Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
Hukum

Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur

Terakhir diperbarui: 17 Oktober 2026 11:57
Reporter Effendie Diposting 17 Oktober 2026 6 Views
Share
SHARE

IMG 20261017 WA0025

 

Jakarta Utara – Rasio News.

Penanganan 3 laporan OLH tentang dugaan tindak pidana yang dilaporkan Berhenti dan Tidak Ada Kepastian Hukum sejak 2024 menjadi sorotan. Pihak kuasa hukum pelapor meminta Kepala Polres Metro Jakarta Utara memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media usai konferensi pers tanggal 13 Oktober 2026, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa perkembangan penanganan laporan tersebut dinilai belum memberikan kejelasan hukum yang memadai bagi pelapor. Mereka berharap Kapolres Metro Jakarta Utara yang baru, *Kombes Pol. Adhe Hariadi, S.I.K., M.H.*, yang menjabat sejak September 2026, dapat memberikan atensi.

*Pihak Kuasa hukum pelapor atas 3 LP di Polda Dan Polres mengenai kasus Eksploitasi Psikis kepada anak di Bawah umur oleh terlapor Danny S. Djayaprawira yang ditangani oleh penyidik ARITONANG di PPA POLRES UTARA utk 3 LP tsb menegaskan Bahwa laporan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia. Apabila unsur terpenuhi, proses dilanjutkan sesuai prosedur.*

Sebaliknya, apabila bukti tidak cukup, penghentian perkara harus dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, ujarnya kepada. Awak media di Polres Jakarta Utara, Jumat 16/10/2026.

Menurutnya, Tujuan masyarakat melapor ke polisi adalah untuk memperoleh kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapor. Karena itu, setiap laporan perlu ditangani secara jelas dan profesional,” ungkapnya.

 

*Pelapor Berhalangan Hadir*

Pihak kuasa hukum menjelaskan, Mendadak pihak pelapor menerima surat panggilan dari PENYIDIK ARITONANG Dan KANIT PPA DODDY PANDAPOTAN untuk pemeriksaan pada 16 Oktober 2026 di RS Polri Kramat Jati setelah Konpers.
Namun saat itu Pelapor sedang tugas di luar kota sehingga tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan telah menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada penyidik.

Baca Juga:  Tim Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan 2 Orang Tersangka dalam Perkara Impor Gula Salah Satunya Eks Menteri Perdagangan Berinisal TTL

*Pelapor Minta Pemeriksaan Profesional dan Transparan*

Dalam perkara yang menyangkut anak, kuasa hukum berharap pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi psikologis dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak sesuai UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pihaknya juga menekankan pentingnya penyampaian perkembangan penyidikan melalui mekanisme resmi, termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang lengkap sesuai *Perkap Kapolri No.6 Tahun 2019*

*Kepastian Hukum Yang tidak pasti di POLRES Utara*

Pihak kuasa hukum menegaskan penegakan hukum harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai KUHAP. Mereka berharap penyidik dapat memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan dan tindak lanjut yang akan ditempuh.

“Kalau memang unsur pidananya terpenuhi dan alat Bukti nya KUAT, proses harus dilanjutkan. Namun, apabila tidak terpenuhi, harus ada keputusan yang jelas dan harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

*Tindak Lanjut Setelah Konfirmasi Media*

Sebelumnya, penanganan tiga LP tersebut stop sejak 2024 hingga 2026. Namun setelah awak media melakukan konfirmasi resmi, penanganan kasus tersebut kembali bergerak.

Menanggapi pertanyaan awak media, Kabid Humas Polres Jakarta Utara Susanto, menyampaikan agar pihak yang berperkara bersurat resmi untuk menanyakan perkembangan 3 laporan tersebut sesuai prosedur. Padahal sudah Team Kuasa hukum dari Law Firm Prof Dr Suhandi Cahaya Sudah Bersurat Dan dimintakan secara langsung berkali kali kepada Penyidik ARITONANG di PPA Polres Utara Namun tidak diberikan dengan seribu macam alasan sampai turun berita ini

“Respon cepat setelah ada konfirmasi media. Ini bukti bahwa pengawasan publik dan media berjalan. Kami berharap 3 LP ini ditangani transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar salah satu awak media.

*Kasus ini masih dalam proses. Pihak PPA POLRES UTARA diharapkan dapat terus memberikan kepastian hukum, sementara Laporan SP2HP Dan GELAR PERKARA adalah Hak Pelapor ibu korban anak di bawah umur untuk membuktikan kerja Profesional dari POLRES UTARA*

Baca Juga:  Terkesan Kebal Hukum Penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi Di Serang Tetap Beroperasi

–

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi Danny S. Djayaprawira, pihak-pihak lain yang disebut dalam laporan, tenaga medis yang berkaitan dengan dugaan pemberian obat, serta RSCM untuk memberikan penjelasan sesuai kapasitas dan kewenangannya.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dalam rilis tim hukum. Seluruh dugaan yang disebutkan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang terbukti sebelum didukung alat bukti dan diputuskan melalui proses hukum yang berlaku.

Redaksi berkomitmen menjalankan fungsi pers secara profesional dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi, akurasi, dan praduga tak bersalah. Hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

Fnd Rasio News.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA WhatsApp Image 2026 10 16 at 12.23.21 Konsolidasi NasDem Tasikmalaya di Hotel Al Hambra, Haris Somantri: Perkuat Soliditas dan Struktur Partai
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2026 10 16 at 12.23.21
Nasional
Konsolidasi NasDem Tasikmalaya di Hotel Al Hambra, Haris Somantri: Perkuat Soliditas dan Struktur Partai
16 Oktober 2026 807 Views
Hukum
Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
13 Oktober 2026 19 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 15 Views
Hukum
Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
14 Oktober 2026 9 Views
Hukum
Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
17 Oktober 2026 6 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 65 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 53 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 37 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 93 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 81 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 63 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 95 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 226 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 133 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 184 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251017 WA0066
Hukum

Kejaksaan Negeri Sinjai Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti 32 Perkara Tindak Pidana Umum

17 Oktober 2025 145 Views
IMG 20230615 WA0089
TNI – PolriHukumNasional

Pengelola Cafe Panorama Minta Tegakkan Perda Tidak Tebang Pilih

15 Juni 2023 338 Views
IMG 20251009 WA0011
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

9 Oktober 2025 120 Views
IMG 20251118 WA0038
Hukum

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice Tindak Pidana Narkotika di Maluku

18 November 2025 232 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Disorot. Belum Ada Kepastian Hukum PolRes Jakarta Utara Sampai 2 Tahun Pada Kasus Eksploitasi Anak Bawah Umur
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda