CILEGON ll rasionewsmcom ll Kebebasan pers yang dijamin Undang- 40 Tahun 1999 kembali mendapat ujian. Seorang pengusaha berinisial RS, yang disebut mengelola aktivitas pengurukan tanah di wilayah Bagendung, Kota Cilegon, diduga melakukan intimidasi dan melontarkan ancaman terhadap wartawan Media Online Kabar Bahri berinisial GR saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (22/6/2026) di Kantor Perwakilan Provinsi Banten Media Kabar Bahri, Jalan Raya Karangbolong Nomor 49, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Berdasarkan keterangan GR, RS datang menggunakan sepeda motor dan menanyakan identitasnya sebelum menyinggung pemberitaan mengenai aktivitas pengurukan tanah di Bagendung yang sebelumnya telah dipublikasikan.
Korban menuturkan, RS mengeluarkan sejumlah pernyataan yang dianggap bernada intimidatif dan menimbulkan tekanan psikologis. Bahkan, RS disebut mengaku terus memantau pemberitaan yang berkaitan dengan aktivitas pengurukan tersebut dan melontarkan ancaman apabila muncul kembali pemberitaan lanjutan.
Menanggapi hal itu, GR mengaku telah menjelaskan bahwa setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia juga menyarankan agar keberatan disampaikan melalui mekanisme Dewan Pers maupun klarifikasi resmi.
Pada hari yang sama, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menghubungi RS guna meminta klarifikasi terkait aktivitas pengurukan yang menjadi perhatian masyarakat.
Dalam percakapan tersebut, RS disebut mengakui bahwa lahan yang dilakukan pengurukan merupakan miliknya. Saat ditanyakan mengenai legalitas kegiatan tersebut, RS menyampaikan bahwa proses yang dilakukan hanya berdasarkan musyawarah dengan pihak tertentu.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai aspek perizinan kegiatan pengurukan. Sebab, pemanfaatan ruang dan kegiatan usaha pada umumnya memerlukan persyaratan administrasi dan dokumen resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ancaman terhadap wartawan, RS mengakui telah mengeluarkan pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan maaf.
“Waktu itu saya sedang emosi karena ada lagi berita dari Polsek Cilegon. Jadi mungkin karena emosi saja. Tapi saya minta maaf,” ujar RS.
Menanggapi kejadian tersebut, Pimpinan Umum Media Kabar Bahri, Syamsul Bahri, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada wartawan yang diduga menjadi korban intimidasi. Ia juga menginstruksikan jajaran redaksi untuk mendokumentasikan seluruh fakta dan mempertimbangkan langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang tersedia.
Kemerdekaan pers dijamin Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga mengatur mengenai perbuatan ancaman yang menimbulkan rasa takut, sepanjang unsur pidananya dapat dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keberatan terhadap pemberitaan seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan maupun intimidasi. Sebab ketika wartawan mendapat ancaman saat menjalankan tugasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebebasan pers, tetapi juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
“Kalau memang ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Pers bekerja berdasarkan fakta dan dilindungi undang-undang,” ujar Syamsul Bahri.




