Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
Hukum

Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?

Terakhir diperbarui: 30 Agustus 2026 17:00
Reporter Redaksi Diposting 30 Agustus 2026 45 Views
Share
IMG 20260830 WA0100
SHARE

 

JAKARTA UTARA ll rasionewsmcom ll  Polemik mengenai dugaan pembatasan akses wartawan di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara memasuki babak baru setelah Yordania Emerald memberikan klarifikasi dan membantah keras adanya pembatasan terhadap jurnalis maupun media yang hendak melakukan peliputan.

Dalam klarifikasinya kepada salah seorang wartawan, Sabtu (29/8/2026), Yordania menyebut tidak ada pembatasan kerja jurnalistik di Kantah Jakarta Utara.

“Gak ada pembatasan kerja jurnalis di Kantah Jakut, itu narasi sangat sesat dan hoaks. Kami hanya bermitra dalam bentuk pemberitaan dengan Kantah Jakut. Sekarang begini, ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita. Apakah itu salah? Kalian pikir sendiri,” ujar Yordani.

Yordania juga mempertanyakan dasar munculnya narasi yang menyebut adanya upaya menghalangi jurnalis melakukan peliputan di Kantah Jakarta Utara.

Namun, klarifikasi tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak Kantah Jakarta Utara.

Persoalannya bukan semata-mata apakah kerja sama publikasi antara media dan instansi pemerintah diperbolehkan atau tidak. Persoalan utamanya adalah: mengapa muncul posisi atau sebutan “koordinator media online” dalam hubungan tersebut?

Kalau Hanya Kemitraan, Mengapa Ada Istilah “Koordinator”?

Redaksi menegaskan bahwa kerja sama publikasi antara perusahaan pers dengan instansi pemerintah pada dasarnya tidak otomatis dapat disebut sebagai pembatasan pers.

Instansi pemerintah tentu dapat mengundang media untuk menghadiri kegiatan, melakukan publikasi, maupun membangun komunikasi kelembagaan.

Namun, kemitraan tersebut menjadi persoalan ketika terdapat mekanisme yang berpotensi membuat akses informasi atau komunikasi dengan instansi pemerintah seolah harus melewati satu pihak tertentu.

Dalam persoalan Kantah Jakarta Utara, redaksi memperoleh informasi bahwa dalam dokumen perjanjian yang menjadi dasar hubungan tersebut terdapat penyebutan “koordinator media online.”

Baca Juga:  GPK Aliansi Tepi Barat Berharap Kepada Kemenag dan Instansi Terkait Monitoring dan Amankan Pelajar (Santriwan-Santriwati) dari Tindakan Asusila, Yanto Pethuk: Kami tunggu janji Kemenag

Istilah tersebut menjadi titik penting yang belum dijelaskan secara terbuka.

Sebab, “koordinator media online” bukan sekadar istilah yang menggambarkan sebuah perusahaan pers yang menerima kerja sama publikasi.

Jika benar istilah tersebut tercantum dalam dokumen resmi, publik berhak mengetahui:

* Apa kewenangan koordinator tersebut?
* Siapa yang memberikan kewenangan?
* Apakah seluruh media yang hendak melakukan peliputan harus berkoordinasi melalui orang tersebut?
* Apakah koordinator memiliki kewenangan mengatur akses wartawan?
* Apakah koordinator berwenang menentukan media mana yang mendapatkan undangan?
* Apakah wartawan dari media lain tetap dapat melakukan konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara tanpa melalui koordinator?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum mendapatkan jawaban yang memadai dari Kantah Jakarta Utara.

Security Disebut Mengarahkan Media ke Satu Pintu

Hal lain yang menjadi sorotan adalah praktik di lapangan.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketika wartawan hendak melakukan komunikasi atau kepentingan jurnalistik di Kantah Jakarta Utara, petugas keamanan justru mengarahkan media untuk berkomunikasi melalui pihak yang disebut sebagai koordinator media online tersebut.

Jika praktik tersebut benar terjadi, maka persoalannya tidak lagi sebatas “media mana yang diundang untuk liputan”.

Sebab, wartawan yang datang secara independen untuk melakukan konfirmasi atas suatu persoalan publik semestinya memiliki ruang untuk menjalankan fungsi jurnalistiknya secara profesional, selama mengikuti prosedur keamanan dan tata tertib kantor.

Pertanyaannya sederhana: apakah wartawan yang tidak berada dalam jaringan kemitraan tersebut tetap bisa meminta konfirmasi langsung kepada pejabat Kantah Jakarta Utara?

Jika jawabannya bisa, maka Kantah Jakarta Utara perlu menjelaskan prosedurnya secara terbuka.

Namun apabila pada praktiknya wartawan diarahkan terlebih dahulu kepada seorang “koordinator media online”, maka publik patut mempertanyakan apakah fungsi koordinator tersebut hanya sebatas membantu komunikasi atau telah berkembang menjadi pintu akses bagi media menuju instansi pemerintah.

Baca Juga:  Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Bukan Soal Diundang Liputan, Tapi Soal Akses yang Setara

Pernyataan Yordania bahwa “ketika kita diundang liputan oleh Kantah Jakut untuk membuat berita, apakah itu salah?” sebenarnya bukan inti persoalan.

Tidak ada yang mempersoalkan hak sebuah media menerima undangan peliputan.

Yang dipertanyakan adalah apakah undangan tersebut kemudian menjadi dasar terbentuknya pola akses satu pintu terhadap media lain.

