Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Nasional

GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten

Terakhir diperbarui: 7 November 2025 19:41
Reporter Redaksi Diposting 7 November 2025 140 Views
Share
IMG 20251107 WA0058
SHARE

 

Pandeglang ll RasioNews.com ll

Diduga
Salasatu petugas bank emok (BTPN)
Mengirim tertulisnya Melawati whatsApp milik nya pada Jumat 7 Nov 2025
Kepada team investigasi( GWI ) bahwa. perusahaan yang sekarang lagi beroperasi,itu (Non pemerintah )
Kurang lebih nya seperti ini

Sehingga GWI berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten
Untuk melakukan evaluasi menyeluruh yang berkaitan dengan bank emok yang telah menjamur di kabupaten Pandeglang Banten

Gabungnya wartawan indonesia GWI team investigasi soroti praktik bank emok
Jumat 7 Nov 2025
Pandeglang Banten
Berdasarkan informasi yang di himpun dari berbagai lapisan parapihak dan para elemen bahwa praktik yang di lakukan oleh para bank emok (diduga) banyak melanggar hukum , persoalan ini jelas sangat serius sehingga pemerintah kabupaten Pandeglang Banten

Layak untuk melakukan evaluasi menyeluruh, terkait bank emok yang semakin menjamur,di tengah masyarakat
Sementara kalau kita mengacu kepada peraturan pemerintah yang telah di sahkan oleh negara ,tentang perusahaan dan keuangan
Bank Emok
Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur “bank emok” karena mereka adalah lembaga keuangan ilegal tanpa izin. Namun, praktik peminjaman mereka dapat ditindak berdasarkan undang-undang perbankan umum seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) karena bunga pinjaman yang tidak wajar dan merugikan dapat dianggap tidak sah.
Dasar hukum yang relevan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Meskipun secara spesifik tidak menyebut “bank emok,” undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip perbankan yang sah dan kegiatan usaha perbankan, sehingga praktik “bank emok” dapat dianggap di duga melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi, BPK RI.

Baca Juga:  Dakwah di Bekasi : KH. Zaky Mubarok Mengenang Sang Da’i Berjuta Umat bersama Majelis Dzikir & Ta’lim Nahdhotussyubban

IMG 20251107 WA0059

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal 1320 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sahnya perjanjian. Bunga yang sangat tinggi dan tidak wajar yang diterapkan oleh “bank emok” dapat dianggap di duga bertentangan dengan undang-undang,

sehingga dapat dibatalkan atau tidak sah.
Mengapa undang-undang ini relevan?
UU No. 10 Tahun 1998 menetapkan kerangka kerja bagi lembaga keuangan yang legal, di mana “bank emok” tidak termasuk di dalamnya

karena mereka beroperasi di luar sistem yang resmi dan tidak diawasi oleh otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KUHPerdata memberikan dasar hukum untuk menentang perjanjian yang tidak sah, seperti perjanjian pinjaman dengan bunga yang melanggar hukum, yang sangat umum pada praktik “bank emok
apa hukum bagi jasa peminjam uang ilegal seperti bank emok Bunga yang Tidak Wajar

(Rentenir) Salah satu ciri utama dari lintah darat atau bank emok adalah pemberian pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi,
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN …
“Pasal 41A (1) Untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara Panitia Urusan Piutang Negara, Pimpinan Bank

Otoritas Jasa Keuangan
Bahaya Bank Emok:

Ancaman bagi Ekonomi dan Kehidupan Sosial
Tidak Diatur Secara Hukum Karena diduga tidak memiliki izin resmi, bank emok tidak diawasi oleh otoritas keuangan
seperti Otoritas Jasa Keuangan

Maraknya bank emok di tengah masyarakat yang menimbulkan dampak negatif,di tengah kehidupan masyarakat
Kami dari GWI meminta kepada pihak pemerintah kabupaten Pandeglang Banten untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keabsahan dan ijin operasional Bank Emok karena hasil pantauan di lapangan ada beberapa titik gedung , yang di klaim sebagai kantoran bank emok di beberapa wilayah yang ada di kabupaten Pandeglang Banten

