Tangerang ll rasionews.com ll Warga Perumahan Metro Munjul Solear Di gegerkan adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ), bermula dari (ST) yang memiliki kendaraan motor Merk Yamaha N Max dan berniat akan menjual motor (ST) melakukan penjualan melalui jejaring sosial Facebook Marketplace, pada hari Senin 7 September 2026 saat penjualan berlangsung secara tiba tiba muncul (F) coba menawar motor (ST) melalui pesan Mesenger Facebook, saking percayanya (ST) memberikan nomor pribadinya dan berlanjut berkomunikasi lewat pesan WhatsApp.
Dan pada Keesokan harinya Selasa tanggal 8 September 2026 (ST) dan (F) janjian untuk bertransaksi mengecek kendaraan (ST) (F) datang ke rumah (ST) di perumahan Metro Munjul Solear setibanya pelaku (F) di rumah (ST) dan (F) alasannya akan coba test Drive kendaraan dan menyalakan mesin motor saat motor dinyalakan (F) ngegas motor (ST) lalu kabur (ST) mengejar pelaku sambil teriak memanggil manggil Pelaku (F) mendengar teriakan (ST) warga sekitar keluar berhamburan ikut mengejar dan mengamankan pelaku (F)
Iptu Aditya Surya Sakti, S.TR.K., M.M selaku Kapolsek Cisoka yang diwakili oleh Ipda Icuk Tulus Setiyo Widarto S.E., M.M., Kanit Reskrim Polsek Cisoka menjelaskan pada awak media
” Awalnya pada hari Senin tanggal 7 September 2026 sekira pukul 15:00 Wib (ST) berniat akan menjual 1 Unit Motor Yamaha N Max Miliknya melalui jejaring sosial Facebook Marketplace kemudian muncullah Pelaku (F) yang menghubungi (ST) melalui pesan mesenger Facebook (ST) karena saking percayanya ada yang mau menawar (ST) berlanjut memberikan No WhatsApp dan berkomunikasi di pesan WhatsApp, keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 8 September 2026 sekira pukul 10.55 Wib pelaku datang ke rumah korban yang berada di Perum Metro Munjul dengan tujuan untuk membeli motor tersebut, ketika sampai dirumah (ST) Pelaku (F) hendak melakukan uji motor/test Drive saking percayanya dan berpikirnya ada yang mau membeli pelaku malah membawa kabur motor milik (ST) pada akhirnya pelaku diamankah warga /masyarakat sekitar perumahan, hasil dari penyidikan kami pelaku (F) sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 2x yang pertama di Cengkareng Jakarta dan kedua di Perum Metro Munjul wilayah wilkum cisoka ,” Kata Kanit Reskrim pada saat diwawancara awak media, Kamis (10/9/2026).
Dengan kejadian tersebut menurut korban (ST) saat dimintai keterangan oleh penyidikn Unit Reskrim Polsek Cisoka korban (F) merasa dirugikan sejumlah 15 juta dan untungnya pelaku bisa diamankan petugas kepolisian Polsek Cisoka dan didampingi warga sekitar perumahan Metro Munjul
” Untuk kerugian kami tafsir sebesar 15 juta dan kami dari unit Reskrim Polsek cisoka menghimbau khususnya pada masyarakat cisoka apabila ingin menjual kendaraan milik pribadi alangkah baiknya dijual di tempat resmi seperti di Sorum sorum motor bekas yang resmi kami harap tidak melakukan penjualan di jejaring sosial Facebook atau marketplace agar terhindar dari hal hal yang tidak diinginkan seperti yang terjadi saat ini ,” Ungkapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat Tindakan Pencurian Pasal 476 UU No.1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana Maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka menghimbau pada masyarakat jika akan menjual kendaraan atau barang lainnya lebih baik jual ke tempat penjualan yang resmi kalo motor datang ke Sorum agar terhindar dari tindak kejahatan.



