Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Nasional

*”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*

Terakhir diperbarui: 12 Desember 2025 18:14
Reporter Redaksi Diposting 12 Desember 2025 94 Views
Share
IMG 20251212 WA0111
SHARE

 

Kota Probolinggo ll RasioNews.com ll 12 Desember 2025 – Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan tegas: Indonesia adalah negara hukum, di mana supremasi hukum menjadi pijakan yang tak tergoyangkan — tidak seorang pun, termasuk pejabat negara, boleh berdiri di luar naungan hukum. Namun, realitas di Kota Probolinggo menggambarkan ironi yang menyakitkan: mereka yang seharusnya menjaga hukum justru yang paling cepat melanggarnya. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Probolinggo telah membangkang putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur yang sudah mencapai status “Inkracht Van Gewijsde” (mengikat mutlak), sementara perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) seolah-olah hanyut tanpa jejak. Pertanyaan yang mengganggu muncul: apakah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) hanyalah kertas kosong jika pemilik negara sendiri tidak mau taat?

Sebagai lembaga pengawas pelaksanaan UU KIP, KI Jatim telah mengeluarkan putusan yang menyatakan PPID Kota Probolinggo melanggar ketentuan hukum terkait akses informasi publik. Status “Inkracht Van Gewijsde” pada putusan itu berarti tidak ada jalan untuk menolak — harus dilaksanakan segera, tanpa syarat apapun. Namun, yang terjadi justru kebalikan: PPID tampak lengah, bahkan mengabaikan perintah PTUN yang seharusnya menegaskan kewajiban pelaksanaannya.

Kejadian ini bukan hanya melanggar hak asasi manusia masyarakat atas informasi — yang merupakan tulang punggung demokrasi — tetapi juga meruntuhkan fondasi kepercayaan pada institusi negara. Jika putusan lembaga yang sah bisa dihilangkan begitu saja oleh pejabat publik, maka hukum kehilangan maknanya sebagai alat penegak keadilan.

UU KIP 2008 dibuat untuk memberikan kepastian bagi masyarakat mengakses informasi publik yang dimiliki badan publik. Pasal 7 UU KIP menegaskan kewajiban PPID: menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang akurat, benar, dan mudah diakses — kecuali yang termasuk kategori dikecualikan. Keterbukaan informasi ini adalah kunci untuk menumbuhkan akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam negeri.

Baca Juga:  FORJAB Akan Kawal Terus Kasus Ruko Ilegal Desa Pegirikan

Tetapi ketika PPID Kota Probolinggo menolak mematuhi putusan KI dan PTUN, semua tujuan itu hancur berkeping-keping. UU KIP yang seharusnya menjadi perisai hak masyarakat justru berubah menjadi simbol ketidakberdayaan, karena yang seharusnya melaksanakannya malah yang melanggar. Apa gunanya aturan tentang akses informasi jika pejabat yang bertugas justru menutup pintu dengan rapat?

Ketidaktaatan ini tidak sekadar masalah formalitas hukum — ia memiliki dampak nyata pada warga. PPID Kota Probolinggo telah merampas hak warga Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, atas gugatan yang mereka menangkan, bahkan beratraksi terhadap perintah KI Jatim untuk membuka dan memberikan salinan dokumen yang dimohonkan. Alih-alih informasi lengkap, yang diberikan hanyalah selembar kertas yang tidak berharga.

Dokumen yang diminta adalah surat pertanggung jawaban (SPJ) kegiatan Festival Gir Sereng Pantai Permata (8 September 2024) dan Pramusrenbang (31 Januari 2025) — keduanya menggunakan Anggaran Belanja Pemerintah Daerah (ABPD) yang bersumber dari uang pajak rakyat. Merasa teraniaya, warga Pilang bahkan telah mendesak Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana tersebut — menunjukkan bahwa ketidaktaatan PPID berpotensi menyembunyikan pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.

Kasus PPID Kota Probolinggo adalah cerminan kesenjangan yang tajam antara harapan dan realitas negara hukum di Indonesia. Negara yang seharusnya menjadikan hukum sebagai pedoman utama justru dihadapkan pada situasi di mana penguasa berperilaku seolah-olah berada di atas hukum — menciptakan budaya impunitas, di mana pelanggaran pejabat tidak mendapat konsekuensi yang tepat.

Penting untuk dicatat bahwa Pemkot Probolinggo pernah melakukan upaya positif: pada Maret 2024, mereka mengadakan pelatihan penyusunan daftar informasi publik dengan narasumber dari KI Jatim. Namun, upaya itu menjadi sia-sia jika tidak diiringi dengan kepatuhan yang tegas dari para pejabat.

Baca Juga:  Baksos Rutin Tahunan, MPC PP Kota Bekasi Gelar Acara Berbagi Seribu Takjil Gratis dan Santunan Anak Yatim

Jika hal ini terus berlanjut, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan institusi hukum akan terus menurun. Negara hukum yang kita impikan akan hanyut menjadi omong kosong, dan rakyat yang seharusnya menjadi pemilik negara akan terus merasa terpinggirkan.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan upaya serius dari semua pihak. Pertama, lembaga penegak hukum harus tegas dan konsisten menindak pelanggaran hukum oleh pejabat publik, termasuk ketidaktaatan terhadap putusan KI dan PTUN. Kedua, pemerintah daerah harus meningkatkan kesadaran dan kapasitas pejabatnya tentang pentingnya UU KIP, serta memastikan pelatihan tidak hanya sekadar bentuk. Ketiga, masyarakat harus aktif memantau pelaksanaan hukum dan menuntut akuntabilitas — seperti yang dilakukan warga Pilang yang mendesak audit.

Hukum tidak akan berfungsi jika hanya ada di kertas. Ia membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari semua pihak, terutama mereka yang diberikan wewenang. Kasus PPID Kota Probolinggo harus menjadi peringatan keras: ketidaktaatan penguasa terhadap hukum adalah ancaman serius bagi keberadaan negara hukum dan demokrasi kita. [Red]

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251212 WA0083 “YESUS POKOK ANGGUR BENAR: BKAG NASIONAL RESMI DAPATKAN BADAN HUKUM – PERAYAAN NATAL YANG JELANGKAN SEJARAH”
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251212 WA0210 Kehadiran Mahkamah Agung di Gakkumdu Award 2025: Menguatkan Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Pemilu
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260728 WA0030
HukumNasional
Kos Viral di Batang, Kuasa Hukum Tegaskan Perizinan Lengkap dan Siap Tempuh Jalur Hukum
28 Juli 2026 26 Views
IMG 20260730 WA0112
Nasional
BPPKB Banten DPC Kota Tangerang Tegaskan Komitmen Dukung Program P4GN dalam Sosialisasi Kesbangpol
30 Juli 2026 25 Views
IMG 20260730 WA0141
TNI – Polri
Satgas Ops Damai Cartenz Salurkan Bantuan Seragam Sekolah dan Berikan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial kepada Pelajar di Sarmi
30 Juli 2026 22 Views
Nasional
Kader PKB Pematang Siantar Siap Tancap Gas Pasca-Pelantikan Serentak Berlandaskan Akar Sejarah Nusantara
30 Juli 2026 22 Views
IMG 20260728 WA0142
Entertainment
Dalam Rangka Menyambut (HUT) Hari Kemerdekaan (RI) 17 Agustus 2026, Komedi Putar “Garuda Ria”, Meriahkan Kota Menggala
28 Juli 2026 22 Views
IMG 20260730 WA0059
TNI – Polri
Ketua Umum GWI Bersama Jajaran DPD dan DPC GWI Banten Hadiri Pisah Sambut Kapolres Cilegon
30 Juli 2026 20 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 12 Views
Saat Hujan Tergenang, Lapangan Upacara SD Negeri Ciruas 5 Dinilai Perlu Segera Direhabilitasi
28 Juli 2026 27 Views
500 Atlet Ramaikan Festival Renang Piala Disdikbud Tangsel 2026, Akuatik Banten Apresiasi Pembinaan Bibit Juara
26 Juli 2026 26 Views
Universitas Paramadina – INDEF: Ini PR Besar RI untuk Tembus Pasar Halal Global
24 Juli 2026 27 Views
Silaturahmi Insan Pers di Saung Jurnalis detikPerkara: Menyatukan Langkah, Meneguhkan Kepedulian kepada Anak Yatim
15 Juli 2026 29 Views

Seputar Desa

IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 31 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 154 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 56 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 115 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 295 Views

Artikel Terkait:

Screenshot 20250902 134404
Nasional

POLISI AMANKAN 11 PELAKU DEMO ANARKIS DI PEMKOT PEKALONGAN

2 September 2025 106 Views
IMG 20250226 WA0184
Nasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

26 Februari 2025 130 Views
IMG 20241119 WA0147
Nasional

Kisah Singkat Pengabdian dan Pembenahan Prof Asep Selama Menjabat Dirjen Perundang-undangan Kemenhum HAM

19 November 2024 270 Views
Screenshot 20260624 135109
NasionalPemerintahan

Wabup Batang Evaluasi Pelaksanaan SPPG, Soroti Penghentian Operasional Sejumlah Satuan

24 Juni 2026 296 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: *”Di Atas Hukum? PPID Kota Probolinggo Membuang Putusan KI dan PTUN — Ironi Negara Hukum yang Terluka”*
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda