Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!
Hukum

MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!

Terakhir diperbarui: 4 September 2026 15:34
Reporter Redaksi Diposting 4 September 2026 11 Views
Share
IMG 20260904 WA0102
SHARE

 

LANDAK, KALBAR ll rasionews.com ll  04 September 2026

Sorotan masyarakat terkait dugaan penyimpangan hingga korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kini semakin memperoleh kejelasan. Berdasarkan informasi yang beredar dan terkonfirmasi, Kejaksaan Negeri Landak telah mengambil langkah hukum nyata: mengeluarkan surat perintah penyelidikan serta surat panggilan resmi kepada sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan dan diminta menyerahkan dokumen pembuktian.

Langkah ini diambil melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Landak, Yoppy Gumala, S.H., M.H., yang mengarahkan penanganan kasus ini berlandaskan dua surat perintah penyelidikan yang diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2025, yaitu:

1. Nomor: PRINT-05/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Pembangunan Jembatan di Jalan Nahaya, Dusun Nahaya–Sungai Ambuang, Desa Amboyo Selatan, Kabupaten Landak, yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2021.
2. Nomor: PRINT-06/0.1.19/Fd.2/07/2025 — berkaitan dengan proyek Peningkatan Jalan Pemukiman dan Jalan Lingkungan Plasma 2, Desa Amboyo Utara, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, juga bersumber dari anggaran tahun 2021.

Pihak-pihak yang telah dipanggil untuk hadir memberikan keterangan serta melampirkan seluruh berkas dan dokumen pendukung antara lain:

– Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat;
– Direktur CV. Yu Ta Ka, berkedudukan di Ketapang;
– Direktur CV. Raihan Pratama, berkedudukan di Kubu Raya.

Seluruh panggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Ngabang. Tembusan surat perintah dan panggilan ini juga telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, termasuk kepada Asisten Tindak Pidana Khusus dan Asisten Pengawasan, sebagai bentuk pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.

Tim Investigasi DPP MAUNG: Langkah Ini Patut Diapresiasi, Namun Harus Tetap Terbuka Hingga Selesai

Baca Juga:  Begal berkedok Debt Collector Rampas 1 Unit Motor Honda PCX 2024 didepan SPBU PANUT Budi Laporkan Terkait Kejadian 

Merespons perkembangan ini, Tim Investigasi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM MAUNG menyambut baik dan memberikan apresiasi atas langkah konkret yang telah diambil Kejaksaan Negeri Landak. Namun, tim juga menegaskan agar proses ini berjalan transparan, konsisten, dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami mencatat dan mengapresiasi bahwa Kejari Landak sudah bergerak — sudah ada surat perintah penyelidikan, sudah ada panggilan resmi, sudah ada pihak yang dimintai keterangan. Ini adalah langkah awal yang sangat penting dan kami harap menjadi bukti bahwa hukum benar-benar bekerja di Kalimantan Barat,” Ujar Aloysius Anjas koordinator Tim Investigasi DPP MAUNG.

“Namun kami juga mengingatkan: ini baru permulaan. Dua proyek bernilai anggaran negara ini — pembangunan jembatan dan peningkatan jalan — sangat berkaitan langsung dengan kebutuhan dan kenyamanan masyarakat. Rakyat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyelidikan, apa saja temuan yang diperoleh, dan apakah ada indikasi kerugian keuangan negara. Jangan sampai proses ini berjalan tertutup, berhenti di tengah jalan, atau hasil akhirnya tidak diketahui publik,” tambahnya.

Dasar Hukum: Aturan Mengikat, Transparansi Wajib Dijalankan

Tim Investigasi MAUNG kembali menegaskan landasan hukum yang menjadi dasar penanganan maupun pengawasan atas kasus ini:

– Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi — Setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merupakan tindak pidana korupsi yang diancam pidana berat.
– Pasal 15 dan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Informasi mengenai rencana, pelaksanaan, hasil, dan pertanggungjawaban proyek pembangunan serta penyelidikan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan umum adalah informasi yang wajib dikelola, disediakan, dan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat, kecuali yang dikecualikan secara tegas undang-undang.
– Pasal 10 ayat (1) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia — Kejaksaan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana tertentu, serta berkewajiban menjaga ketertiban hukum dan kepastian hukum demi keadilan.

Baca Juga:  ALIANSI PEDULI BANTEN SOROTI CELAH HUKUM DAN TRANSPARANSI PROYEK REKONSTRUKSI JALAN CANGKUDU–CISOKA Rp12,1 MILIAR

“Kewenangan sudah ada, aturan sudah jelas. Yang kami minta adalah jalankan dengan konsisten, teliti, dan terbuka. Jangan ada yang ditutup-tutupi, jangan ada yang dilindungi, dan jangan ada yang dikecualikan hanya karena jabatan atau kedudukan,” tegas tim.

Desakan Tim Investigasi MAUNG: Usut Tuntas, Sampaikan Perkembangan Secara Berkala

Tim Investigasi DPP MAUNG menyampaikan beberapa poin desakan penting kepada Kejaksaan Negeri Landak dan seluruh pihak terkait:

1. Lanjutkan Penyelidikan Secara Menyeluruh: Pastikan seluruh dokumen, data, dan keterangan diperiksa secara mendalam. Telusuri mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan fisik, hingga pembayaran dan pertanggungjawaban keuangan. Jangan hanya berhenti pada pihak yang sudah dipanggil, jika masih ada pihak lain yang terlibat atau mengetahui hal penting.
2. Sampaikan Perkembangan Kepada Publik: Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai kemajuan penyelidikan, hasil pemeriksaan, serta langkah selanjutnya. Keterbukaan akan membangun kepercayaan dan mengurangi spekulasi yang tidak benar.
3. Jaga Independensi dan Keadilan: Lakukan proses ini berdasarkan fakta dan hukum semata. Tidak boleh ada tekanan, intervensi, atau keberpihakan dari pihak mana pun. Siapa pun yang terbukti terlibat, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Pantau Kualitas dan Pemanfaatan Hasil Proyek: Selain aspek hukum dan keuangan, perhatikan juga apakah proyek ini benar-benar selesai, berfungsi, dan dimanfaatkan oleh masyarakat sebagaimana mestinya.

“Kami di MAUNG akan terus memantau perkembangan kasus ini. Kami mendukung penuh penegakan hukum yang benar dan adil. Jika proses berjalan baik, kami apresiasi. Jika ada hambatan, ketidakjelasan, atau penyimpangan, kami akan terus menyuarakan dan mengawal sampai tuntas. Dana rakyat harus dijaga, keadilan harus ditegakkan,” pungkas koordinator Tim Investigasi MAUNG.

Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260904 WA0094 Segenap Jajaran Pengurus dan Anggota Organisasi Pers GWI Ucapkan Selamat Hari Jadi Adhyaksa ke-81
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260904 WA0121 Mendagri Tito Ajak Pemda dan Forkopimda Galakkan Gerakan Indonesia ASRI
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

Screenshot 20260904 065940
NasionalPemerintahan
Dilantik Menjadi Kepala Diskominfo Definitif, Tegaskan Komitmen Perkuat Transformasi Digital dan Keterbukaan Informasi
4 September 2026 530 Views
Screenshot 20260901 215618
Nasional
Diskominfo Jepara Belajar GIS PBB SILEPBAH, Inovasi Geospasial Andalan Kabupaten Batang
1 September 2026 277 Views
Screenshot 20260902 224442
Nasional
PT Delta Djakarta Tbk Bersinergi dengan PMI Salurkan Dukungan Alat Kesehatan, Perkuat Pelayanan Kemanusiaan HUT RI ke-81
2 September 2026 140 Views
IMG 20260830 WA0100
Hukum
Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
30 Agustus 2026 23 Views
IMG 20260830 WA0184
Hukum
Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
30 Agustus 2026 22 Views
IMG 20260830 WA0104
Pemerintahan
HWarga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
30 Agustus 2026 22 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 40 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 42 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 47 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 50 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 67 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 27 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 54 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 183 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 91 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 142 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250116 WA0096
Hukum

PLN Up 3 Cikupa Melakukan galian SKTM 20 kv tanpa ijin atau Rekon PU Nasional

16 Januari 2025 240 Views
IMG 20250220 200609
Hukum

Apresiasi dan Penghargaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI Tahun 2024

20 Februari 2025 148 Views
IMG 20250122 WA0131
NasionalAdvertorialartikelBisnisE-PaperEdukasiEkonomiEntertainmentHukumLifestyleOlahragaOtomotifParlementariaPemerintahanPendidikanPolitikSeputar DesaTeknologiTNI – PolriYudikatif

FORMAT AKHLAQUL KARIMAH Kelurahan Sangiang Jaya Gelar Acara Pengajian Bulanan.

22 Januari 2025 826 Views
IMG 20260605 WA0025
Hukum

BPOM Temukan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar di Bojong Nangka, Kelapa Dua

5 Juni 2026 52 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: MAUNG: Kejari Landak Sudah Bergerak — Jangan Biarkan Kasus Mengendap, Usut Sampai Akar!
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda