Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Hukum > Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
Hukum

Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut

Terakhir diperbarui: 28 Maret 2026 23:48
Reporter Redaksi Diposting 28 Maret 2026 3 Views
Share
IMG 20260328 WA0161
SHARE

 

Jakarta ll rasionews.com ll
Sabtu. 28 / 3 / 2026

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) secara resmi menetapkan ST, selaku Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dilakukan pada Jumat (27/3/2026) setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian penggeledahan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Kronologi Kasus: Menambang Tanpa Hak Duduk perkara bermula dari status hukum PT AKT yang sejatinya telah berakhir.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tertanggal 19 Oktober 2017, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT AKT telah resmi diterminasi atau dicabut oleh pemerintah.
Namun, dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, tersangka ST diduga secara melawan hukum tetap menjalankan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara di wilayah tersebut.
“PT AKT seharusnya tidak lagi memiliki hak untuk melakukan pertambangan. Namun, tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya tetap melakukan operasional menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah,” jelas perwakilan Tim Penyidik Jampidsus dalam keterangannya.
Dugaan Kongkalikong dengan Penyelenggara Negara Modus operandi yang dijalankan tersangka mencakup kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan pertambangan.
Hal ini memungkinkan aktivitas ilegal tersebut berjalan bertahun-tahun sehingga merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Saat ini, Tim Auditor masih melakukan proses penghitungan pasti nilai kerugian negara dalam skandal pertambangan ini.
Penahanan di Rutan Salemba Atas perbuatannya, ST disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Jo.
UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna kepentingan penyidikan, ST kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha pertambangan yang tetap beroperasi meski izin telah dicabut oleh negara.
Penutup.

Baca Juga:  Konglomerat Brebes Diduga Terlibat Perjudian Pilkada, Notaris Nur Chasanah Akui Menerima Titipan Uang Milyaran Rupiah

Penulis. Erick. H

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20260328 WA0140 Kebersamaan Tanpa Sekat: Kesetaraan sebagai Nafas Kehidupan Berbangsa
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260322 WA0008
Nasional
Mantan Istri dan Suaminya Diduga Lakukan Penganiayaan Kepada Suherman Saat Jenguk Anaknya
22 Maret 2026 27 Views
IMG 20260322 WA0009
Pemerintahan
Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H /2026
22 Maret 2026 26 Views
IMG 20260322 WA0028
TNI – Polri
Keluarga Besar Polres Cianjur beserta Bhayangkari Cabang Cianjur mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026
22 Maret 2026 26 Views
IMG 20260323 WA0008
Hukum
ROKO NON CUKAI Dijajakan di Warung Nahda? Warga: Usaha 24 Jam Juga Ganggu Lingkungan
23 Maret 2026 26 Views
IMG 20260322 WA0041
Nasional
Harapan Warga Jakarta Utara di Balik Sertifikat Elektronik: Mudah, Cepat, dan Tanpa Beban
22 Maret 2026 25 Views
0a5e33faddbf4f7e8cfa13ae3ba21b59
Nasional
Kepala Kesbangpol Teguh Supriyanto dan jajaran nya Mengucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah / 2026 M.
22 Maret 2026 25 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon , mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 36 Views
Dr. Wahyudi Iskandar, S.STP.,M.Si Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah/ 2026
19 Maret 2026 39 Views
Wisuda 80 Pelajar, Program Kelas Bahasa Inggris PEP Sangasanga Field Siap Berlanjut ke Batch 2
16 Maret 2026 44 Views
Skandal “Papan Tulis Sultan” di Kota Tangerang: Dugaan Mark-Up Rp55 Miliar Menguap di Dinas Pendidikan?
27 Februari 2026 93 Views
Dra. Hj. Yeni Anita Susila M.Pd., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon beserta Staf, Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1447 H
16 Februari 2026 88 Views

Seputar Desa

IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 91 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 99 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 178 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 317 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 295 Views

Artikel Terkait:

IMG 20241130 WA0090
Hukum

PROF SUTAN NASOMAL SH,MH Menyampaikan Siapa Saja yang Menghambat dan Menghina INSAN PERS di Kabupaten Bogor Bisa di Pidanakan

30 November 2024 153 Views
IMG 20241109 WA0037
Hukum

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Terpidana Ronald Tannur

9 November 2024 113 Views
IMG 20250223 WA0153
Hukum

Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

23 Februari 2025 88 Views
IMG 20241121 WA0143
Hukum

JAM-Pidum Terapkan 3 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan di Lampung Timur

21 November 2024 123 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Rugikan Negara, ST Tersangka Korupsi PT AKT Gunakan Dokumen Ilegal Pasca Izin Dicabut
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda