kegiatan pernikahan sirih tersebut dilangsungkan di lokasi rumah orangtua Saryati di desa Rakitan RT 02 / RW 01 Kecamatan Madukara, Kabupaten BanjarNegara pada tanggal 25/10/2025

Saksi saksi yang menyaksikan dan mengetahui adanya kegiatan pernikahan sirih kedua pasangan Saryati dan Imansyah adalah ifat selaku ketua RT 02 / RW 01 Desa Rakitan Kecamatan Madukara Banjarnegara, Suyati kakak kandung Saryati, Ummi ning bos tempat kerja Saryati, Eka kawan kerja Saryati, manisa ibu dari Saryati, Sarwono kakak Saryati

Perlu diketahui dalam
Pasal 279 KUHP adalah pasal yang mengatur pidana bagi seseorang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang untuk perkawinan tersebut. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun, atau tujuh tahun jika pelaku menyembunyikan fakta adanya perkawinan sebelumnya.

Isi Pasal 279 KUHP

Ayat (1):

Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.

Ayat (2):

Jika pelaku menyembunyikan fakta bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang, maka ancaman pidananya bisa menjadi penjara paling lama tujuh tahun.

Irwan selaku suami Sah menjelaskani bahwa kedua pasangan pernikahan sirih Sdri Saryati dan Sdra Imansyah sedang dalam proses menjalani hukuman 10 bulan percobaan tidak di penjara atas kasus perzinahannya yang dilaporkan oleh suami di tanggal 05/09/2023 dan selesai sidang putusan pada tanggal 18/12/2024 di pengadilan negri Cikarang Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Digitalisasi Jadi Langkah Strategis Kementerian ATR/BPN Atasi Konflik Pertanahan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251104 WA0075 Dugaan Pemotongan Anggaran Program P3TGAI di Desa Jambangan Kecamatan Bawang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 25 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Aset Daerah di Sulsel: Wujud Sinergi Pusat dan Daerah
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 49 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 64 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 42 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251103 WA0155
Nasional

Uya, Tokoh Inspiratif di Balik Suksesnya Peringatan Sumpah Pemuda di Kutaampel Karawang

3 November 2025 31 Views
IMG 20250828 WA0045
Nasional

Meriahkan HUT ke-80 RI, Kecamatan Kesesi Gelar Lomba Antar instansi

28 Agustus 2025 43 Views
IMG 20240202 WA0156
NasionalTNI – Polri

Resmikan Monumen Patung Hoegeng Iman Santoso di Mapolda Jateng, Kapolda : “Spirit Pak Hoegeng Di Hati Personil Polda Jateng”

2 Februari 2024 313 Views
IMG 20250909 WA0052
Nasional

Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

9 September 2025 37 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Belum Resmi Digugat Cerai Suami, Saryati Dan Imansyah Nekat Nikah sirih di Banjarnegara Jawa Tengah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda