Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > artikel > Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
artikel

Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Terakhir diperbarui: 3 September 2024 11:51
Reporter Redaksi Diposting 3 September 2024 265 Views
Share
IMG 20240903 WA0022
SHARE

 

 

Tangerang,rasionews.com – Pengemasan minyak goreng curah tanpa izin masih sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

Seperti halnya terpantau oleh awak media salah satu gudang pengemasan minyak goreng diduga ilegal yang beralamatkan di Kp. Kelampean, RT 01 RW 04 Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Terlihat ratusan botol minyak goreng yang bermerek MinyaKita kemasan 900 ml, bak-bak plastik tempat minyak goreng.

Saat dikonfirmasi Wartasidik.Co, Iik yang mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut mengatakan bahwa pemilik usaha ini berinisial AL dan kegiatan pengemasan tersebut sudah berjalan cukup lama.

“Saya (sebagai) pekerja aja. Pemiliknya bernama Pak Awaludin yang tinggal di Pasar Rebo. Udah lama sih berjalan,” kata Iik.

Iik juga menyebutkan badan usaha gudang pengemasan minyak goreng curah yang bernama CV Iqbal Jaya Mandiri.

https://rasionews.com/wp-content/uploads/2024/09/VID-20240903-WA0029.mp4

“Hanya pengemasan aja. Kalau datang pakai mobil tangki berupa minyak industri. Terus dijualnya ke warung-warung,” jelasnya.

Mengenai harga tiap botol kemasan minyak goreng, Iik mengaku tidak mengetahui pasti.

“Tergantung sih harganya, dari sononya. Tapi yang tahu persis bagian pemasaran,” lanjutnya.

Ketika diminta menghubungi pemilik gudang, Iik berdalih supaya bertemu langsung.

“Nanti ketemu langsung dengan Pak Awal aja,” katanya.

Gudang pengemasan minyak goreng di Desa Jambu Karya tersebut diduga menyalahi aturan, yaitu minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Pengemasan minyak goreng curah tanpa izin edar dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen, sesuai Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar.

Baca Juga:  Progres Hukum kasus kasus Desa Mekarjaya sebentar lagi menemukan keadilan.

Kemudian dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Artinya legalitas usaha pengemasan minyak goreng tersebut harus dipertanyakan.

Red/tim

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20240903 WA0005 PBNU Imbau Santri Tak Terprovokasi Pembenturan Polri
BERITA BERIKUTNYA IMG 20240903 WA0045 Jalin Sinergitas, Kasat Binmas Polres Lebak Sambang ke Majelis Pecinta Dzikir dan Sholawat Nasirudin Bin Abdul Din
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 30 Views
IMG 20260805 WA0000
Ekonomi
PT.BMCM & LPK Kembali Berangkatkan Tenaga Kerja Migran Ke Armenia
5 Agustus 2026 26 Views
IMG 20260803 WA0203
TNI – Polri
Waspada! Polsek Pinang Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan
3 Agustus 2026 25 Views
IMG 20260803 WA0243
TNI – Polri
Polda Banten Gelar Apel Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Antisipasi Bencana
3 Agustus 2026 24 Views
IMG 20260803 WA0194
Pemerintahan
Dukung Asta Cita Presiden, SPPG Pagelaran Sindanglaya 2 Pandeglang Konsisten Sajikan Menu Makan Bergizi Terbaik
3 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260805 WA0061
Nasional
Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar
5 Agustus 2026 21 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 19 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 30 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 30 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 32 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 33 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 9 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 36 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 159 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 60 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 119 Views

Artikel Terkait:

IMG 20240725 WA0048
Politikartikel

Bukan di Kantor, Sukses Bakal Dorong Layanan KTP/KK Langsung di Rumah

25 Juli 2024 215 Views
IMG 20240618 WA0088
artikel

Indra Ketua Iluni Namta Sumbang 2 Ekor Sapi Dan 2 Ekor Kambing Momen Idul Adha 1445 Hijriya

18 Juni 2024 182 Views
IMG 20240719 WA0046
artikelTNI – Polri

H-5 Operasi Patuh Maung Polres Lebak

19 Juli 2024 204 Views
IMG 20240717 WA00161
artikel

Bertepatan HUT ke-14, BNPT Meresmikan Musium di Jakarta

17 Juli 2024 165 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda