Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: BELANJA HONORARIUM NON ASN DLH KOTA TANGERANG DISELEWENGKAN
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > BELANJA HONORARIUM NON ASN DLH KOTA TANGERANG DISELEWENGKAN
Hukum

BELANJA HONORARIUM NON ASN DLH KOTA TANGERANG DISELEWENGKAN

Terakhir diperbarui: 27 Agustus 2025 21:10
Reporter Redaksi Diposting 27 Agustus 2025 21 Views
Share
IMG 20250827 173919 0970
SHARE

 

TANGERANG KOTA ll RasioNews.com –
Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok,sehingga dalam hal ini bertentangan dengan:

(1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

(2).Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

(3).Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

(4).Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah.

(5)Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah .

(6)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP.Pasal 3 Undang-undang KIP serta peraturan yang lain nya disampaikan tersebut sifatnya terbuka serta transparan dalam mengelola dana APBN/APBD bukan sebaiknya.

Melalui pesan singkatnya kepada Ketua DPD LSMKPK dan juga Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten,Syamsul Bahri mengatakan “Kita akan bertemu”maksud dan tujuan dari pesan singkat tersebut tidak dipahami lafaz nya.
Terkait hal ini Syamsul Bahri tenggah menunggu surat balasan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup dengan rentang waktu tujuh hari kerja sejak diterima surat konfirmasi tersebut.Kepada sejumlah Awak Media dan LSM dikantor nya dijalan Veteran Kota Tangerang minta dukungan seluruh rekan-rekan agar kasus ini nantinya akan didorong rame-rame ke ranah hukum sampai yang terlibat ke “HOTEL PRODEO”.

M.Aqil SH,tatkala bertanya kasus dugaan korupsi apa yang terjadi dinas yang dimaksud Syamsul Bahri menjelaskan bahwa berdasarkan data yang kami terima pemberian Honorarium kepada Non ASN tahun 2023 s/d 2024 diduga diselewengkan oleh pihak pemegang kegiatan yakni Kasi dan Kabid.
Bisa jelaskan kepada kami atas dugaan penyimpangan tersebut secara rinci berdasarkan surat konfirmasi,ucap M.Aqil SH.

Baca Juga:  Dies Natalis FHUI ke-100 Tahun, JAM-Pidum Sampaikan Pidato Bertema "Arah dan Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Menuju Indonesia Emas"

Kembali dijawab Syamsul Bahri melalui Biro Hukum dua Lembaga yang dipimpinnya Coki Siregar SH,”Tahun 2023 dana APBD yang dikelola pihak DLH dan disampaikan kepada Publik melalui SIRUP LKPP sebesar Rp.177.120.000.000 dan tahun 2024 sebesar Rp.235.858.000.000,padahal dana yang terserap dan tidak dipublikan ke publik tahun 2023 sebesar Rp. 258.337.345.148 dan tahun 2024 sebesar Rp.264.769.527.745”.
Diperuntukan untuk kebutuhan belanja apa saja pada tahun yang berkenan kembali M.Aqil SH,bertanya dan dijawab oleh Biro Hukum “salah satunya untuk pemberian Honorarium Non ASN.Pemberian Honorarium yang dimaksud telah diatur didalam Perwako Tangerang Nomor 64 Tahun 2022 Tentang Standart Satuan Harga Belanja Tahun 2023 dan Perauran Walikota Nomor 24 Tahun 2024 Tentang perubahaan kedua atas Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Standart Satuan Harga Belanja Tahun Anggaran 2024”.

