PEKALONGAN – Reputasi LBH Adhyaksa sebagai lembaga bantuan hukum terus mendapat perhatian publik. Tak hanya menangani perkara hukum pidana atau perdata, kantor yang berada di kawasan kampung batik Pesindon ini kini juga kerap didatangi warga dengan berbagai persoalan, termasuk urusan utang-piutang.
Seperti yang terjadi pada Kamis (17/7) siang, dua perempuan muda asal Kota Pekalongan—sebut saja Mawar dan Melati—menyambangi kantor LBH Adhyaksa untuk mengadukan persoalan utang berbunga yang membuat mereka tertekan dan cemas. Keduanya mengaku mendapat tekanan dari seorang pria yang berprofesi sebagai “perbankan perorangan”.
Masalah berawal akhir 2023, saat Mawar sedang membutuhkan uang. Melati kemudian mengenalkan seorang kenalannya yang bersedia meminjamkan uang dengan bunga 15 persen.
“Awalnya saya pinjam Rp5 juta, lalu Rp10 juta, ditambah Rp10 juta lagi, terakhir Rp5 juta dan Rp2 juta. Total semuanya jadi Rp32 juta,” terang keduanya.
Selama meminjam, mereka kesulitan membayar pokok utangnya dan hanya mampu membayar bunga setiap bulan.
“Untuk utang Rp10 juta, bunganya Rp1,5 juta. Kalau ditotal, kami sudah membayar bunga Rp4,8 juta. Saya merasa sudah tidak sanggup lagi,” ujar Melati.
Dalam beberapa minggu terakhir, Melati merasa semakin terdesak. Ia menyebut si pemberi utang mulai membawa-bawa aparat negara, termasuk oknum lurah, polisi, hingga ormas.
“Niat saya tetap ingin bayar, tapi saya merasa diteror dengan cara-cara mereka,” ucapnya.
Menanggapi laporan tersebut, Didik Pramono dari LBH Adhyaksa menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada warga yang merasa terancam atau mengalami intimidasi.
“Siapa pun yang datang meminta bantuan, akan kami bantu. Termasuk jika ada unsur tekanan atau kekerasan, kami siap tempuh jalur hukum,” ujarnya.
TERJERAT UTANG BERBUNGA TINGGI, DUA PEREMPUAN MUDA MINTA PERLINDUNGAN KE LBH ADHYAKSA

Tinggalkan Ulasan