Kota Pekalongan-Rasionews, Driver ojek online asal Krapyak Kidul, Kota Pekalongan. Purwandi (54), akhirnya bisa bernapas lega setelah rumah yang ia tempati bersama dua anaknya batal disita oleh pihak bank.
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adhyaksa, Purwandi menghadiri proses mediasi dengan pihak perbankan pada Jumat (4/7) siang. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak menyepakati solusi damai. Pihak bank hanya meminta pelunasan pokok utang dengan batas waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Sebelumnya, Purwandi mengaku menerima beberapa kali surat peringatan dan ancaman penyitaan dari pihak bank akibat tunggakan pinjaman yang ia ajukan lima tahun lalu. Merasa kesulitan melunasi utang tersebut, ia kemudian meminta bantuan LBH Adhyaksa untuk menjembatani negosiasi.
“Mediasi berjalan baik dan menghasilkan kesepakatan. Kami bersyukur bisa membantu menyelesaikan masalah ini,” ujar Didik Pramono, kuasa hukum dari LBH Adhyaksa.
Didik menambahkan bahwa pihak bank menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif selama proses mediasi, meski utang telah lama tertunggak.
“Ini membuktikan bahwa penyelesaian melalui jalur damai tetap memungkinkan. LBH Adhyaksa selalu siap mendampingi warga yang mengalami kesulitan hukum,” tegasnya. (Tri)
Batal Disita, Rumah Driver Ojol di kota Pekalongan Selamat Usai Mediasi dengan Bank

Tinggalkan Ulasan