Bidang sampah dana yang di afloud ke publik pemberian Honorarium Non ASN Tahun 2023 melalui Jasa Swakelola sebesar Rp.79.761.825.455 melalui Jasa Penyedia sebesar Rp.12.003.018.300 dan tahun 2024 sebesar Rp.90.971.879.130.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup tahun 2023 sebesar Rp.504.813.150 tahun 2024 sebesar Rp.447.298.650 dan Bidang umum Tahun 2023 sebesar Rp.1.197.734.980 dan 2024 sebesar Rp.8.141.200.920.
Diperkirakan jumlah dana APBD di Dinas Lingkungan Hidup tahun 2023 maupun 2024 tak jelas peruntukannya berkisar puluhan miliar rupiah,belum termasuk adanya dugaan pengelembungan jumlah tenaga Honorarium Non ASN.
“Hari Senen Saya melalui dua Lembaga yang saya Pimpin secara resmi akan adakan jumpa Pers di kantor ,jadi saya minta seluruh rekan-rekan Pers maupun LSM hadir,hasil dari jumpa pers ini nanti nya pokok masalah tersebut akan kita lanjutkan ke ranah hukum bahkan dari dua Lembaga yang saya pimpin juga akan adakan aksi demo secara besar-besaran kekantor Walikota Tangerang”ungkap Syamsul Bahri.Ungkapan tersebut mendapat dukungan dari rekan-rekan yang hadir besar kemungkinan basis massa juga akan didatangkan dari wilayah Jabodetabek.(I.ALFIRO)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250827 WA0109 (PLN) Indonesia Power UBP lontar Wujud Inklusivitas Bersama Kelompok Nol Satu Tangerang (NOSATA)
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250828 WA0045 Meriahkan HUT ke-80 RI, Kecamatan Kesesi Gelar Lomba Antar instansi
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250905 WA0096
Nasional
TIM PENYIDIK KEJATI RIAU TETAPKAN 2 (DUA) ORANG TERSANGKA PERKARA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGGUNAAN DANA SWAKELOLA REHABILITASI DAN PEMBANGUNAN GEDUNG SEKOLAH DASAR YANG BERSUMBER DARI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) FISIK SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN ANGGARAN 2023
5 September 2025 25 Views
IMG 20250906 WA0045
Nasional
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
6 September 2025 20 Views
IMG 20250906 WA0087
TNI – Polri
Dr Datep Purwa Saputra Dankomen Indonesia:* *”TNI Memiliki Pran Startegis Dalam Menciptakan Kondusivitas Negara Pasca Demo Ararki di Ibu Kota dan Berbagai Daerah di Indonesia
6 September 2025 15 Views
IMG 20250907 WA0008
Nasional
Gabungnya wartawan indonesia GWI apresiasi Polres Pandeglang Banten
7 September 2025 15 Views
IMG 20250906 WA0005
TNI – Polri
Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa
6 September 2025 13 Views
IMG 20250906 WA0059
TNI – Polri
Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi
6 September 2025 13 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pelajar di Kabupaten Tangerang Dilarang Bawa Sepeda Motor ke Sekolah
10 September 2025 8 Views
Terimakasih Pemkab Serang Sudah Dengarkan Aspirasi Guru Guru SMP Swasta
2 September 2025 20 Views
DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 35 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 51 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 66 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 64 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 62 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 656 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 83 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 597 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230622 174224
HukumNasional

Bang Ido Ambon Pengacara Kota Semarang Laporkan Oknum Polisi Atas Dugaan Penculikan, Penyekapan dan Pengeroyokan

22 Juni 2023 181 Views
IMG 20250523 191449
Hukum

“PEJABAT TINGGI DISHUB TANGERANG SELATAN TIPU DOKUMEN THL”

23 Mei 2025 40 Views
IMG 20250414 WA0013
Hukum

Penetapan 3 Tersangka Baru Perkara Tindak Pidana Korupsi dan/atau Gratifikasi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

14 April 2025 60 Views
IMG 20230613 WA0156
HukumNasionalSeputar Desa

Dugaan Tindak Pidana Alih Fungsi Lahan, Ketum FORJAB Datangi Polres Tegal

13 Juni 2023 184 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: BELANJA HONORARIUM NON ASN DLH KOTA TANGERANG DISELEWENGKAN
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda