SLAWI, Rasionews.com – Kepala Desa Lebakgowa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal berulah dengan memalsukan tandatangan Camat dan Bendahara Desa dalam pencairan dana desa tahap kedua tahun 2023.
Hal ini terungkap pada saat akan dilakukan monitoring dan evaluasi ( monev) oleh Camat Lebaksiu pada bulan September lalu.
Camat Lebaksiu, Endro saat ditemui dihalaman pendopo Pemkab Tegal pada Kamis( 2/11) membenarkan kalau ada pencairan dana desa yang dilakukan oleh Kades Lebakgowa sebesar 327 juta pada bulan September lalu.
” Benar kades lebakgowa sudah mencairkan dana desa sebesar 327 juta tetapi dengan cara memalsukan tandatangan saya . Saya juga sempat kaget koq ada pencairan dana tidak melalui saya” terangnya.
Selanjutkan dikatakan bahwa atas kejadian ini pihak Camat meminta agar uang tersebut dikembalikan dan diberi waktu sampai hari kamis sore.

” Saya minta agar uang tersebut dikembalikan karena ini uang negara. Saya beri waktu sampai hari kamis sore” ujarnya.
Apabila tidak dikembalikan uang tersebut maka resikonya Kades Lebakgowa akan menanggung akibatnya. Sementara itu Bendahara Desa Lebakgowa, Yasin membenarkan akan kejadian tersebut saat dihubungi lewat telepon pada Sabtu (4/11).
” Benar bahwa kades Lebak Gowa telah memalsukan tandatangan saya dan Camat Lebaksiu dalam pencairan dana desa tahap kedua sebesar Rp.327 juta. Hal ini terungkap saat saat membuka pada aplikasi Siskudes( sistem keuangan desa) ada penarikan / pencairan uang sebesar 327 juta. Saya sempat kaget koq ada penarikan uang. Setelah diselidiki ternyata tanda tangan saya dan pak Camat dipalsukan” terangnya.
Ditempat terpisah Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) ,Ali Rosidin menanggapi secara serius karena tindakan Kades Lebakgowa sudah menjurus tindak pidana.
“tindakan Kades sudah merupakan perbuatan melawan hukum, disamping tindak pidana juga penyalahgunaan jabatan. Bupati harus turun tangan sekaligus pihak inspektorat juga melakukan klarifikasi atas kasus ini, ” terang Ali . ( Red)