Tangerang Selatan ll RasioNews.com ll
Selasa 4 November 2025 satu unit kendaraan mengangkut bahan bakar gas saat hendak dikonfirmasi Awak Media di seputar wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan justru ditingal kabur oleh sang sopir,sehingga kuat dugaan barang bawaan tersebut barang ilegal.
Sebelum meninggalkan BBG,Awak Media sebelumnya sempat konfirmasi kesopir, ini milik siapa dan asal barang dari mana,dijawab oleh sopir “kalau pemiliknya saya tidak tau,tapi BBG ini asal daerah Rumpin”.Sopir ini anehnya sebelum meninggalkan kendaraan ini sempat memperdaya Awak Media”udah deh ngak usah ditanya-tanya dan saya minta KTA Pers anda dan nomor rekening”,dikarenakan perbuatan yang dimaksud melanggar norma jurnalis tentu saja ditolak dari sinilah ia merasa ketakutan dan sempat menelpon seseorang tak berselang lama sisopir dijemput memakai kendaraan roda dua.
Dikarenakan sopir tak kunjung kembali, Awak Media langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek setempat tak beberapa lama dua personil dari Polsek Kelapa Dua datang ke tempat kejadian perkara bahkan pihak polsek juga meminta bantuan agar kendaraan yang ditinggal sopir digerek kekantor Polsek Kelapa Dua.
Terkait hal ini, salah satu Awak Media sempat dihubungi seseorang yang diduga pemilik BBG ilegal melalui telepon selulernya ,dalam pembicaraan tersebut pemilik BBG sempat mencak-mencak.”kalau mau ditangkap jangan barang saya saja,pemain yang lain juga kalian perlakukan sama,kalau kami tidak makan mau kalian kasih kami makan ”,ungkapnya
dengan nada tinggi.
Sisi lain,salah satu Perwira Polsek Kelapa Dua ketika dipertanyakan Awak Media akan tindak lanjut penangkapan barang ilegal ini berupa BBG menyebutkan”kami dari pihak Polsek akan lakukan pengembangan dan menungu pemiliknya datang mengambil barang tersebut termasuk kendaran yang ditingal kabur oleh sopir”.
Tindak cepat Polsek Kelapa Dua,Tangerang Selatan mendapat apresasi dari masyarakat dan kalangan Awak Media.
Peristiwa ini pengingat bagi masyarakat agar mematuhi regulasi yang berlaku dalam hal pengelolaan dan distribusi energi.Sesuai Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, setiap kegiatan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas wajib memiliki izin resmi dari pemerintah, dan pelanggar dapat dijerat pidana penjara hingga enam tahun serta denda miliaran rupiah.
(Red/Tim)




