Kajen, Rasionews.com – Oknum guru disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Lumeneng yang berada diwilayah Korwil Dinas Pendidikan Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah telah dilaporkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan terkait adanya dugaan menjual hewan jenis sapi milik beberapa petani warga Desa Lumeneng Kecamatan Paninggaran,
Pasalnya uang hasil penjualan sapi tersebut tidak diberikan/disetorkan kepada pemiliknya.
Oknum guru YEP saat dikonfirmasi pada Jum’at (27/10) pagi ditempat kerjanya pada awak media menyampaikan, bahwa sapi yang ia jual itu sudah diberi DP ada yang 2 juta, 3 juta, dan 5 juta. Tetapi hasil jual seluruhnya memang sisanya sampai saat ini belum diberikan kepada pemilik sapinya.
“Iya benar, saya mengambil dan menjual sapi itu sudah saya DP, ada yang 2 juta, 3 juta, dan 5 juta. Dan memang sisa uang hasil penjualan semuanya belum saya berikan ke pemiliknya. Kemarin waktu saya diundang ke Dinas juga saya sampaikan begitu, dan hasilnya rencana hari Senin yang akan datang nanti akan diadakan mediasi saya dengan pemiliknya,” terang YEP mengakui perbuatannya.
Perlu diketahui jumlah sapi yang dijual sebanyak 7 ekor yang semuanya milik petani Desa Lumeneng Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pekalongan, Kholid, SIP,. M.M, mengatakan bahwa atas kejadian tersebut pihaknya akan diadakan mediasi antara pelaku dan pemilik sapi.
” Masalah ini rencana besok hari Senin akan kami pertemukan antara oknum guru dengan pemilik sapi untuk dimintai pertanggungjawaban,” terang Kholid.(red).