PEKALONGAN-RASIONEWS, LSM Pejuang 24 memulai operasi pengawasan sosial terhadap praktik debt collector bermasalah dan maraknya aksi begal serta premanisme jalanan di Kota Pekalongan. Organisasi itu mendeklarasikan gerakan tersebut pada Jumat (20/2/2026) pukul 01.00 WIB dengan memasang spanduk di sejumlah ruas jalan utama dan titik rawan.
Panglima LSM Pejuang 24, Soni Febrian, memimpin langsung pemasangan spanduk bersama jajaran anggota di beberapa persimpangan ramai dan lokasi yang kerap menjadi tempat penarikan kendaraan di jalan. Mereka menandai kegiatan itu sebagai awal pengawasan aktif masyarakat terhadap keamanan ruang publik.
Soni menyatakan LSM Pejuang 24 merespons keresahan warga yang belakangan mengaku sering menghadapi penghentian kendaraan secara sepihak, tekanan saat proses penagihan, hingga meningkatnya aksi begal yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
Mulai dini hari ini kami menyatakan tidak boleh ada lagi masyarakat yang diintimidasi di jalan oleh debt collector yang bekerja di luar prosedur hukum. Kami juga menyatakan sikap tegas terhadap pelaku begal dan segala bentuk premanisme jalanan yang menciptakan ketakutan bagi warga,” kata Soni.
Ia menegaskan jalan raya merupakan ruang publik yang harus dijamin keamanannya. Menurut dia, proses penagihan wajib memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dilakukan dengan cara-cara yang menekan atau merendahkan hak masyarakat.
LSM Pejuang 24 menyebut gerakan ini tidak berhenti pada pemasangan spanduk. Organisasi itu akan melakukan pemantauan lapangan, pendampingan terhadap warga yang mengadu, dokumentasi kejadian, serta koordinasi dengan pihak terkait apabila menemukan dugaan pelanggaran hukum.
LSM Pejuang 24 juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengalami intimidasi penagihan di jalan maupun menjadi korban tindak kriminal jalanan. Melalui langkah tersebut, mereka mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dengan memulai operasi pada dini hari, LSM Pejuang 24 ingin menyampaikan pesan bahwa masyarakat sipil memiliki peran penting dalam mengawasi praktik yang meresahkan serta mendukung terciptanya ruang publik yang aman, tertib, dan berkeadilan,”tandasnya. (Tri)
LSM Pejuang 24 Deklarasikan Operasi Pengawasan Debt Collector dan Premanisme di Pekalongan
Tinggalkan Ulasan




