Masuk
Rasio NewsRasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Rasio NewsRasio News
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • Yudikatif
  • TNI – Polri
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
Search
  • Home
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Lebih
    • Bisnis
    • Teknologi
    • Hukum
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Otomotif
    • Edukasi
    • Seputar Desa
    • Advertorial
    • E-Paper
Sudah punya akun? Masuk
Follow US
Rasio News > Berita > Nasional > Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Nasional

Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika

Terakhir diperbarui: 10 September 2025 15:43
Reporter Redaksi Diposting 10 September 2025 85 Views
Share
IMG 20250910 WA0031
SHARE

 

Ardiansyah Iksaniyah Putra – Hakim PN Serui
Minggu, 07 Sep 2025

Peredaran narkotika di Indonesia semakin kompleks, sehingga metode penyidikan konvensional tidak lagi memadai. Aparat penegak hukum kemudian menggunakan undercover buy atau pembelian terselubung sebagai strategi untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Teknik ini diakui dalam Pasal 75 huruf j dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, namun tidak diikuti dengan penjelasan rinci mengenai definisi maupun tata cara pelaksanaannya.

Kekosongan norma tersebut menimbulkan perbedaan interpretasi, baik terkait kedudukannya dalam tahap penyelidikan atau penyidikan, maupun sah tidaknya hasil undercover buy sebagai alat bukti di persidangan (Fahrezi & Gaol, 2024; Nugraha, 2016).

Sejumlah penelitian menyoroti efektivitas undercover buy dalam mengungkap rantai distribusi narkotika, namun pelaksanaannya sering menghadapi problematika berupa keterbatasan anggaran, penggunaan informan tanpa pengawasan, serta potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Tiomang (2025) menekankan pentingnya regulasi teknis yang lebih jelas untuk menghindari multitafsir, sedangkan Darmansyah & Lie (2024) menegaskan bahwa meski efektif, teknik ini harus tetap dijalankan sesuai prinsip due process of law.

Dengan demikian, analisis mengenai problematika pembuktian melalui undercover buy menjadi krusial untuk menjawab kebutuhan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan hak warga negara.

Undercover buy merupakan teknik penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 75 huruf j dan Pasal 79. Aturan ini memberi kewenangan penyidik untuk menyamar, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.

Kekosongan aturan teknis ini menimbulkan keraguan di persidangan mengenai keabsahan barang bukti hasil penyamaran (Fahrezi & Gaol, 2024). Penelitian Nugraha (2016) menunjukkan aparat sering mengandalkan teknik ini, tetapi kerap muncul perdebatan hukum ketika bukti yang diperoleh ditolak dengan alasan tidak sesuai prosedur. Hal ini menggambarkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik.

Baca Juga:  Parah !!! Proyek Galian Kabel PLN di Gondrong Jadi Biang Kemacetan

Masalah utama dalam undercover buy adalah lemahnya kontrol administratif. Banyak operasi dilakukan tanpa surat perintah yang jelas atau melibatkan informan secara aktif.

Kondisi ini membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dan menimbulkan keberatan dari pihak pembela (Tiomang, 2025). Selain itu, praktik pembelian berulang juga dianggap melampaui tujuan awal penyamaran (Darmansyah & Lie, 2024).

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alat bukti yang sah terbatas pada Pasal 184, sehingga hasil undercover buy harus dituangkan dalam bentuk berita acara, keterangan penyidik, atau barang bukti. Jika prosedur dilanggar, hakim dapat menilai bukti tidak sah.

Penelitian Tiomang (2025) menemukan contoh kasus di Medan, di mana terdakwa dibebaskan karena operasi penyamaran tidak mendapat persetujuan atasan. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan undercover buy sangat ditentukan oleh kepatuhan prosedural.

Masalah lain adalah potensi terjadinya entrapment (penjebakan), yakni ketika penyidik justru mendorong seseorang melakukan tindak pidana. Situasi ini dapat menimbulkan kriminalisasi terhadap pengguna atau pengedar kecil, bukan bandar besar yang menjadi target utama. Nugraha (2016) menegaskan perlunya kehati-hatian, sebab teknik ini dapat melanggar asas keadilan jika tidak dijalankan secara selektif.

Hambatan lain dalam penerapan undercover buy antara lain keterbatasan dana operasional, jumlah personel yang sedikit, serta risiko terungkapnya identitas penyidik di lapangan.

Di samping itu, belum adanya pedoman teknis baku dari Kapolri menyebabkan setiap satuan memiliki cara yang berbeda dalam melaksanakan metode ini. Akibatnya, bukti yang diperoleh sering kali diperdebatkan sah atau tidaknya di pengadilan (Tiomang, 2025).

Beberapa solusi yang diajukan peneliti sebelumnya adalah perlunya regulasi teknis yang lebih rinci, pengawasan ketat dari atasan sebelum operasi dilaksanakan, serta pemberian pelatihan khusus kepada penyidik agar mampu melaksanakan penyamaran secara profesional.

Baca Juga:  Puskesmas Mekar Baru Jadi Sorotan, Warga Meninggal Tak Diizinkan Pinjam Ambulans karena Alasan SOP

Selain itu, adanya mekanisme perlindungan hukum bagi informan maupun penyidik juga dianggap penting agar praktik ini tidak melanggar hak asasi manusia (Fahrezi & Gaol, 2024).

Pembuktian melalui undercover buy dalam perkara narkotika merupakan strategi penting bagi aparat penegak hukum untuk menembus jaringan peredaran gelap.

Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengaturan yang masih bersifat umum menimbulkan berbagai problematika, terutama terkait legalitas, prosedur, dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketiadaan pedoman teknis yang jelas mengakibatkan bukti hasil penyamaran sering diperdebatkan di persidangan, bahkan berpotensi dinyatakan tidak sah jika tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Selain itu, praktik undercover buy memiliki risiko penyalahgunaan kewenangan, kriminalisasi terhadap masyarakat, hingga pelanggaran asas due process of law.

Oleh karena itu, meskipun efektif membongkar jaringan narkotika, keberhasilan metode ini sangat bergantung pada kepatuhan aparat terhadap prosedur hukum serta pengawasan ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak warga negara.

Dengan demikian, diperlukan regulasi yang lebih rinci, pedoman pelaksanaan yang seragam, serta pelatihan khusus bagi penyidik agar undercover buy dapat dijalankan secara sah, efektif, dan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia.

Bagikan Berita Ini
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Apa Reaksi Anda?
Suka0
Galau0
Kocak0
Terkejut0
Emosi0
BERITA SEBELUMNYA IMG 20250910 WA0013 PERISAI Ke-9 : Kesehatan Mental Dan Ketahanan Juang, Mewujudkan Hakim Tangguh
BERITA BERIKUTNYA IMG 20250910 WA0036 Dari Izin Bengkel Jadi Pengelolaan Sampah Plastik,Aktivis Geram Desak Tutup Permanen Perusahaan Bermasalah
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silakan Pilih Rating!

- Advertisement -

Berita Populer

IMG 20260615 WA0036
Nasional
Semangat Pawai Obor Menyambut datangnya Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah di Buaran Indah
15 Juni 2026 19 Views
IMG 20260615 WA0008
Politik
NOVIKA SUSILOWATI SIAP MAJU SEBAGAI BAKAL CALON KEPALA DESA CILEDUG PERIODE 2026–2034
15 Juni 2026 19 Views
IMG 20260615 WA00101
Ekonomi
ASPERINDO MINTA PEMBATALAN TARIF JASPER DAN SGHA, DESAK EVALUASI MENYELURUH BIAYA KARGO UDARA NASIONAL
15 Juni 2026 18 Views
IMG 20260615 WA0004
TNI – Polri
Patroli Malam Polsek Pinang Sasar Titik Rawan, Nihil Kejadian Menonjol
15 Juni 2026 18 Views
IMG 20260615 WA0051
TNI – Polri
Kapolres Tangsel, Jenguk dan Bantu Driver Ojol Korban Kecelakaan Tunggal di Flyover Rawabuntu
15 Juni 2026 17 Views
IMG 20260616 WA0207
TNI – Polri
Negara Anugerahkan Penghargaan Tertinggi Kepolisian kepada Kombes Pol Dr. H. Joseph Ananta Pinora
16 Juni 2026 15 Views
Jasa Pembuatan Website Berita
Jasa Website Jogja
Jasa Backdrop Event Jogja
Jasa Backdrop Jogja

Pendidikan

Pembangunan Revitalisasi Satuan Pendidikan (SMP) 3 Tunjung Teja Bersumber APBN Seharusnya Swakelola, Diduga Oleh Pihak Ke Tiga Jelas Langgar Aturan
12 Juni 2026 23 Views
DARI KETUKAN MENJADI KEBANGGAAN! SEMANGAT DRUMBAND SMP NEGERI 7 WAKRE TERUS DITEMPA
4 Juni 2026 35 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang beserta Staf Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
1 Juni 2026 42 Views
PSMTI Prihatin Calon Paskibraka Nasional Asal Makasar “Cathlyn Yvaeni Lesmana Gagal Lolos
28 Mei 2026 43 Views
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Mengucapkan , Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah / 2026 M
26 Mei 2026 45 Views

Seputar Desa

IMG 20260519 WA0030
OPERASIONAL MOBIL SIAGA DESA PANIMBANG JAYA JADI PERDEBATAN
19 Mei 2026 68 Views
IMG 20260219 WA0190
Puluhan Juta per Desa, Mesin Mati Total: Ada Apa dengan Dana Desa 2021?
19 Februari 2026 256 Views
IMG 20260218 WA0209
Ketua BPD Waringin kurung”inisial”S N ) Diduga Rangkap Jabatan PNS, Publik Desak Penegakan Aturan
18 Februari 2026 264 Views
Jaga Sumber Air Pegunungan, Harun Abdul Khafizh Dukung Penghijauan Trajumas
22 Desember 2025 341 Views
img 1763207046807
Pekerjaan Dana Desa Cirebon Baru Di Duga Jadi Ajang Korupsi?
15 November 2025 471 Views

Artikel Terkait:

IMG 20251031 WA0049
NasionalPemerintahan

Pemkab Batang Mulai Revitalisasi Jalan RE Martadinata

31 Oktober 2025 110 Views
IMG 20240612 WA0065
Nasional

Tingkatkan Citra Positif Polri: Kabid Humas Polda Metro Jaya Berikan Penghargaan

12 Juni 2024 175 Views
IMG 20241222 WA0056
NasionalEdukasi

JAM PIDUM Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT Pegadaian Khususnya Penyimpanan Barang Bukti Perhiasan

22 Desember 2024 152 Views

Berikan Pemahaman mengenai Rencana Pembangunan Nasional, Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Sosialisasi UU 59/2024 tentang RPJPN 2025-2045

17 Oktober 2024 761 Views
Rasio News
  • rasionews25@gmail.com
  • 0813-2345-7193
  • 0817717715
  • Berita
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Parlementaria
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Politik
  • TNI – Polri
  • Yudikatif
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Edukasi
  • Seputar Desa
  • Advertorial
  • E-Paper
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Reading: Problematika Pembuktian Melalui Undercover Buy Perkara Narkotika
Share
Copyright © 2023 PT. Rafa Canasha Media
Selamat Datang di RasioNews.com!

Masuk ke Akun Anda