Pekalongan-Rasionews,Pengadilan Negeri Pekalongan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan kepada terdakwa berinisial ST (63) dalam perkara dugaan penipuan terhadap Dayanah (84), warga Wiradesa, Kabupaten Pekalongan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang perkara nomor 44/Pid.B/2026/PN Pkl yang digelar pada Kamis (7/5/2026). Dalam putusannya, hakim menyatakan ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Kasus ini mendapat perhatian dan pengawalan dari LSM Robin Hood 23. Ketua LSM Robin Hood 23, Arif, mengaku bersyukur atas putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurutnya, proses hukum yang berjalan merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan bagi Dayanah. Ia juga mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum serta aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada jaksa penuntut umum dan pihak kepolisian yang telah membantu nenek Dayanah mendapatkan keadilan. Alhamdulillah, terdakwa akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Arif.
Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran Polres Kajen, khususnya Unit III Tipidkor yang ikut menangani perkara tersebut hingga proses persidangan.
Dalam sidang tersebut, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Fitriana Charrisa Putri, Tony Aji Kurniawan, dan Janu Widono.
Sementara itu, kuasa hukum Dayanah, Didik Pramono SH, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perjuangan melalui jalur perdata guna mengembalikan hak atas tanah milik kliennya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak atas tanah milik nenek Dayanah agar dapat kembali,” ujarnya.
LSM Robin Hood 23 bersama tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum lanjutan hingga hak-hak Dayanah dapat dipulihkan sepenuhnya.
LSM Robin Hood 23 Kawal Kasus Nenek Dayanah, Terdakwa ST Divonis 2 Tahun 10 Bulan
Tinggalkan Ulasan




