Pekalongan, Rasionews.com – Akibat tidak membayar sewa motor dan gelapkan kendaraan seorang warga Dukuh Kranji Desa Kedungwuni Kabupaten Pekalongan diperkarakan di Pengadilan Negeri Pekalongan.
Awal kejadiannya seorang warga Kranji desa Kedungwuni Timur bernama FS (41) menyewa kendaraan roda dua jenis Vario milik Imam Baihaqi warga desa Gondang Wonopringgo juga dengan perjanjian sewa kendaraan 70 ribu/ hari.
” Sekitar bulan Oktober 2022 yang bersangkutan sewa kendaraan motor Vario milik saya dengan perjanjian bayar sewa Rp. 70 ribu / hari akan tetapi ternyata motor saya digadaikan sama orang lain,” terang Imam setelah usia sidang perdana di PN Pekalongan.
Selanjutnya dikatakan sebenarnya kalau yang bersangkutan ada itikad baik tidak akan diperkarakan, akan tetapi justru yang bersangkutan tidak menggunakan kesempatan dengan baik.
” Dalam persidangan sudah saya sampaikan pada majelis hakim kalau sebenarnya saya tidak tega memperkarakan, akan tetapi guna menjaga marwah usaha saya dan sebagai pembelajaran hukum, maka saya perkarakan,” terangnya saat ditemui di PN Pengadilan pada Rabu(11/10).
Untuk sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Selasa yang akan datang.