Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Terkait Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Langsa “Jefri Santana S Putra SE”, Untuk Para Camat Dan Para Geuchik Perangkat Desa Se-Pemko Langsa
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Terkait Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Langsa “Jefri Santana S Putra SE”, Untuk Para Camat Dan Para Geuchik Perangkat Desa Se-Pemko Langsa
Nasional

Terkait Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Langsa “Jefri Santana S Putra SE”, Untuk Para Camat Dan Para Geuchik Perangkat Desa Se-Pemko Langsa

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2025 18:21
Reporter Redaksi Diposting 26 Oktober 2025 72 Views
Share
IMG 20251026 WA0078
SHARE

 

Yang Rangkap Jabatan PPPK Di Gampong, Hasil Pantauan Wartawan Dan Pihak Aktivis LSM BLJ Daerah Aceh Di Kota Langsa, Diduga Sampai Saat Ini, Belum Adanya Tindakan Tegas Dari Pihak Pemko Langsa.

Disinyalir Pula, Dugaan Hanya Gertak Sambal Saja, Dan Diduga Kembali, Hanya Untuk Mengelabui Pihak Para Publik Daerah Kota Langsa Di Provinsi Aceh.

Gampong Baru ll RasioNews.com ll  Pada sebelumnya sempat pernah telah terjadi pemberitaan miring secara publik di beberapa media masa online ini dan media masa online lainnya, berjudul. Wali Kota Langsa, Terbitkan Surat Edaran Kepada Pihak Para Camat Se-Kota Langsa. Mengingat Dugaan Antisipasi Rangkap Jabatan Di Tubuh Para Perangkat Desa, terbitan pada hari kamis 23 oktober 2025 pekan lalu.

Sesuai pula, adanya terkait terbitnya surat edaran wali kota langsa “Jefri Santana S Putra SE”. Yang di tujukan ke para camat dan para geuchik juga ke perangkat desa se-pemko langsa, yang rangkap jabatan PPPK (paruh waktu) di gampong. Pada tanggal, 15 agustus 2025 beberapa bulan yang lalu. Yang berbunyi dalam surat edaran wali kota langsa tersebut, “dengan nomor surat. 800,1/3143/2025. Sifat, penting. Lampiran, 2 (dua) eks. Perihal, penyampaian status geuchik dan perangkat gampong. Yang berangkat jabatan, dengan PPPK, di lanjuti dengan narasi surat edaran tersebut. Berkenan dengan adanya geuchik dan perangkat gampong yang telah lolos.

Dan di terima menjadi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), berikut ini. Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : A, terlampir kami sampaikan. Surat kepala badan kepegawaian negara, kepala pusat konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian nomor: 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025, tanggal 17 februari 2025. Perihal jawaban atas surat nomor: 100.3.3.5/0515/BPD, hal permohonan tanggapan terhadap permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang di terima PPPK. B, kepada para camat. Untuk dapat mempedomani surat badan kepegawaian negara (BKN), sebagai terlampir.

Baca Juga:  PWI Resmi Diusir dari Gedung Dewan Pers, Izin Pengadaan UKW di Cabut

Pada poin (a) dan dapat menyampaikan kepada geuchik dan perangkat gampong, yang telah lolos seleksi PPPK. Agar dapat memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah di angkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah di sepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK.

Sebagaimana di atur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksana tugas/pekerjaan, apa bila merangkap sebagai geuchik dan perangkat gampong.
Demikian di sampaikan atas bantuan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Tersebut nama pejabat utama serta di tanda tangani juga berstempel basah, wali kota langsa “Jefri Santana S Putra SE”.

Namun, dalam pantauan wartawan media ini juga. Bersama dengan pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, ada pun surat edaran tersebut. Yang telah di berlakukan oleh wali kota langsa itu, disinyalir terkesan mengangkanginya. Salah satunya, dari pihak camat kecamatan langsa lama. Yang di mana itu pula, telah terdapat oknum anggota tuha peut desa gampong baro tersebut. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “junaidi” itu, masih saja terus menjabat sebagai anggota tuha peut dan juga rangkap jabatan PPPK paruh waktu di kantor dinas sat-pol-pp dan wilayatul hisbah kabupaten aceh timur.

Dan juga, diduga surat edaran wali kota langsa. Terbitan pada tanggal 15 agustus 2925 beberapa bulan lalu, terkesan tidak di indahkan oleh kedua oknum tersebut. Disinyalir pula, tidak ada kepedulian atas surat edaran itu.

Maka dari itu pula, di lanjuti pula dengan hasil pantauan sejumlah wartawan media online ini juga media online lainnya, dan pihak aktivis lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Oleh bung “zulfadli s.sos.i.mm” tersebut, turut menambahkan komentarnya kepada wartawan media ini juga. “Seharusnya, setelah terbitnya surat edaran yang telah di berlakukan oleh wali kota langsa Jefri Santana S Putra SE itu.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional Minta Presiden Prabowo Subianto Intruksikan Program Barak KDM Gubernur Jabar Di dukung Semua Pihak

Tertanggal 15 agustus 2025 bulan lalu, seharusnya camat langsa lama dan juga anggota tuha peut di desa gampong baro tersebut. Mengambil dengan cermat, jangan pula. Terbitnya surat edaran dari wali kota langsa, untuk para camat dan juga untuk perangkat gampong. Yang rangkap jabatan itu, jangan pula lah di kangkangi. Itu sama dengan melawan arus air, berarti ada dugaan bak pepatah mengatakan. Lebih keras ban depan dari pada ban belakang, berarti diduga kembali. Lebih hebat jabatan camat di kecamatan langsa lama, yang telah merangkap jabatan P3K serta menjadi anggota tuha peut di desa gampong baro.

Maka dari itu kembali, dengan harapan saya juga. Dengan secara tegas, meminta dan desak bapak Jefri Santana S Putra SE. Untuk segera melakukan tindakan tegas, melalui penjabat (pj) geuchik desa gampong baro yang baru di lakukan serah terima kemarin, lakukan pencopotan atau melalui kepala dinas dpmg pemko langsa. Diduga kembali, ada apa antara pihak dengan camat dan juga dengan anggota tuha peut gampong baro itu. Yang rangkap juga sebagai oknum P3K paruh waktu di aceh timur tersebut”, tandasnya oleh bung “zul” dengan tegas. Yang dia paparkan, kepada wartawan media ini.

(Jihandak Belang/Pasukan Ghoib/Aktivis LSM Aceh-Kota Langsa)

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20251026 WA0019 Wujudkan Rasa Aman Masyarakat, Polres Metro Jakarta Barat Laksanakan Patroli Gabungan KRYD Malam Minggu
BERITA BERIKUTNYA IMG 20251027 WA0080 Pewarna Beraksi: Rakernas 2025 Siapkan Amunisi untuk Jurnalis Garda Depan!
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20251116 WA0228
Politik
PSI Jabar Menginspirasi: Resep Kemenangan dari Kefas Hervin untuk Indonesia!
17 November 2025 26 Views
Pemerintahan
Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat
19 November 2025 26 Views
IMG 20251117 WA0122
Politik
PSI: DPRD Bukan Sekadar Gedung, Tapi Rumah Aspirasi! Saatnya Anak Muda Jadi Arsitek Perubahan!
17 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Wamen Ossy Imbau Jajaran Siapkan Layanan Pertanahan dan Tata Ruang Jelang IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
19 November 2025 24 Views
Pemerintahan
Dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Ikuti Rapat Monitoring dan Evaluasi Tunggakan Layanan Secara Daring
19 November 2025 23 Views
Pemerintahan
Pembangunan IKN Masuki Tahap 2, Sekjen Kementerian ATR/BPN Siapkan Regulasi Terkait SDM
19 November 2025 23 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Kericuhan Saat Kunjungan Media di Proyek SMP Negeri 2 Kayen, Transparansi Dana Rp 1,5 Miliar Dipertanyakan
22 November 2025 11 Views
Pengukuhan Komite Kelas X, XI, dan XII SMAN 80 Jakarta di Ruang ADVIS
10 November 2025 42 Views
STT GGI: Dari Jakarta, Lahir Pemimpin Karismatik untuk Indonesia dan Dunia!
8 November 2025 50 Views
Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 1 Pamarayan Diduga Di Kerjakan Asal Jadi,Ketua Pelaksana dan Kepsek Bungkam
2 November 2025 65 Views
SMPN 1 Gisting: Sekolah atau Sarang Korupsi? Dana BOS Diduga Diselewengkan, Integritas Pendidikan Dipertaruhkan!
1 November 2025 65 Views

Seputar Desa

img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 46 Views
IMG 20251114 WA0033
 “Warga Cibatu Geram: Alih Fungsi Lapangan Sepak Bola Diduga Sarat Pemalsuan dan Penyalahgunaan Wewenang”
14 November 2025 25 Views
IMG 20251106 WA0038
Usut Tuntas! Sekdes Ragas Masigit Diduga Intimidasi Jurnalis, Langgar UU Pers dan KUHP
6 November 2025 43 Views
IMG 20251103 WA0041
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
3 November 2025 58 Views
IMG 20251031 WA0202
Proyek SPAL di Desa Kemiri RT 008/002 yang Dikerjakan oleh CV Bangun Jaya Diduga Tidak Menggunakan Hamparan, PPTK Kecamatan Kemiri Harus Bertindak!
31 Oktober 2025 63 Views

Artikel Terkait:

Presentasi Uji Publik, Wamen Ossy: Pastikan Layanan Berjalan Transparan dan Mudah Diakses Publik

20 November 2025 17 Views
IMG 20241017 WA0061
Nasional

Surat Pemberhentian Tenaga Ahli Viral, Plt Bupati Rokan Hilir Dinilai Tak Paham Aturan

17 Oktober 2024 169 Views
IMG 20230611 WA0117
Nasional

Makin Maraknya Penjualan Obat Terlarang di Jawa Barat dan Kota Bandung, Ketua Ormas LB DPC Kota Bandung : APH Tidak Tahu atau Tidak Mau Tegas?

12 Juni 2023 190 Views
IMG 20250626 WA0038
Nasional

Melalui Pesan Singkat Kasubsi Lapas Pemuda Kelas II A Kota Tangerang Mengatakan Cincin Kawin Warga Binaan nya Di Simpan Di Tempat Barang Berharga

26 Juni 2025 43 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Terkait Terbitnya Surat Edaran Wali Kota Langsa “Jefri Santana S Putra SE”, Untuk Para Camat Dan Para Geuchik Perangkat Desa Se-Pemko Langsa
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda