Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Seputar Desa > Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali
Seputar Desa

Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali

Terakhir diperbarui: 26 November 2024 20:23
Reporter Redaksi Diposting 26 November 2024 276 Views
Share
IMG 20241126 201917
SHARE

 

Lebak Banten-Rasionews.com
Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana.
Belum juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Ruas jalan kampung legok – pariuknangkub kampung parakan Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten,telah Rusak kembali, padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut di kerjakan yang anggaran tersebut dari APBDES Tahun 2024 Dana Desa dengan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan Volume: 884×2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa di pihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA 26/11/2024.

Padahal pemerintah tersebut sudah menganggarkannya dengan nilai yang pantastis yang begitu besar, untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan Masyarakat kecamatan kalanganyar Kabupaten Lebak para pengendara roda dua (R2) dan Roda empat Jika pembangunan Jalan Tersebut di laksanakan dengan bener bener sesuai spek dan RAB,pasti pembangunan jalan tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah bener bener di perhitungkannya oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa yang tidak mau di sebutkan namanya tidak merasa puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut yang sumber dari anggaran APBDES (Dana Desa), masyarakat yang seharusnya merasakan jalan tersebut nyaman dan puas,ini puas, pembangunan jalan tersebut yang anggarannya dari Rakyat Untuk Rakyat, Kenapa pihak desa dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan tersebut,dimana Peduli dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa, karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  Team Alap Alap Ucapkan Selamat Untuk Bob Fallah Kelahiran Putri

Sejauh mana pihak pengawas konsultan PDTI yg sudah di tunjuk oleh pihak kecamatan, jadi Pihak pengawas konsultan PDTI harus bener bener bisa bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut, harus bisa bertanggung jawab selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UUD jika salah satu masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan bisa melanggar UUD No 22 Tahun 2009.

Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi(JAPATI) Rd,Didi Suharyadi angkat bicara, masyarakat harus menikmati jalan tersebut dengan benar benar-benar sangat nyaman dan puas,karana masyarakat selaku pengguna jalan, jangan sampai masyarakat tersebut ada yang menjadi korban kecelakaan dan jangan sampai di rugikan dengan kerusakan kendaraan selaku pengangkut barang yang di bawa oleh masyarakat setempat, jangan sampai lalai melaksanakan kegiatan pembangunan jalan tersebut, Krna Itu Akan berdampak patal yang merugikan masyarakat,
Penyelenggara jalan wajib mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar. Untuk mempertahankan kelaikan fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan,” ujar Rd Didi

Adapun aturan yang dimaksud Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.
Lebih lanjut, jika belum dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati

Namun jika tak segera diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
Berikut ini sanksi bagi penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

“Mengacu pada ketentuan pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata,tuntutan perdata mengacu pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan class action,” jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi

Baca Juga:  Diduga Kades Lebakgowa Palsukan Tanda Tangan Camat dan Bendahara Desa

(M.Azis)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241126 193237 Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS  Pilkada Serentak 2024 di Polres Metro Tangerang Kota
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241126 WA0144 Ada Apa Dengan Pemerintah Desa Tobat,Biografi Anggaran ADD Tidak di Pasang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

1775016190 67ZsGOR3ks
Nasional
PPDI Kecamatan Kajen Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi dan Pelayanan Publik
1 April 2026 518 Views
IMG 20260402 201821
Nasional
Diduga Kepala Puskesmas Absen Berbulan-bulan, LSM Pejuang 24 Soroti Sistem Pengawasan Dinkes Kabupaten Pekalongan
3 April 2026 124 Views
IMG 20260403 WA0008
Nasional
LSM Pejuang 24 Desak Dinkes Pekalongan Usut Dugaan Kepala Puskesmas Absen Lama tapi Gaji Tetap Cair
3 April 2026 28 Views
IMG 20260403 WA0016
TNI – Polri
Kapolsek Karawaci Kunjungi Sekretariat DPD LSM GIAS Kota Tangerang
3 April 2026 22 Views
IMG 20260331 WA0038
Pemerintahan
Bupati Lotim Serukan ASN Tingkatkan Dedikasi dan Jauhi Praktik Tidak Etis
31 Maret 2026 21 Views
IMG 20260330 WA0135
TNI – Polri
Halalbihalal dan Apresiasi Pasca Operasi Ketupat: Kapolres Teluk Bintuni Pimpin Apel Pagi Awal Tugas Pasca Idul Fitri
30 Maret 2026 19 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

HALAL BIHALAL DI SMKN 10 BENGKULU UTARA PASCA IDUL FITRI 1447 H PENUH KEBERSAMAAN
2 April 2026 14 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 51 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 55 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 57 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 106 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 104 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 113 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 188 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 326 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 306 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250122 WA0131
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

FORMAT AKHLAQUL KARIMAH Kelurahan Sangiang Jaya Gelar Acara Pengajian Bulanan.

22 Januari 2025 617 Views
IMG 20230823 WA0169
Seputar DesaNasional

Ketua Sekber IPJT Angkat Bicara Terkait Kades Minta Perlindungan Polisi

23 September 2023 366 Views
IMG 20241007 WA0047 1
Seputar Desa

Progres Relokasi Warga Kohod Mulai Terlihat, Sekdes: Sabar dan Jangan Mudah Terprovokasi

7 Oktober 2024 186 Views
IMG 20250127 WA0104
Seputar Desa

Klarifikasi Cacat Formil, Kades Pasanggrahan Kec Solear Di Polisikan

27 Januari 2025 140 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Belum Lama Di Bangun Jalan Poros Desa Pasirkupa Kampung Legok Parakan Pariuk Nangkub Sudah Rusak Kembali
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda