BATANG-Rasionews, PT Global Berkah Segara (GBS) meminta ketegasan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Batang terkait dugaan monopoli pengisian air bersih di kawasan Pelabuhan Batang dan PLTU Batang. Permintaan itu disampaikan dalam audiensi yang digelar di Kantor UPP Batang, Jawa Tengah, Kamis (15/1/2026).
PT GBS, perusahaan penyedia air bersih resmi, menyoroti dua persoalan utama, yakni legalitas perusahaan yang beroperasi di pelabuhan serta dugaan penggunaan sumur bor ilegal untuk pengisian air ke kapal niaga.
Direktur PT Global Berkah Segara, Hery Prasetiyono Edy, menyatakan hasil audiensi belum sepenuhnya memenuhi harapan perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT GBS telah mengantongi legalitas dan hanya tinggal melakukan perpanjangan izin operasional.
“Kami berharap ada pembagian porsi usaha yang adil bagi perusahaan yang sudah legal,” kata Hery usai audiensi.
Kuasa hukum PT GBS, Didik Pramono, S.H., menyebut selama ini pengisian air bersih di pelabuhan diduga dikuasai oleh satu pihak dengan status perizinan yang tidak jelas. Menurut dia, kondisi tersebut merugikan perusahaan yang telah memenuhi ketentuan hukum.
“Kami tidak menuntut penguasaan penuh. Kami hanya meminta pembagian kuota yang adil agar perusahaan legal bisa beroperasi dan bersinergi,” ujar Didik.
Didik menambahkan, PT GBS optimistis mampu bersaing dari sisi harga dan kualitas karena menggunakan air dari PDAM, bukan air tanah. Selain menjaga mutu, langkah itu dinilai turut memberikan kontribusi bagi pendapatan Perusahaan Daerah.
“Kami ingin semua berjalan harmonis tanpa konflik. Solusi win-win sudah disampaikan oleh syahbandar, tinggal bagaimana implementasinya,” kata Didik.
Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dalam satu pertemuan. UPP Kelas III Batang, kata dia, memiliki kewenangan untuk menunjuk perusahaan berizin yang beroperasi di pelabuhan.
“Harus ada kebijakan tegas dari pimpinan syahbandar. Jika tidak ada kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Didik juga meminta Pemerintah Kabupaten Batang ikut turun tangan karena pengambilan air tanah secara masif berpotensi menyebabkan penurunan permukaan tanah. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta PP Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah yang mewajibkan izin pengusahaan untuk kegiatan komersial.
Sementara itu, Kepala UPP Kelas III Batang, Aji Sugiyanto, memastikan audiensi berlangsung kondusif. Ia menyatakan pihaknya berkomitmen merangkul seluruh pemangku kepentingan di pelabuhan.
“Untuk perizinan PMKU yang sudah mati, akan kami dorong agar segera diurus perpanjangannya,” kata Aji.
Terkait pengisian air tawar bagi kapal nelayan, Aji menambahkan bahwa UPP akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi bersama syahbandar perikanan dan Polairud Batang. (Tri)
PT GBS Minta Ketegasan UPP Batang soal Dugaan Monopoli Air Bersih di Pelabuhan dan PLTU
Tinggalkan Ulasan




