
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal melaksanakan kegiatan pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada Kamis, (11/12/2025) di Aula Gedung Arsip Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal. Pelantikan dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Kelik Budiyono, dan dikukuhkan oleh rokhaniawan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan, khususnya dalam penyusunan akta autentik yang menjadi dasar berbagai proses pendaftaran tanah.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal menegaskan bahwa PPAT memiliki peran strategis dalam menjaga tertib administrasi pertanahan. Ia juga mengingatkan bahwa integritas, profesionalitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap PPAT dalam menjalankan tugas.
#KantahKabTegal
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajudanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
———————————–
Seputar Informasi :linktr.ee/BPNKabTegal
Instagram : kantahkabtegal
Facebook : Kantah Kab Tegal
Twitter/X : AtrBpnSlawi
Tiktok : KantahKabTegal
Youtube : BPN Kabupaten Tegal