Media yang diundang tentu bebas menjalankan tugasnya.

Namun media lain yang tidak diundang juga memiliki hak untuk mencari informasi, melakukan konfirmasi, dan mengajukan pertanyaan kepada instansi pemerintah mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.

Kemitraan tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menentukan siapa yang boleh bertanya dan siapa yang harus menunggu.

BPN Harus Menjawab, Bukan Membiarkan Polemik

Ironisnya, sampai berita ini diterbitkan, pihak Kantah Jakarta Utara belum memberikan penjelasan yang terang mengenai keberadaan “koordinator media online” tersebut.

Padahal, klarifikasi dari Yordania justru menyebut hubungan tersebut sebagai kemitraan publikasi.

Jika memang demikian, Kantah Jakarta Utara seharusnya dapat menjelaskan secara sederhana kepada publik:

Apakah benar terdapat perjanjian dengan seorang “koordinator media online”?

Jika benar, apa fungsi dan kewenangannya?

Dan yang paling penting:

Apakah seluruh wartawan yang ingin melakukan peliputan atau konfirmasi di Kantah Jakarta Utara wajib melalui koordinator tersebut?

Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling membantah soal istilah “pembatasan pers”.

Jangan Sampai Kemitraan Berubah Menjadi “Pintu Tunggal”

Redaksi tidak mempersoalkan kerja sama media dengan pemerintah selama dilakukan secara transparan dan tidak mengganggu independensi pers.

Namun, ketika muncul istilah “koordinator media online”, ditambah adanya informasi bahwa security mengarahkan wartawan kepada satu orang tertentu, maka wajar jika publik dan kalangan pers mempertanyakan mekanisme tersebut.

Baca Juga:  JAM-Intelijen: Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sebab, apabila akses media kepada sebuah kantor pemerintah harus melalui satu orang, maka muncul risiko sentralisasi informasi.

Lebih jauh, jika koordinator tersebut juga berkaitan dengan pengaturan pemberitaan, publik patut bertanya apakah hubungan tersebut sebatas kemitraan komunikasi atau telah menjadi pola yang dapat memengaruhi independensi pemberitaan.

Instansi pemerintah semestinya tidak membutuhkan “pengatur media” untuk membangun komunikasi dengan pers.

Jika ada kegiatan, silakan undang media.

Jika ada informasi publik, silakan sampaikan.

Jika ada pertanyaan wartawan, berikan jawaban.

Dan jika ada persoalan, hadapi dengan keterbukaan.

Bukan dengan membuat akses komunikasi seolah harus melewati satu pintu.

Redaksi Tunggu Jawaban Resmi Kantah Jakarta Utara

Hingga saat ini, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Kepala Kantah Jakarta Utara, Uunk Din Parunggi, terkait keberadaan perjanjian tersebut, penggunaan istilah “koordinator media online”, serta mekanisme akses wartawan di lingkungan Kantah Jakarta Utara.

Redaksi memberikan ruang hak jawab ke pihak Kantah Jakarta Utara untuk menjelaskan secara utuh substansi perjanjian tersebut kepada publik.

Sebab, dalam persoalan ini, yang sedang dipertaruhkan bukan nama seseorang atau satu kelompok media, melainkan transparansi lembaga pemerintah dan ruang kerja pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

Jika memang tidak ada pembatasan, buktikan dengan membuka akses yang setara bagi seluruh wartawan.

Jika memang hanya kemitraan publikasi, jelaskan secara terbuka batas kewenangan “koordinator media online” tersebut.

Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260830 WA0104 HWarga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260830 WA0187 Ketum MPN OMBB Desak KPK Audit Dana Publikasi Dinas Kominfo Seluma TA 2025/2026,
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

WhatsApp Image 2026 10 16 at 12.23.21
Nasional
Konsolidasi NasDem Tasikmalaya di Hotel Al Hambra, Haris Somantri: Perkuat Soliditas dan Struktur Partai
16 Oktober 2026 807 Views
Hukum
Sengketa Lahan Tanah Di Jakarta Utara Diduga Melibatkan Mafia Tanah
13 Oktober 2026 19 Views
Hukum
Pemuda Nusantara Berkeadilan Advokasi Pemilik Sah Aset Lahan Tanah
14 Oktober 2026 15 Views
Hukum
Lembaga Advokasi Hukum Pemuda Nusantara Berkeadilan Menuntut Transparansi Proses Hukum Kasus Tanah
14 Oktober 2026 9 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 65 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 53 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 37 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 92 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 81 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 63 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 95 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 226 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 132 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 184 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251019 WA0007
Hukum

Badan Pemulihan Aset Berhasil Melelang Barang Rampasan Negara 1 Unit Condotel di Bali Perkara TPPU Terpidana Udar Pristono

19 Oktober 2025 165 Views
IMG 20250201 144328
Hukum

Warga Kabupaten Bekasi Grebek Toko Penjual Tramadol Dan Eximer di Karang Bahagia

1 Februari 2025 179 Views
IMG 20241224 194955
Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

24 Desember 2024 149 Views

Nyimas, Warga Kajen Kab Pekalongan, Pertanyakan Penarikan Mobil oleh Debt Collector di Kantor Clipan Finance

24 Juli 2025 117 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Bantahan Yordania Dipertanyakan: Jika Hanya Kemitraan Publikasi, Mengapa Ada “Koordinator Media Online” di Kantah Jakut?
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda