Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum
Hukum

Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026 12:05
Reporter Redaksi Diposting 4 Agustus 2026 6 Views
Share
IMG 20260804 WA0065
SHARE

 

Jakarta ll rasionews.com ll  Mahkamah Agung (MA) menegaskan bahwa kekeliruan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan penafsiran hukum dalam suatu putusan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Persoalan tersebut merupakan bagian dari ranah teknis yudisial yang penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme upaya hukum, bukan melalui penegakan etik.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Mahkamah Agung RI sekaligus Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, serta Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI.

Menurut Prof. Yanto, konferensi pers tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan antara dugaan pelanggaran etik hakim dan persoalan teknis yudisial, sehingga tidak terjadi kekeliruan persepsi terhadap setiap laporan yang ditujukan kepada hakim.

“Kesalahan dalam penerapan hukum acara maupun perbedaan pendapat hakim dalam memutus suatu perkara merupakan bagian dari ranah teknis yudisial. Hal tersebut bukan merupakan pelanggaran etik yang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” tegas Prof. Yanto.

Prof. Yanto menjelaskan bahwa Mahkamah Agung sebelumnya telah menyiapkan siaran pers sebagai respons terhadap data dugaan pelanggaran KEPPH yang beredar di ruang publik. Namun, materi tersebut tidak dipublikasikan setelah pimpinan Komisi Yudisial (KY) memberikan klarifikasi atas data yang sebelumnya sempat disampaikan.

Menurutnya, Ketua Komisi Yudisial telah menyampaikan permohonan maaf secara kelembagaan kepada masyarakat dan kepada seluruh anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), yang kemudian diterima dengan baik oleh IKAHI sebagai bentuk penghormatan terhadap hubungan kelembagaan antara kedua institusi.

Baca Juga:  Ratusan Calon Advokat Ikuti Sidang Terbuka Pengambilan Sumpah di PT Jakarta

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Yanto mengungkapkan bahwa hasil penelusuran menunjukkan sekitar 75 persen laporan yang sebelumnya disebut sebagai dugaan pelanggaran hakim ternyata berkaitan dengan penerapan hukum acara atau aspek teknis yudisial.

Selain itu, data tersebut merupakan catatan tahun 2025, sehingga tidak dapat dijadikan gambaran mengenai penanganan dugaan pelanggaran etik pada tahun 2026.

Oleh karena itu, Mahkamah Agung mengimbau masyarakat agar tidak menganggap setiap laporan terhadap hakim sebagai pelanggaran kode etik. Sebagian besar laporan tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk ketidakpuasan para pihak terhadap proses atau hasil persidangan yang mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui upaya hukum.

Prof. Yanto menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia telah menyediakan mekanisme berjenjang untuk mengoreksi putusan yang dianggap kurang tepat.

Putusan pengadilan tingkat pertama dapat diperbaiki melalui banding, kemudian diuji kembali melalui kasasi di Mahkamah Agung, dan dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan diajukan Peninjauan Kembali (PK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, menurutnya, masyarakat perlu membedakan secara tegas antara koreksi terhadap putusan melalui upaya hukum dengan penegakan kode etik hakim.

“Koreksi terhadap putusan dilakukan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang, sedangkan pelanggaran etik berkaitan dengan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya. Keduanya memiliki dasar hukum, tujuan, dan mekanisme yang berbeda,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prof. Yanto menegaskan bahwa independensi hakim merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang harus dijaga oleh seluruh pemangku kepentingan.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa segala bentuk campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga:  Sertifikat Negara Tegaskan Keabsahan Merek PITI Persaudaraan, Gugatan Dinilai Lemah dan Berpotensi Rusak Kepastian Hukum

Menurut Prof. Yanto, pengawasan terhadap hakim tetap merupakan bagian penting dalam menjaga integritas lembaga peradilan. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan proporsional tanpa memasuki ranah teknis yudisial yang menjadi kewenangan hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.

Komitmen Menjaga Integritas dan Independensi
Menutup konferensi pers, Prof. Yanto menegaskan bahwa Mahkamah Agung akan terus memperkuat sinergi dengan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, sekaligus memastikan independensi kekuasaan kehakiman tetap terpelihara sesuai amanat konstitusi.

Ia menegaskan bahwa Mahkamah Agung tetap berkomitmen menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap hakim yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Di sisi lain, Mahkamah Agung juga berkewajiban menjaga agar independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial tidak terganggu oleh penilaian yang mencampuradukkan persoalan etik dengan aspek teknis peradilan.

“Pengawasan etik dan independensi hakim bukanlah dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan agar peradilan Indonesia semakin berintegritas, profesional, dan dipercaya masyarakat,” pungkas Prof. Yanto.

Melalui konferensi pers ini, Mahkamah Agung berharap masyarakat semakin memahami perbedaan antara pelanggaran etik dan persoalan teknis yudisial. Pemahaman tersebut diharapkan dapat meningkatkan literasi hukum masyarakat, memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, serta mendukung terwujudnya sistem peradilan yang independen, berintegritas, profesional, dan berkeadilan.

Konferensi pers tersebut dihadiri sekitar 50 perwakilan media massa nasional. Sebanyak 30 media di antaranya berada di bawah koordinasi Forum Silaturahmi Media Mahkamah Agung (FORSIMEMA) yang dipimpin oleh Ketua Umum Syamsul Bahri dan Sekretaris Ali Hanafiah Simbolon.

Tampak hadir sejumlah wartawan yang rutin meliput di Mahkamah Agung, antara lain Richard Aritonang, Arianto, Odjon Sayuti, Jimmy Endey, Suryadi, Sena, Amri, Acin, Hoky, dan Juenda Hendra, bersama puluhan jurnalis dari berbagai media cetak, elektronik, televisi, dan media siber yang mengikuti seluruh rangkaian konferensi pers hingga berakhirnya sesi tanya jawab.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260803 WA0273 Ribuan Warga Padati Pantai Permata, Lurah Pilang Buka Festival Gir Sereng 2026
BERITA BERIKUTNYA IMG 20260804 WA0114 Polsek Cisoka Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G di Cikasungka, Pelaku Dilimpahkan Ke Polresta Tangerang
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 26 Views
IMG 20260730 WA0141
TNI – Polri
Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi
30 Juli 2026 23 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 23 Views
IMG 20260730 WA0059
TNI – Polri
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
30 Juli 2026 21 Views
IMG 20260803 WA0210
Nasional
Kantor Bersama Samsat Cikarang Kabupaten Bekasi terus Menunjukkan Komitmennya dalam Memberikan Pelayanan Publik
3 Agustus 2026 20 Views
IMG 20260731 WA0339
Hukum
Rohmat Soroti Dugaan Penyalahgunaan Penyaluran Solar di SPBN sidamukti kecamatan Sukaresmi.Minta APH dan BPH Migas Turun Tangan
1 Agustus 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 13 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 28 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 30 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 31 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 33 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 156 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 118 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20250120 WA0073
Hukum

Satuan Reserse Narkoba Polres Teluk Wondama Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja

20 Januari 2025 1.1k Views
IMG 20241027 WA0085
Hukum

Tim Intelejen Kejati Jatim Bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Gregrorius Ronald Tannur di Surabaya

27 Oktober 2024 211 Views
IMG 20251221 WA0148
Hukum

Ketum PITI DR. Ipong Hembing Putra : Putusan PTUN Kembalikan Merek PITI ke Penggugat, Krisis Kepastian Hukum Nasional

21 Desember 2025 127 Views
IMG 20241011 WA01121
Hukum

Formatur Desak Penutupan PT TUM, Pemkab Tangerang Diminta Bertindak Tegas

11 Oktober 2024 181 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Prof. Yanto: Kekeliruan Hukum Acara Bukan Pelanggaran Etik Hakim, Koreksi Dilakukan Melalui Upaya Hukum
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda