Kajen, Rasio News – Program bantuan bagi Rumah Tidak Layak Huni( RTLH) di desa Winduaji Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan patut dipertanyakan, karena hingga berita ini diturunkan masih menyisakan aroma tidak sedap bagi keluarga penerima manfaat (KPM).
Pasalnya bantuan senilai Rp.20 juta tiap KPM tidak sepenuhnya diberikan baik nilai nominal material maupun anggaran untuk biaya upah pekerja. Sebagaimana saat awak media terjun langsung pada salah satu KPM di desa Winduaji pada Rabu (14/6).
Salah satu KPM program RTLH warga desa Winduaji yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya mengakui mendapat bantuan berupa material bangunan yang kalau dihitung nilainya hanya berkisar Rp. 14,5 juta sudah termasuk pajak dan upah pekerja hanya diberi Rp1,5 juta.
” Saya terima berupa 10 kubik hebel, semen 10 zak,pasir 1 truk,batu split 1 kol, besi ukuran 10 dm 20 batang, besi ukuran 6 dm 10 batang,lem thinkbed 8 kg, kawat benrat 3 kg dan uang untuk ongkos pekerja Rp. 1,5 juta ” terangnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa seharusnya bantuan yang diterima nilainya Rp 20 juta tapi pada kenyataanya nilai bantuan material dan upah pekerja hanya berkisar Rp. 16 juta.
Atas temuan tersebut beberapa awak media dan lembaga Forum Jateng Bersatu menemui Kades Winduaji disalahsatu kedai Coffe di Paninggaran.
Kades Winduaji, Muamal saat ditemui mengatakan bahwa program RTLH didesanya ada sekitar 35 rumah yang patut mendapat bantuan rehab/ perbaikan karena kondisi rumahnya tidak layak huni.
” Saya selaku kades berupaya agar masyarakat desa Winduaji yang rumahya tidak layak huni dapat bantuan rehab/ perbaikan rumah dan hingga saat ini dari 35 KPM belum keseluruhannya selesai nanti kalau sudah selesai semuanya baru akan saya perhitungankan KPM mana yang jatah bantuan materialnya kurang akan saya berikan berupa material” pungkasnya.
Menanggapi adanya kericuhan program RTLH di desa Winduaji , Ketua Umum Forum Jateng Bersatu (FORJAB) sangat menyayangkan karena dari hasil analisa jumlah bantuan material yang diberikan KPM hanya senilai Rp.14,5 juta dan upah kerja hanya diberikan Rp.1,5 juta maka patut diduga Kades Winduaji telah melakukan tindak pidana korupsi yang setiap KPM berkisar Rp. 4 juta sehingga uang yang dikorupsi sebesar lebih kurang Rp. 140 juta.
” Jelas Kades Winduaji telah melakukan perbuatan melawan hukum karena bantuan yang diberikan tidak sepenuhnya senilai Rp. 20 juta dan kenapa upah kerja hanya diberikan Rp.1,5 juta padahal seharusnya Rp.1,8 juta dan uang makan Rp. 200 ribu. Belum lagi jumlah nominal material yang hanya berkisar Rp.14,5 juta padahal seharusnya Rp.18 juta termasuk pajak” beber Ali selaku Ketua Umum FORJAB. (Dhodi)