Kota Pekalongan – Rasionews. Seorang warga lanjut usia (lansia) bernama DS (70) dari Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur, memprotes pemutusan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan secara sepihak. Ia kecewa karena pihak terkait menghentikan bantuan tanpa melakukan survei atau konfirmasi.
Sebelumnya, DS tercatat sebagai penerima bantuan PKH di Kelurahan Krapyak dan rutin menerima Rp600.000 setiap tiga bulan. Meskipun telah pindah domisili ke Kelurahan Poncol, ia tetap menerima bantuan karena datanya masih terdaftar di Krapyak. Namun, setelah pihak kelurahan memindahkan data ke domisili barunya, bantuan justru dihentikan.
“Selama data saya masih di Krapyak, bantuan selalu cair. Tapi setelah dipindahkan ke Poncol, saya tidak menerima sepeser pun. Tidak ada survei, tidak ada pemberitahuan, tahu-tahu dicoret,” tegas DS saat ditemui pada Senin (28/7/2025).
Anak DS, MT (30), yang berprofesi sebagai wartawan, langsung menghubungi pendamping PKH wilayah tersebut, NR. Dalam pesan WhatsApp, NR menyatakan bahwa DS masuk dalam kategori desil 6–10, atau dianggap mampu, sehingga tidak berhak lagi menerima bantuan.
MT menolak penilaian sepihak itu. Ia menilai pendamping tidak profesional karena menarik kesimpulan tanpa mengecek langsung kondisi ibunya. “Saya minta pendamping datang dan lihat langsung kondisi rumah ibu saya. Jangan hanya menilai dari data di atas kertas,” ujar MT.
DS meminta pemerintah mengevaluasi keputusan tersebut. Ia menuntut kejelasan mengapa bantuan tetap cair saat terdaftar di wilayah lama, namun dihentikan setelah datanya sesuai domisili baru.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan ada yang sembarangan main data, ini menyangkut kebutuhan hidup lansia seperti saya,” tutup DS dengan nada kecewa. (Tri)
Bantuan PKH Dihentikan Sepihak, Warga Pekalongan timur Tuntut Evaluasi Pemerintah

Tinggalkan Ulasan