Dalam rangka mendukung program pemberdayaan masyarakat berbasis agraria, Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal terus mengintensifkan koordinasi dengan pemerintah desa terkait pemanfaatan tanah secara produktif. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal, Joko Purwanto, bersama dengan Koordinator Kelompok Substansi Landreform dan Pemberdayaan Tanah Masyarakat, melaksanakan kegiatan koordinasi ke Desa Kesuben, Kecamatan Lebaksiu.
Kegiatan ini berfokus pada pembahasan pemanfaatan tanah dengan status hak pakai desa yang nantinya akan diarahkan untuk penanaman buah duku khas Kesuben. Duku Kesuben selama ini dikenal sebagai salah satu komoditas lokal yang memiliki cita rasa khas dan berpotensi menjadi produk unggulan daerah. Dengan adanya pemanfaatan tanah desa untuk penanaman duku secara lebih terstruktur, diharapkan komoditas ini dapat memberikan nilai tambah tidak hanya dari sisi ekonomi, tetapi juga dalam meningkatkan identitas dan daya saing desa.
Koordinasi ini juga menjadi wujud nyata dari upaya sinergi antara pemerintah desa dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal dalam mendukung pembangunan ekonomi berbasis agraria. Dengan pemanfaatan hak pakai desa untuk kegiatan produktif, diharapkan masyarakat Kesuben dapat memperoleh manfaat langsung berupa peningkatan pendapatan dan terbukanya peluang usaha baru.
Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa di wilayahnya dalam mengoptimalkan potensi tanah yang dimiliki, agar dapat digunakan secara tepat guna, teratur, dan berkelanjutan. Upaya seperti ini diharapkan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam mengembangkan komoditas lokal melalui pengelolaan tanah yang sesuai aturan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.