Kota Pekalongan-Rasionews, Indanah, warga Sapuro Kota Pekalongan, melapor ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa setelah hanya menerima pesangon Rp200 ribu dari perusahaan tempatnya bekerja selama 25 tahun.
Indanah mengungkapkan bahwa ia mulai bekerja di sebuah pabrik teh di Kota Pekalongan sejak 1993. Setelah perusahaan membuka pabrik baru di Kabupaten Batang, ia dan beberapa rekannya dipindahkan ke lokasi tersebut.
Namun karena hanya mampu mengendarai sepeda onthel dan jarak ke lokasi baru terlalu jauh, Indanah akhirnya mengundurkan diri.
Ironisnya, setelah puluhan tahun mengabdi, Indanah hanya menerima pesangon senilai Rp200 ribu. Saat ini, wanita paruh baya itu berjualan sebagai pedagang kaki lima di kawasan wisata religi Sapuro.
Indanah juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar dari atasan, berupa cacian dan makian selama bekerja. Ia berharap Wali Kota Pekalongan turun tangan membantunya, serta rekan-rekan lain yang mengalami nasib serupa, untuk mendapatkan hak secara layak.
Pendamping pelapor dari LBH Adhyaksa, Didik Pramono, menyayangkan sikap perusahaan. Ia menyebut sudah mendampingi Indanah menemui pihak manajemen, namun perusahaan bersikukuh bahwa hak yang diberikan sudah sesuai.
“Pesangon Rp200 ribu jelas tak pantas untuk masa kerja 25 tahun,” tegas Didik. Ia memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum untuk menuntut hak kliennya sesuai undang-undang ketenagakerjaan.
“Karena jalur mediasi buntu, kami akan terus memperjuangkan hak pelapor. Kami segera berkirim surat resmi untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkasnya. (Tri)
Bekerja 25 Tahun, Indanah Hanya Terima Pesangon Rp200 Ribu

Tinggalkan Ulasan