Baca Juga:  Hari Terakhir Bekerja, Menteri AHY Ingin Mafia Tanah Terus Diperangi

Reporter : M Sutisna
Red

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251107 184042 Terkait Dana Anggaran Ketahanan Pangan Jenis Peternakan Lembu, Senilai Rp.73 Juta Rupiah Dan Rp.96 Juta Rupiah
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251107 WA0075 Kapolres Metro Tangerang Kota Ngopi Kamtibmas Bersama Warga Pinang, Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Wujudkan “Jaga Warga”
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

2
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Batang Pastikan Rekrutmen Sekolah Rakyat Berbasis Fakta Lapangan
4 November 2026 886 Views
Screenshot 20261106 103746
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Cecep Dorong Digitalisasi Desa Naik Kelas
6 November 2026 860 Views
Screenshot 20261106 105522
AdvertorialNasionalPemerintahan
Pembangunan Jembatan Penghubung SOR–Komplek GEBU Resmi Dimulai, Bupati Cecep: Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp25,37 Miliar
6 November 2026 858 Views
1
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Tasikmalaya Hadiri Milad Ke-24 dan Pelantikan Pengurus Ikatan Guru Raudhatul Athfal
4 November 2026 798 Views
Screenshot 20261106 103359
AdvertorialNasionalPemerintahan
Bupati Tasikmalaya Dorong Optimalisasi PAD Berbasis Digital, Integrasi Data Jadi Kunci Peningkatan Pendapatan Daerah
6 November 2026 662 Views
Screenshot 20261106 104951
AdvertorialNasionalPemerintahan
Kepala DPMPTSPTK Tasikmalaya Dr. Faisal Libatkan 18 Desa, Perkuat Perlindungan Warga yang Bekerja ke Luar Negeri
6 November 2026 639 Views
Jasa Website & Artikel SEO
Jasa Website & Artikel SEO

Pendidikan

Revitalisasi SDN Patia 2 Berjalan Sesuai Spek dan RAB, Warga: Terima Kasih Pemerintah, Demi Masa Depan Anak-anak
1 Oktober 2026 79 Views
SMK Negeri 1 Wanasalam Rutin Gelar Korve dan Gerakan Banten Bersih Setiap Jumat
27 September 2026 72 Views
Kuliah Gratis PTN, Wakil Rektor Paramadina Soroti Masa Depan PTS
26 September 2026 52 Views
Di Hut RI Ke 81,Kadindibud Kota Cilegon ajak masyarakat berkarya dan memajukan pendidikan demi Indonesia yang lebih maju
17 Agustus 2026 114 Views
Mendekati HUT ke-81 Republik Indonesia, Kadisdik Kota Tangerang Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
1 Agustus 2026 96 Views

Seputar Desa

IMG 20260807 WA0079
Jumat Berkah di Nerogtog: Lurah Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
7 Agustus 2026 80 Views
IMG 20260724 WA0216
Pemerintah Desa Harapankarya Apresiasi Bantuan Rumah Layak Huni Rp25 Juta dari BAZNAS Provinsi Banten
24 Juli 2026 111 Views
Screenshot 20260707 150907
Pencapaian Desa Cawet Sukseskan PTSL 2026 dengan Antusias Pendaftar Warga Desa
7 Juli 2026 245 Views
IMG 20260622 WA0085
FRIC Soroti Sikap Kepala Desa Kaduagung yang Dinilai Sulit Dikonfirmasi, Komitmen Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
22 Juni 2026 150 Views
IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 211 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251130 WA0124
Nasional

Diduga Bantuan Tidak Tepat Sasaran Warga Temanggung Protes Penyaluran Bansos dan BLT

30 November 2025 154 Views
IMG 20250221 WA00761
Nasional

Diskominfo Kabupaten Tangerang Diduga Jadi Calo Periklanan

21 Februari 2025 152 Views
IMG 20241127 135923
Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Melakukan Pengecekan Peralatan Intelijen Pada JAM INTELIJEN Kejaksaan Agung

27 November 2024 199 Views
IMG 20260216 WA0252
Nasional

Ketum OMBB Meminta KPK RRi Dan BPK RI Untuk Audit Pekerjaan Dinas PUPR Kota Bengkulu

16 Februari 2026 85 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: GWI Soroti Pengakuan Bank Emok Non Pemerintah di Pandeglang Banten
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda