Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Hukum

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Terakhir diperbarui: 11 Oktober 2024 22:47
Reporter Redaksi Diposting 11 Oktober 2024 194 Views
Share
IMG 20241011 WA01121
SHARE

 

Tangerang,rasionews.com –
Gelombang protes Mahasiswa tergabung dalam Formatur kembali menggemparkan Kabupaten Tangerang. Kali ini, mereka secara tegas menuntut penutupan PT TUM, sebuah perusahaan yang diduga telah melanggar sejumlah peraturan dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.

Dalam aksi yang digelar di depan gedung kantor Bupati Tangerang, pada Kamis, 9 Oktober 2024, para mahasiswa menyuarakan keprihatinan mereka terhadap dampak operasional PT TUM. Perusahaan tersebut dituding telah melanggar Peraturan Daerah Teluknaga Kabupaten Tangerang terkait tata Ruang wilayah, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Kami tidak tinggal diam melihat lingkungan kami dirusak. PT TUM jelas-jelas telah melanggar aturan. Pemerintah harus bertindak tegas,” ujar koordinator aksi Yasser Ardiansyah, saat memimpin aksi.

Selain pelanggaran hukum, mahasiswa juga khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tersebut. Operasional PT TUM dikhawatirkan menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah dan mengancam Keberlangsungan ekosistem setempat.

“Kami memiliki hak untuk hidup di lingkungan yang sehat dan bersih. Tindakan PT TUM telah merampas hak kami,” tegas Yasser.

Pemerintah Didorong Bertindak
Menanggapi aksi tersebut, Formatur menuntut pemerintah daerah, khususnya Bupati, untuk mengambil tindakan tegas.

Pengawasan Intensif: Pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap izin operasional dan izin lingkungan PT TUM serta perusahaan lainnya di wilayah tersebut. Investigasi Mendalam: Pemerintah diharapkan turun langsung ke lapangan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT TUM.
Penerapan Perda: Pemerintah harus konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah tentang tata Ruang
Sanksi Tegas: Perusahaan yang terbukti melanggar aturan harus diberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan penyegelan operasi.

Aksi protes ini memiliki landasan hukum yang kuat. Tuntutan warga merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Meskipun aksi ini mendapat dukungan dari banyak pihak, namun tantangan tetap ada. Tekanan dari pihak perusahaan, birokrasi yang berbelit-belit, dan kurangnya kapasitas pemerintah daerah dalam menegakkan hukum menjadi beberapa kendala yang harus dihadapi.

Baca Juga:  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Minyak Mentah PT Pertamina terhadap 9 Orang Tersangka

Namun demikian, para mahasiswa ini tetap optimis bahwa tuntutan mereka akan didengar dan pemerintah akan mengambil tindakan yang tepat. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk media massa dan lembaga swadaya masyarakat, diharapkan dapat memperkuat gerakan ini.

Aksi protes yang dilakukan oleh Forum mahasiswa ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan penegakan hukum. Tuntutan yang diajukan sangat relevan dan sejalan dengan prinsip-prinsip negara hukum dan perlindungan lingkungan. Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk merespon tuntutan ini secara serius dan memberikan solusi yang adil bagi masyarakat.

Menanggapi tuntutan mahasiswa, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang, Haerudin Setiawan, menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas PT TUM.

Namun, ia juga menekankan pentingnya perbaikan dari pihak perusahaan untuk mengatasi masalah pencemaran. “Kalau perizinan itu sudah kami coba melakukan pendekatan, kita masih bersyukur perusahaan itu masih ada di Kabupaten Tangerang coba kalau pindah di luar tangerang misalnya Surabaya,” ungkapnya.

“Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan memastikan bahwa PT TUM menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Haerudin.

“Kami siap untuk mengawasi yang tadi limbah bau. Jadi sebenarnya ini limbah bau kan? bukan berarti harus pindah. Misalnya ada perbaikan dari pihak PT Tum dan tidak menimbulkan bau, apakah harus pindah, kan tidak juga yang ada
Ujarnya ”

(S.Bahri,Rom)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA Disaksikan Presiden Jokowi, Menteri AHY Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik Hak Pakai untuk Istana Negara dan Istana Garuda di IKN
BERITA BERIKUTNYA images 1 Home Industri Diwilayah SukaAsih Tangerang Diduga Tidak Memiliki Izin, Disinyalir Membuat Resah Warga Sekitar 
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260921 WA0032
Nasional
APKOMINDO, APTIKNAS, AGKDI, dan PERATIN Perkuat Ekosistem Industri Game dan AI Indonesia melalui IGEX 2026 dan ASOCIO Digital & AI Summit 2026
21 September 2026 39 Views
IMG 20260920 WA0036
Nasional
Penganugerahan Kompolnas Awards, Aiptu Eko Yulianto Raih Juara 2 Berkat Inovasi Bank Sampah
20 September 2026 32 Views
IMG 20260921 WA0030
Pemerintahan
Tasik Kardi, Destinasi Wisata Warisan Kesultanan Banten, Terbengkalai: Warga Minta Pemkab Serang Segera Bertindak
21 September 2026 27 Views
IMG 20260920 WA0028
TNI – Polri
Kapolri Resmikan Balai Latihan Seni Silat PTBI, Perkuat Pelestarian Silat dan Budaya Banten
20 September 2026 27 Views
IMG 20260921 WA0045
TNI – Polri
Perselisihan Ibadah Jemaat GKPI Diselesaikan Lewat Musyawarah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
21 September 2026 26 Views
IMG 20260920 WA0051
Hukum
Koalisi Lembaga Anti Korupsi Desak KPK Periksa BPN dan Pemda Kabupaten Tangerang Terkait Kasus Pagar Laut
20 September 2026 26 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 66 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 57 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 61 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 70 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 88 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 39 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 72 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 204 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 111 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 161 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241122 WA0014
Hukum

Sita Eksekusi Perkara Tindak Pidana Cukai Atas Nama Terdakwa Dedi Irwansyah Guna Pemenuhan Pidana Denda Rp6,5 Miliar

22 November 2024 213 Views
IMG 20240929 WA0073
Hukum

Diduga Keras Ada Pelanggaran, Warga Mintobasuki Resah Menanti Proses Hukum Dana Bumdes

29 September 2024 205 Views
IMG 20250128 WA0126
Hukum

Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH : Menghimbau Presiden RI Jendral H Prabowo Subianto Agar Hukum Saja Lurah/Kades Bila Terlibat Menjual Laut

28 Januari 2025 213 Views
IMG 20251004 WA0033
Hukum

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

4 Oktober 2025 127 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda