Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?
Hukum

Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?

Terakhir diperbarui: 28 September 2024 20:42
Reporter Redaksi Diposting 28 September 2024 193 Views
Share
IMG 20240928 WA0193
SHARE

 

 

JAKARTA,rasionews.com
Sepintas aneh mendengar Hakim protes soal hak keuangan. Bukannya Hakim itu pejabat elit, yang gajinya selangit, yang hidupnya penuh kemewahan?

Ada banyak informasi tentang jabatan Hakim yang tidak sesuai dengan kenyataan. Celakanya, Hakim tidak terbiasa dan cenderung malu bersuara mengenai hak keuangan di tengah banyaknya masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Namun, sepertinya keadaan yang dihadapi Hakim mulai sulit diterimanya secara rasional, sehingga akhirnya lahirlah imbauan cuti serempak sebagai bentuk protes.

*Tentang hak keuangan Hakim*

Ada apa dengan hak keuangan Hakim Bukankah ketentuan tentang penggajian Hakim sudah disamakan dengan penggajian PNS. Artinya, jika PNS naik gajinya, maka saat yang sama Hakim pun gajinya ikut naik. Sebaliknya, jika Hakim tidak mendapatkan kenaikan penghasilan selama 12 tahun, berarti hal serupa juga dialami PNS?. Tapi kok cuma Hakim yang ribut?

Terlepas dari perdebatan tentang apakah layak mempersamakan gaji Hakim dengan gaji PNS (mengenai ketentuan ini, sudah dibatalkan dalam Putusan MA dalam perkara HUM tahun 2018), sangat perlu menjelaskan perbedaan postur hak keuangan Hakim dan PNS.

Hakim berhak atas gaji pokok dan tunjangan jabatan, namun tidak berhak atas tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan diperoleh Hakim pada unsur tunjangan jabatan.

Adapun PNS, contoh PNS di Mahkamah Agung, mereka berhak atas gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja. Penghasilan paling signifikan terletak pada unsur tunjangan kinerja.

Nah, yang disamakan antara Hakim dan PNS itu hanya pada unsur gaji pokok, sehingga jika PNS naik, maka Hakim ikut naik. Unsur inilah yang dalam 12 tahun terakhir baru naik sekian kali (lupa berapa kali) dan pun bukan merupakan unsur yang signifikan dari penghasilan Hakim dan PNS.

Unsur yang signifikan yaitu tunjangan jabatan bagi Hakim dan tunjangan kinerja bagi PNS diatur secara berbeda.

Pada mulanya, tunjangan jabatan Hakim memang lebih tinggi dibandingkan dengan tunjangan kinerja PNS Mahkamah Agung. Namun, seiring waktu, dalam 12 tahun terakhir, pengaturan tentang tunjangan Hakim tidak pernah mengalami perubahan atau penyesuaian.

Baca Juga:  Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Amankan DPO Tersangka AJP Perkara Korupsi KUR BRI Cabang Ciamis

Pada range waktu yang sama, pengaturan tentang tunjangan kinerja PNS, termasuk PNS pada Mahkamah Agung, telah mengalami beberapa kali perubahan dengan peningkatan yang signifikan.

Dampaknya, sejak beberapa tahun lalu, di pengadilan tingkat pertama tunjangan kinerja Panitera dan Sekretaris sudah lebih tinggi dibanding tunjangan jabatan Hakim.

Bahkan sekarang, sejak adanya kebijakan pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional, tunjangan pejabat-pejabat baru di bawah Panitera dan Sekretaris pun sudah menyamai bahkan melampaui tunjangan jabatan Hakim.

Hal inilah yang menimbulkan permasalahan yang tidak sesederhana dibayangkan.

Sama kita ketahui bahwa Hakim adalah jabatan yang menjadi jantung lembaga peradilan. Tanpa Hakim, tak ada pengadilan.

Adalah suatu ketimpangan apabila Hakim diberi hak keuangan lebih rendah dibanding jabatan lain yang ada di pengadilan.

Ini sudah berlangsung lama, bertahun-tahun, namun baru menyeruak belakangan ini. Bukan karena Hakim baru sekarang ini merasakan hal tersebut sebagai ketimpangan sebab pada tahun 2018 misalnya Hakim sudah mengajukan perkara uji materi di Mahkamah Agung. Dan, permohonannya dikabulkan. Hanya saja pemerintah tidak melaksanakan isi putusan tersebut.

Jadi sejak lama Hakim sudah menyikapinya, namun sebagai silent corps, cara menyikapinya pun soft, tidak terbuka.

*Sejarah yang berulang*

Tahun 2011, protes serupa pernah terjadi. Ribuan Hakim yang tersebar di daerah-daerah seantero nusantara mngancam akan mogok sidang.

Kala itu, postur hak keuangan Hakim juga cukup aneh. Gaji calon Hakim malah lebih besar dibanding gaji Hakim. Jadi, kalau hari itu seorang calon hakim dilantik menjadi Hakim, maka pada saat itu juga gajinya menurun.

Pengaturan gaji Hakim saat itu terpisah dengan pengaturan gaji PNS.

Pada mulanya, di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, gaji Hakim persis 2 kali lipat lebih banyak dibanding gaji PNS. Jadi, kalau PNS kala itu digaji 1 juta, maka Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama digaji 2 juta.

Namun, norma yang mengatur gaji Hakim dan PNS berbeda. Kemudian, setiap tahun terjadi perubahan gaji PNS sebesar beberapa persen. Sedangkan norma penggajian Hakim tidak ikut berubah. Hal demikian terus terjadi sampai 12 tahun lamanya, sampai akhirnya gaji PNS lebih tinggi dibanding gaji Hakim dengan golongan dan masa kerja yang sama.

Baca Juga:  Terkait Oknum Advokat Naik ke Meja Persidangan, Ketum Spasi : "Tidak Punya Attitude dan itu tindakan Contempt of court"

Aksi protes Hakim kalanitu mendapat respon positif. Karena keadaan mendesak, maka saat itu diambil 2 pokok kebijakan, yaitu:
– (Untuk sementara) gaji Hakim disamakan dengan gaji PNS
– Hakim diberi tunjangan jabatan dengan nilai yang saat itu terbilang tinggi, sehingga menjadi unsur hak keuangan paling signifikan bagi Hakim

Kebijakan tersebut dimuat dalam PP 94 Tahun 2012. Isinya nampak jelas menunjukkan langkah taktis/darurat pemerintah untuk mengatasi permasalahan saat itu.

Ada sejumlah klausul yang masih menggantung. Misalnya Hakim diberi hak fasilitas rumah negara dan alat transportasi, tapi disertai frasa apabila keuangan negara mampu memenuhinya.

Tidak ada klausul pada peraturan pemerintah tersebut yang mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal serupa di kemudian hari. Misalnya dengan menetapkan persentase kenaikan tetap gaji dan tunjangan Hakim setiap tahun, atau rasio perbandingan hak keuangan Hakim dengan PNS, sehingga tidak ada lagi kemungkinan Hakim mendapatkan hak keuangan yang lebih rendah dari PNS.

Setelah peristiwa tahun 2011-2012 tersebut, ternyata bibit akan berulangnya hal serupa sudah tampak. Hak keuangan Hakim tidak pernah berubah sekalipun PNS mendapatkan peningkatan tunjangan kinerja.

Akibatnya, dinulailah “gerakan bawah tanah” oleh para Hakim ex pejuang PP 94/2012, antara lain dengan mengajukan perkara permohonan hak uji materil PP 94/2012.

Walhasil, Mahkamah Agung mengabulkan sebagian permohonannya. Ketentuan gaji pokok dan hak pensiun Hakim dalam PP 94/2012 dibatalkan. Pemerintah pun berkewajiban merevisinya dalam jangka waktu 90 hari.

Sayang seribu sayang, sampai 6 tahun usia putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah tidak kunjung menyusun peraturan pemerintah yang baru. Akibatnya, Hakim makan gaji ilegal hampir 6 tahun lamanya, sampai sekarang.

*Perjuangan Mahkamah Agung dan IKAHI*

Mahkamah Agung dan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) sesungguhnya tidak tinggal diam atas sikap pemerintah yang seperti tidak peduli terhadap hak keuangan Hakim.

Mahkamah Agung tercatat telah beberapa kali mengajukan usul perubahan PP 94/2012 sejak tahun 2019.

Setelah melalui berbagai kajian yang digawangi Biro Perencanaan MA, akhirnya draft perubahan PP 94/2012 tuntas. Usulan pun dilayangkan.

Baca Juga:  Dituduh Suka Mencuri Hasil Tanaman, Petani Bunuh Petani di Teluknaga Terancam 15 Tahun Penjara

Berbagai pertemuan di Kemenpan dan Kemenkeu sudah digelar. Namun, tetap tidak ada hasil.

2 tahun terakhir ini, IKAHI pun terbilang sangat serius memperjuangkan revisi PP 94. Bahkan Munas IKAHI merekomendasikan agar hal tersebut menjadi konsen utama IKAHI.

PP IKAHI sudah membentuk tim yang sangat intens menyusun ulang draft perubahan PP 94/2012, lalu kembali menggelar serangkaian pertemuan dan pembahasan bersama Kemenpan dan Kemenkeu.

Sayangnya, hingga 12 tahun usia PP 94/2012 dan jelang berakhirnya 2 periode pemerintahan Presiden Jokowi, apa yang diharapkan para Hakim tetap tidak kunjung terwujud.

*Ketika silent corps memutuskan protes*

Bertahun-tahun bersabar dan berpositif thinking, akhirnya Hakim-Hakim khususnya yang berada di pelosok-pelosok nusantara keluar dan bersuara.

Tidak adanya respon konkrit pemerintah membuat bom waktu itu benar-benar meledak.

Hakim-Hakim sepertinya sudah tidak sanggup membiarkan pemerintah memberi hak keuangan yang lebih rendah kepada Hakim dibanding PNS yang baru saja diangkat. Ini sepertinya sudah keterlaluan.

Para pengadil sudah merasa diperlakukan tidak adil. Jabatan yang seharusnya didesign berwibawa dan terhormat, pada kenyataannya diperlakukan tidak adil dan tidak terhormat.

Ribuan Hakim itu berharap agar mereka cukup diperhadapkan pada ujian menjaga integritas dan profesionalitas di tengah tumpukan pekerjaan dan banyaknya godaan untuk berlaku culas. Mereka berharap agar hal itu tidak ditambah lagi dengan ujian kesabaran untuk menerima perlakuan yang tidak menempatkan jabatannya dalam kedudukan tidak terhormat.

Kawan, pernah tidak kita membayangkan anggota DPR diberi hak keuangan yang signifikan di bawah sekretaris dewan dan bahkan sedikit di bawah staf ahlinya…? Tentu kita anggap hal itu mustahil. Ya, itu mustahil di DPR, juga di lembaga negara lainnya. Tapi, ketahuilah bahwa hal itu senyatanya telah bertahun-tahun dialami oleh Hakim. Hakim yang selama ini kita gelari wakil Tuhan dan kita harapkan menegakkan hukum seadil-adilnya.

Keterangan informasi dirangkum dan diterbitkan langsung oleh Media pada Sabtu 28/9/2024.

Selamat berjuang Hakim Indonesia…!

(Redaksi Tim)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka2
Galau0
Kocak0
Terkejut1
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240928 WA0216 Pameran Kaligrafi Karya Siswa dan Dongeng Meriahkan Acara Maulid Nabi SAW di SDN Jatake 5 dan Gandasari 3
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240928 WA0230 Tjimande Tari Kolot Karuhun Banten Indonesia ( TTKKBI ) Gelar Acara Milad Yang Ke-1
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20250817 WA0024
Nasional
Ketua GWI Kota Tangerang & Pimpinan PT. Media Bahri Sejahtera Kobarkan Semangat Kemerdekaan ke-80
17 Agustus 2025 19 Views
IMG 20250818 WA0225
Nasional
Jacksany Dewan Redaksi Media Bahri.com dan Gabungnya Wartawan indonesia serta Aktivis dan Tokoh Masyarakat Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
18 Agustus 2025 17 Views
IMG 20250816 WA0009
NasionalPemerintahan
Istiqomah Jalan Kaki, Dua Pelajar Di Batang Dihadiahi Sepatu oleh Bupati
16 Agustus 2025 15 Views
IMG 20250816 WA0061
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati dan Wakil Bupati Tegal Mengucapkan HUT Ke-80 Republik Indonesia
16 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250817 WA0137
Nasional
Ade Suprizal Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Tangerang Selatan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke- 80
17 Agustus 2025 13 Views
IMG 20250818 WA0243
Nasional
HUT RI ke-80 Kabardaerah Group Gaungkan Semangat Persatuan
18 Agustus 2025 12 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

DPM Universitas Yatsi Madani Kunjungi Kantor DPD GWI Banten, Bahas Pelatihan Jurnalistik untuk Mahasiswa
27 Juli 2025 24 Views
Pembukaan MPLS SMP Negeri 1 Suradadi Tahun Ajaran 2025/2026
17 Juli 2025 36 Views
MPLS SMA Negeri 1 Warureja Fokuskan Pembekalan Bahaya Judi Online dan Obat Terlarang
17 Juli 2025 52 Views
Cek Lapang Permohonan PTP untuk Kantor IGRA RI di Desa Dukuhwringin
10 Juli 2025 34 Views
Tim Invitigasi Penemuan Lagi Lagi Proyek Siluman Di SMU Negeri 1 Kota Tangerang
28 Juni 2025 47 Views

Seputar Desa

IMG 20250627 WA0016
Kepala Desa Tembong Adang Kosasih, Meminta Maaf Terkait Ucapannya yang Berlebihan
27 Juni 2025 50 Views
IMG 20250621 WA0110
Kantor Desa Gunung Sahari Mauk, Kosong di saat Jam Kerja.Kepala Desa dan Perangkat pada Kemana
21 Juni 2025 53 Views
WhatsApp Image 2025 06 02 at 13.57.48
Grand Opening dan Bazar UMKM “Pasar Ronggeng” Cipero Kampung Wisata, Semangat Untuk Maju dengan Kearifan Lokal!
2 Juni 2025 638 Views
IMG 20250531 WA0115
Diduga Pekerjaan Fisik Desa Taba Mutung Tahun 2024 Dipihak Ketigakan,Ketua Umum OMBB Akan Berkirim Surat Ke Kejati
31 Mei 2025 68 Views
Screenshot 20250523 202335
Warga Sijambe Geram, Sekdes Dievakuasi Polisi dari Kepungan Massa
23 Mei 2025 585 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250203 WA0088
Hukum

Adakan Diklat dan Sertifikasi, JAM-Pidum Pastikan Pelanggaran Hukum di Sektor Aset Kripto Tidak Lolos dari Jerat Hukum

3 Februari 2025 81 Views
58b0f810 23c5 4795 aec5 f61f9f5018d4 101 750x375 1
Hukum

Peringati Hari Disabilitas Internasional 2024, Adhyaksa Runner Rayakan Solidaritas dan Inklusi Melalui Olahraga Bagi Penyandang Disabilitas

8 Desember 2024 70 Views
IMG 20241205 212408
Hukum

Penjemputan Tersangka AA dalam Perkembangan Perkara Komoditas Timah

5 Desember 2024 83 Views
IMG 20250220 WA0139
Hukum

Ratusan Calon Advokat Ikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah di PT Jakarta

20 Februari 2025 72 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Kenapa Ribuan Hakim Protes Dengan Cuti Serempak?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda