Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Nasional

*”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*

Terakhir diperbarui: 12 Desember 2025 18:14
Reporter Redaksi Diposting 12 Desember 2025 109 Views
Share
IMG 20251212 WA0111
SHARE

 

Kota Probolinggo ll RasioNews.com ll 12 Desember 2025 – Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan tegas: Indonesia adalah negara hukum, di mana supremasi hukum menjadi pijakan yang tak tergoyangkan — tidak seorang pun, termasuk pejabat negara, boleh berdiri di luar naungan hukum. Namun, realitas di Kota Probolinggo menggambarkan ironi yang menyakitkan: mereka yang seharusnya menjaga hukum justru yang paling cepat melanggarnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo telah membangkang putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah mencapai status “Inkracht Van Gewijsde” (mengikat mutlak), sementara perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seolah-olah hanyut tanpa jejak. Pertanyaan yang mengganggu muncul: apakah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanyalah kertas kosong jika pemilik negara sendiri tidak mau taat?

Sebagai lembaga pengawas pelaksanaan UU KIP, KI Jatim telah mengeluarkan putusan yang menyatakan PPID Kota Probolinggo melanggar ketentuan hukum terkait akses informasi publik. Status “Inkracht Van Gewijsde” pada putusan itu berarti tidak ada jalan untuk menolak — harus dilaksanakan segera, tanpa syarat apapun. Namun, yang terjadi justru kebalikan: PPID tampak lengah, bahkan mengabaikan perintah PTUN yang seharusnya menegaskan kewajiban pelaksanaannya.

Kejadian ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia masyarakat atas informasi — yang merupakan tulang punggung demokrasi — tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan pada institusi negara. Jika putusan lembaga yang sah bisa dihilangkan begitu saja oleh pejabat publik, maka hukum kehilangan maknanya sebagai alat penegak keadilan.

UU KIP 2008 dibuat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mengakses informasi publik yang dimiliki badan publik. Pasal 7 UU KIP menegaskan kewajiban PPID: menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses — kecuali yang termasuk kategori dikecualikan. Keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk menumbuhkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam negeri.

Baca Juga:  Kejari Kota Semarang Tak Beri Ampun, Ribuan Barang Bukti Kejahatan Termasuk Botol Miras dan Pil Terlarang Dimusnahkan

Tetapi ketika PPID Kota Probolinggo menolak mematuhi putusan KI dan PTUN, semua tujuan itu hancur berkeping-keping. UU KIP yang seharusnya menjadi perisai hak masyarakat justru berubah menjadi simbol ketidakberdayaan, karena yang seharusnya melaksanakannya malah yang melanggar. Apa gunanya aturan tentang akses informasi jika pejabat yang bertugas justru menutup pintu dengan rapat?

Ketidaktaatan ini tidak sekadar masalah formalitas hukum — ia memiliki dampak nyata pada warga. PPID Kota Probolinggo telah merampas hak warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, atas gugatan yang mereka menangkan, bahkan beratraksi terhadap perintah KI Jatim untuk membuka dan memberikan salinan dokumen yang dimohonkan. Alih-alih informasi lengkap, yang diberikan hanyalah selembar kertas yang tidak berharga.

Dokumen yang diminta adalah surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata (8 September 2024) dan Pramusrenbang (31 Januari 2025) — keduanya menggunakan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (ABPD) yang bersumber dari uang pajak rakyat. Merasa teraniaya, warga Pilang bahkan telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana tersebut — menunjukkan bahwa ketidaktaatan PPID berpotensi menyembunyikan pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.

Kasus PPID Kota Probolinggo adalah cerminan kesenjangan yang tajam antara harapan dan realitas negara hukum di Indonesia. Negara yang seharusnya menjadikan hukum sebagai pedoman utama justru dihadapkan pada situasi di mana penguasa berperilaku seolah-olah berada di atas hukum — menciptakan budaya impunitas, di mana pelanggaran pejabat tidak mendapat konsekuensi yang tepat.

Penting untuk dicatat bahwa Pemkot Probolinggo pernah melakukan upaya positif: pada Maret 2024, mereka mengadakan pelatihan penyusunan daftar informasi publik dengan narasumber dari KI Jatim. Namun, upaya itu menjadi sia-sia jika tidak diiringi dengan kepatuhan yang tegas dari para pejabat.

Baca Juga:  Ketua PGLII Kota Bandung mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum akan terus menurun. Negara hukum yang kita impikan akan hanyut menjadi omong kosong, dan rakyat yang seharusnya menjadi pemilik negara akan terus merasa terpinggirkan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya serius dari semua pihak. Pertama, lembaga penegak hukum harus tegas dan konsisten menindak pelanggaran hukum oleh pejabat publik, termasuk ketidaktaatan terhadap putusan KI dan PTUN. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran dan kapasitas pejabatnya tentang pentingnya UU KIP, serta memastikan pelatihan tidak hanya sekadar bentuk. Ketiga, masyarakat harus aktif memantau pelaksanaan hukum dan menuntut akuntabilitas — seperti yang dilakukan warga Pilang yang mendesak audit.

Hukum tidak akan berfungsi jika hanya ada di kertas. Ia membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak, terutama mereka yang diberikan wewenang. Kasus PPID Kota Probolinggo harus menjadi peringatan keras: ketidaktaatan penguasa terhadap hukum adalah ancaman serius bagi keberadaan negara hukum dan demokrasi kita. [Red]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251212 WA0083 “YESUS POKOK ANGGUR BENAR: BKAG NASIONAL RESMI DAPATKAN BADAN HUKUM – PERAYAAN NATAL YANG JELANGKAN SEJARAH”
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251212 WA0210 Kehadiran Mahkamah Agung di Gakkumdu Award 2025: Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260913 WA0104
Nasional
Kemarau 3 Bulan, Sungai Rusak & Tercemar: PETI Masih Mengamuk di Tanjung Baung–Sembam! Warga Geram: Kapolsek Jangan Tutup Mata, Kapolres & Kapolda Kalbar Wajib Turun Tangan!
13 September 2026 35 Views
IMG 20260913 WA0101
Nasional
Milad ke-3 TTKKBI, Arul: Jaga Marwah Budaya, Perkuat Persaudaraan
13 September 2026 28 Views
IMG 20260913 WA0050
TNI – Polri
Polda Banten Pastikan Tiga Jenis Barang Temuan Hari ke-5 Bukan Milik Kapal yang Lost Contact
13 September 2026 28 Views
IMG 20260916 WA0046
TNI – Polri
Wakapolres Cilegon Turun ke Tengah Aksi Demo HMI, Pendekatan Humanis Tuai Apresiasi Dari Pengguna Jalan
16 September 2026 22 Views
IMG 20260915 WA0044
TNI – Polri
Ketua DPP GWI dan Jajaran Ucapkan Selamat atas Dilantiknya Dirkrimsus Polda Banten
15 September 2026 22 Views
IMG 20260916 WA0277
Teknologi
SP4N-LAPOR! PERKUAT SISTEM PENGADUAN PUBLIK: WBS SIAP DIAKSES DEMI CAPAI TINDAK LANJUT YANG SIGNIFIKAN
16 September 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 61 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 52 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 57 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 63 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 79 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 33 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 67 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 195 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 107 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 154 Views

Artikel Terkait:

IMG 20230913 WA0087
Nasional

Akibat Proyek ” Siluman” di Jalan Kusuma Bangsa Pekalongan Utara Menelan Korban Balita

13 September 2023 587 Views
IMG 20231111 WA0066
Nasional

Peringati Hari Pahlawan, Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal Ziarah Maqbaroh Auliya

11 November 2023 604 Views
IMG 20250608 WA0238
Nasional

Pemotongan hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha1446.H,Samsat Ciayumajakuning dilaksanakan di Samsat Kabupaten Cirebon Sumber

8 Juni 2025 106 Views
IMG 20250527 173233
Nasional

Puspenkum Gelar Pelatihan Intensif Mobile Journalism Optimalkan Publikasi Kinerja dan Kolaborasi Antar Satuan Kerja

27 Mei 2025 106 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda