Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Hukum

Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah

Terakhir diperbarui: 2 Oktober 2024 21:08
Reporter Redaksi Diposting 2 Oktober 2024 256 Views
Share
IMG 20241002 WA0063
SHARE

 

CILEGON,rasionews.com – Pengadilan Tinggi Banten dalam kasus perdata hak waris memutuskan sejumlah aset jatuh pada salah satu owner Restoran Bintang Laguna, Ibu Shandy Susanto.

Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan NOMOR 176/PDT/2024/PT BTN, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 171/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 25 Juni 2024 yang dimohonkan banding oleh pihak Shandy.

Kasus ini berawal dari Shandy yang diangkat anak oleh almarhumah Kumalawati alias Ong Giok Hwa. Shandy meminta haknya berupa harta warisan yang diwarisi mendiang Ong Giok Hwa.

Lalu saudara sekandung dari almh Ong Giok Hwa, Hestimawati bersama saudara-saudaranya mengklaim harta peninggalan mendiang. Klaim itu berbuntut digugatnya Shandy atas hak waris yang diterima ke Pengadilan Negeri Serang.

Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan bahwa tergugat Shandy Susanto bukan merupakan ahli waris almh Ong Giok Hwa. Hal ini mengakibatkan Shandy tak mewarisi harta almh Ong Giok Hwa.

Hasil putusan PN Serang, pihak Shandy melakukan upaya banding perdata ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasil dari banding itu, menetapkan Shandy sebagai anak yang sah mewarisi harta almh Ong Giok Hwa.

“Menyatakan Pembanding semula Penggugat Dalam Rekonvensi/Tergugat. Dalam Konvensi adalah anak angkat sah dari Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hwa dan berhak mewarisi seluruh harta peninggalan Kumalawati almarhum alias Ong Giok Hoa,” tulis putusan Pengadilan Tinggi Banten.

Kuasa hukum Shandy, Rumbi Sitompul menilai, putusan hakim PN Serang tak adil dan tidak sesuai.

“Malah client kami Ibu Shandy Susanto kehilangan hak warisnya karena dibatalkan statusnya sebagai ahli waris dari Kumalawati (Ong Giok Hwa),” ujar Rumbi dalam konferensi pers, Rabu malam (1/10/2024).

Dalam putusan Pengadilan Tinggi Banten, kata Rumbi, menyatakan bahwa kedudukan Shandy sama dengan lainnya. Hal itu disinggung dalam Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 Tentang anak angkat golongan Tionghoa.

Baca Juga:  Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja

Rumbi menjabarkan, pada Pasal 12 ayat(1) Staatsblaad 1917 Nomor 129 diatur bahwa jika suami isteri mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak itu dianggap telah dilahirkan dari perkawinan mereka.

Lebih jauh, pada Pasal 12 ayat (2) diatur jika suami setelah perkawinannya bubar mengadopsi seorang anak laki-laki, maka anak dianggap telah dilahirkan dari perkawinan yang telah bubar karena kematian.

 

Selanjutnya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 pada poin Nomor 3 disebutkan “Semula dilingkungan Golongan Penduduk Tionghoa (Stb 1917 Nomor 129) hanya dikenal adoptie terhadap anak laki-laki dengan motif untuk memperoleh keturunan laki-laki.

Namun yurisprudensi tetap menganggap sah pula pengangkatan anak Perempuan. Aturan ini juga dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 1983.

“Berkedudukan sama dengan anak kandung mau laki-laki mau perempuan, dialah pewaris pada orangtuanya,” ujarnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Banten juga, kata Rumbi, menyatakan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 3 tanggal 6 Januari 2023 yang dibuat di Pandeglang oleh Notaris Rafles Daniel tidak mempunyai kekuatan hukum.

Akta Notaris tersebut, para penggugat bersama saudara-saudaranya meminta agar seluruh harta warisan Ong Giok Hwa dibagi sama oleh 10 orang ahli waris termasuk Shandy Susanto sendiri.

“Pembuatan Akta Notaris itu cacat hukum, masa dalam pembuatannya tak ada pihak yang datang. Ibu Shandy itu anak angkat yang sudah ditetapkan oleh hukum sebagai ahli waris, golongan 1,” jelasnya.

Dampak dari Putusan Pengadilan Tinggi Banten, ahli waris selain Ibu Shandy, yakni untuk golongan II, III dan IV tertutup haknya untuk mewarisi harta peninggalan Ong Giok Hwa.

Sebelumnya, Shandy Susanto yang merupakan anak keturunan Tionghoa merupakan satu-satunya ahli waris dari Ong Giok Hwa, yang telah disahkan pengangkatannya oleh Penetapan Pengadilan Negeri Serang pada tahun 2003.

Baca Juga:  Kantor Hukum BAP Lakukan Sidang Praperadilan Melawan Dirkrimum Polda Jateng

Dijelaskan juga, sebelum adanya Akta Notaris yang diterbitkan Rafles Daniel yang menjadi bukti hukum putusan hakim PN Serang, terlebih dulu pada tanggal 3 Maret 2021, setelah Ong Giok Hwa meninggal, Shandy telah mengurus penerbitan Surat Keterangan Waris (SKW) yang dibuat oleh Notaris Arjamalis Roswar.

Notaris Arjamalis Roswar menerbitkan Akta Nomor : 25 / N/AR/ III/ 2021 yang menyebutkan bahwa Shandy Susanto adalah satu-satunya Ahli Waris dari Almarhum Ibu Angkatnya Kumalawati alias Ong Giok Hwa.

Kendati demikian, kata Rumbi, pihak lawan mengajukan kembali upaya hukum perkara ini ke Mahkamah Agung.

“Mereka sudah membuat memori kasasi, itu kita sudah terima, kita juga sudah membuat kontra memori kasasi. Kami juga akan membuat surat ke Mahkamah Agung agar perkara ini dipantau dan diawasi,” tutupnya.

( Mudi )

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20241002 WA0041 Polisi Ungkap Fakta Pasutri Meninggal Dunia dengan Luka Tusuk di Cipondoh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20241002 WA0063 1 Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260310 WA0206
Nasional
Rumah Aspirasi Milik Hasbi Asydiki Jayabaya Disegel, Pasalnya Rumor Beredar Diduga Dijadikan Tempat Ajang Jual Beli dan Mutasi Jabatan
11 Maret 2026 31 Views
IMG 20260311 WA0330
Nasional
Konvensi Injil Nasional 2026: Akademisi Teologi Serukan Kembali Supremasi Injil di Indonesia
12 Maret 2026 28 Views
IMG 20260312 WA0227
Nasional
Diduga Proyek Siluman, Penanganan Longsor Jembatan Sinar Jaya – Mandalawangi Bermasalah
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260312 WA0164
Nasional
Pigai: Pers adalah Pilar Utama Pembangunan Peradaban HAM di Indonesia
12 Maret 2026 27 Views
IMG 20260313 WA0145
Hukum
Sudah Di Tutup Oleh Kasatpol PP, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Masih Saja Beroperasi,Siapa Oknum Yang Terlibat?
13 Maret 2026 26 Views
IMG 20260313 WA0037
Nasional
DKM Masjid Babbul Falah Bukit Tempurung Santun Anak Yatim
13 Maret 2026 24 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 13 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 62 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 56 Views
Deden Deni SE.,S.Ap., MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 57 Views
Satu Kegiatan Dua Mata Anggaran, Dugaan Penyimpangan TRK SMPN 2 Kelapa Dua Mencuat
28 Januari 2026 77 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 58 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 66 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 146 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 286 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 262 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241216 WA0105
Hukum

GPK Aliansi Tepi Barat Berharap Kepada Kemenag dan Instansi Terkait Monitoring dan Amankan Pelajar (Santriwan-Santriwati) dari Tindakan Asusila, Yanto Pethuk: Kami tunggu janji Kemenag

16 Desember 2024 240 Views
IMG 20250120 WA0073
Hukum

Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja

20 Januari 2025 1.1k Views
IMG 20250128 WA0044
Hukum

Penambangan Liar di Parimo Marak, JATAM Sulteng Soroti Kerusakan Ekosistem

28 Januari 2025 104 Views
IMG 20230626 WA0052
HukumNasional

Terduga Pelaku Persekusi dan Intimidasi Kepada Anggota Wartawan dan LSM Dilaporkan Polisi

27 Juni 2023 188 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengadilan Tinggi Banten Putuskan Shandy Susanto Owner Bintang Laguna Pewaris yang Sah
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda